KOTA MALANG, pendoposatu.id- Praktik penegakan hukum di wilayah Malang Raya kembali memicu persoalan serius. Penanganan perkara yang melibatkan seorang teradu berinisial M di sebuah lembaga pendidikan mendadak bergeser menjadi sorotan publik akibat adanya aksi eksekusi fisik yang melangkahi koridor hukum acara pidana.
Alih-alih dilakukan oleh penyidik resmi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, aksi penjemputan paksa terhadap teradu justru dimotori oleh oknum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kota Malang dengan mengerahkan massa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Tim Kuasa Hukum M, DR. H. Solehoddin, S.H., M.H., bersama Miftahul Irfan, S.H., M.H., dan Shabrina, S.H., menilai tindakan sewenang-wenang tersebut tidak memiliki pijakan legalitas dan berpotensi mencederai tatanan peradilan pidana.
“Dalam aspek hukum apa pun tindakan tersebut tidak dibenarkan, itu namanya Eigenrechting atau main hakim sendiri, dalam bahasa awam disebut persekusi,” ujar Solehoddin melalui sambungan telephone pada Sabtu (22 Agustus 2026) malam.
Mengurai Cacat Prosedur: Tanpa Panggilan Resmi Aparat Penegak Hukum (APH)
Penelusuran kronologi kejadian jemput paksa terungkap adanya indikasi kuat terjadinya malpraktik prosedur yang justru dilakukan oleh yang tidak berwenang.
Solehoddin mengungkapkan sebelum penggerebekan dan penjemputan paksa oleh massa Ormas, Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian diketahui belum pernah sekalipun melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi kepada teradu.
“Kita kan Punya KUHAP (kitap undang undang hukum acara pidana), UU no 20 tahun 2005 itu jelas bahwa ada proses-proses tertentu yang harus dilakukan, tidak boleh umpama dengan sewenang wenang atau diberlakukan persekusi atau upaya paksa dilakukan yg bukan institusi penegak hukum kecuali kalau tertangkap tangan,” ungkapnya.
“Jika perkara berawal dari laporan masyarakat, hukum acaranya jelas: diundang, dipanggil, dan dimintai keterangan secara patut dalam tahap penyelidikan. Tidak bisa langsung main jemput paksa seolah-olah Ormas memegang wewenang Polisi, Jaksa, dan Hakim,” tambahnya.
Klaim “Lampu Hijau” Wali Kota Malang dan Dinsos saat ini juga masih menjadi teka teki. Langkah agresif Ormas di lapangan memicu tanda tanya besar setelah mencuat tangkapan layar percakapan di grup publik WhatsApp Pengaduan Publik Malang Raya.
Dalam obrolan tersebut, Ketua Komnas Anak Kota Malang, Igo secara gamblang mengklaim bahwa tindakan penjemputan paksa tersebut telah mengantongi “lampu hijau” dari Wali Kota Malang serta Dinas Sosial setempat.
Tak pelak pernyataan tersebut langsung disikapi kritis oleh berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum. Menurut akademisi hukum tersebut, klaim izin lisan dari pejabat publik maupun pemerintah daerah tidak memiliki implikasi yuridis untuk mentoleransi tindakan paksa di luar sistem peradilan.
“Tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP yang memberi wewenang eksekusi fisik kepada Ormas atau lembaga non-APH. Pejabat publik pun tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengizinkan tindakan semacam itu,” tegasnya.
Selain dugaan persekusi di lapangan, insiden penjemputan tersebut diikuti dengan aksi penyingkapan data pribadi (doxing) serta intimidasi digital yang menyerang teradu dan keluarganya. Praktik tersebut menurut Solehoddin dinilai menciptakan preseden buruk yang justru berbalik memunculkan konsekuensi pidana baru bagi para pelaku penjemputan paksa.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan doxing dan persekusi yang menimbulkan kerugian bagi teradu dapat diseret ke jalur hukum melalui laporan balik.
“Tindakan main hakim sendiri ini berpotensi melahirkan tindak pidana baru. Apabila teradu tidak terima, terbuka ruang hukum penuh untuk melaporkan balik pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.
Meski menemukan rentetan pelanggaran prosedur sejak awal proses pengamanan kliennya, tim kuasa hukum MMS memilih untuk mengambil langkah hukum yang terukur. Pihaknya sepakat tidak mengajukan gugatan praperadilan untuk saat ini.
Langkah tersebut diambil guna memastikan fokus penanganan perkara tetap tertuju pada pengawalan proses penyidikan resmi yang sedang berjalan di Polresta Malang Kota.
“Kami sepakat tidak menempuh jalur praperadilan saat ini. Tim PH memilih untuk mengikuti serta mengawal jalannya proses hukum resmi di kepolisian,” pungkasnya.(Gus)












