PASURUAN, pendoposatu.id—Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang guru ngaji berinisial N-H, warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku tindakan asusila adalah seorang guru ngaji, kejadian abnormal tersebut dilakukan pada, Selasa (1 September 2026) siang lalu.
N.H diduga melakukan nafsu bejatnya terhadap sejumlah santriwati yang masih anak-anak berusia dibawah umur. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dugaan pencabulan ini terjadi ketika korban diminta menginap di tempat mengaji yang juga rumah pelaku, dengan alasan untuk mempersiapkan ujian mengaji.
Namun, pada malam hari, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang saat itu sedang tertidur pulas, pelaku disebut menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
Tidak hanya itu, sejumlah santriwati yang rata-rata berusia 11 hingga 12 tahun juga pernah diminta membuka pakaian ketika hendak pergi ke kamar mandi dihadapan terduga pelaku. Dengan adanya peristiwa tersebut korban menceritakan kejadian yang dialami ke orang tuanya masing-masing sambil menangis, kemudian setelah mendengarkan kejadian tersebut, orang tua korban bergegas melaporkan ke Polres Pasuruan, Selasa siang (1/9).
Wahyudi Tri W., Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, menyayangkan dengan adanya dugaan tindakan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut. Menurutnya, seorang guru ngaji semestinya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada para santrinya, terlebih mereka masih berusia anak.
“Peristiwa ini sangat kami sesalkan, seharusnya guru ngaji memberikan contoh yang baik kepada santrinya, bukan justru melakukan tindakan asusila,” katanya, Sabtu (5 September 2026).
Sementara itu diwaktu yang sama, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno saat dikonfirmasi melalui via telepon membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Ia mengatakan, N-H masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut” ujarnya.
Dalam perkara ini, sedikitnya dua korban telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut kepada polisi. Pihak kepolisian juga masih membuka kesempatan bagi korban lain yang merasa pernah menjadi korban tindakan tersangka untuk melapor ke Polres Pasuruan.
Polisi mengimbau agar korban maupun orang tua yang memiliki informasi terkait dugaan perbuatan tersebut segera melapor sehingga kasus dapat ditangani dan didalami secara menyeluruh.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya korban lainnya.(Dul)












