Menelisik Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Malang: Antara Kebutuhan, Efisiensi, Dan Diamnya APH

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis opini Wiwid Tuhu P. SH. MH, Bupati Lira Kabupaten Malang, penasehat hukum dan pengamat kebijakan publik (Foto: Seno pendoposatu.id)

Penulis opini Wiwid Tuhu P. SH. MH, Bupati Lira Kabupaten Malang, penasehat hukum dan pengamat kebijakan publik (Foto: Seno pendoposatu.id)

 

Opini :

MALANG, pendoposatu.id – Di tengah hiruk-pikuk instruksi efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Kabupaten Malang justru menyajikan fakta yang kontradiktif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur telah mengintensifkan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Tahun 2025. Salah satu sorotan utama tertuju pada belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD yang mencapai angka fantastis, informasinya sampai sekitar Rp.7 miliar dalam satu tahun anggaran.

Angka ini patut dipertanyakan, sejauh mana perjalanan dinas para wakil rakyat benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat?

Apa output nyata yang dihasilkan dari puluhan perjalanan ke Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Cirebon dengan dalih konsultasi, koordinasi, dan pendalaman tugas?

Yang lebih memprihatinkan, di tengah gelombang efisiensi yang mengharuskan pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen, praktik semacam ini tetap berlangsung.

Dan di sinilah semestinya hadir peran Kejaksaan Negeri Kepanjen sebagai aparat penegak hukum. Di mana fungsi pengawasan dan pencegahan yang diamanatkan undang-undang?

Pertanyaan mendasar harus diajukan, apakah konsultasi ke DPRD DKI Jakarta memang memerlukan biaya ratusan juta rupiah? Apa output dari konsultasi tersebut yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Malang?

Jika konsultasi dan koordinasi dapat dilakukan secara virtual sebagaimana terbukti selama pandemi, mengapa biaya sebesar itu masih diperlukan?
Persoalan perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Malang bukan isu baru. Fenomena ini berulang dan

menunjukkan adanya persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Pada tahun 2016, BPK menemukan kerugian keuangan daerah akibat persoalan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Malang. Dari hasil perhitungan BPK, kerugian mencapai Rp.397,315 juta akibat kerja sama Sekretariat DPRD dengan agen perjalanan PT.GMW yang diduga melakukan mark-up harga tiket pesawat.

Baca Juga :  Bakorwil Malang Dukung JWM Menjadi Motor Sport Tourism Pembangunan Kawasan Selatan Jatim

Disebutkan terdapat 587 tiket Garuda Indonesia, 217 tiket Lion Air, 240 tiket Sriwijaya Air, dan 9 tiket Citilink yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Demikian halnya pada tahun 2026. Dalam catatan yang beredar, perjalanan dinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang juga mencantumkan nama DPRD dengan nilai mencapai Rp.155,4 juta dan Rp.103,3 juta.

Catatan tersebut menunjukkan adanya pola lama yang belum sepenuhnya terputus. Sebab, hampir setiap tahun ditemukan temuan, tetapi tidak ada perubahan fundamental.

Kontradiksi Efisiensi

Inpres Nomor 1 Tahun 2025, ironi semakin terasa setelah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang meminta pemerintah daerah mengurangi belanja perjalanan dinas yang sebelumnya dialokasikan. Namun bagaimana dengan Kabupaten Malang?

Alih-alih memangkas, justru ditemukan belanja perjalanan dinas yang masih membengkak hingga sekitar Rp.7 miliar di Sekretariat DPRD. Bahkan total anggaran perjalanan dinas Pemkab Malang tahun 2025 disebut mencapai sekitar Rp.140 miliar.

Di Mana Fungsi Pengawasan Kejaksaan Negeri? Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30, salah satunya menegaskan kewenangan kejaksaan dalam fungsi pengawasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun fakta di lapangan belum menunjukkan hal tersebut.

Kejaksaan Negeri Kepanjen nyaris tidak terlihat dalam pengawasan terhadap belanja perjalanan dinas DPRD tersebut, dalam konteks tidak adanya publikasi tindakan pemeriksaan, langkah pencegahan, teguran, maupun informasi lain berkaitan dengan persoalan tersebut.

Jika ditelisik lebih dalam, belum munculnya informasi tindakan Kejaksaan Negeri Kepanjen terhadap persoalan ini bukan sekadar kelalaian administratif.

Dapat dinilai patut diduga terdapat kelalaian terhadap amanat undang-undang, sebab dengan kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan kepatuhan hukum, mana kala belanja perjalanan dinas DPRD mencapai angka sedemikian besar dan pola yang berulang, indikasi persoalan yang jelas semestinya menjadi perhatian.

Baca Juga :  Disdik Kabupaten Malang Pastikan TKA 2026 Objektif, Hasil Jadi Pertimbangan Masuk Sekolah Unggulan

Kejaksaan Negeri Kepanjen semestinya dapat berinisiatif bertindak, setidaknya memberikan peringatan atau melakukan penyelidikan apabila memang terdapat dasar dan kewenangan untuk itu. Tetapi jika tidak pernah melakukan pemeriksaan terkait mengapa perjalanan dinas DPRD Kabupaten Malang demikian tinggi nilainya dan tanpa adanya kejelasan informasi, maka hal tersebut tentu bisa dilihat sebagai sebuah kegagalan institusional.

Pertanyaan Mendasar, Setidaknya ada tiga pertanyaan fundamental yang harus dijawab oleh semua pihak terkait.

Pertama, apakah perjalanan dinas yang menghabiskan anggaran sedemikian besar tersebut benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat? Sebab perjalanan dinas adalah instrumen kerja, bukan tujuan. Masyarakat berhak mengetahui output dan outcome dari setiap rupiah yang dikeluarkan.

Misalnya, konsultasi ke Kemendagri sebesar Rp.297,5 juta. Apa hasilnya? Perjalanan ke DPRD DKI Jakarta sebesar Rp.341,3 juta, apa manfaatnya bagi warga Kabupaten Malang?
Apakah ada peningkatan kualitas kebijakan? Apakah ada transfer pengetahuan yang bermanfaat?

Jika memang ada, semestinya terdapat laporan substantif yang dapat diakses publik, apa saja yang dilakukan dalam perjalanan dinas tersebut dan apa hasilnya. Jika jawabannya tidak dan pertanggungjawaban hanya sebatas formalitas, maka perjalanan dinas itu adalah perjalanan wisata dengan uang rakyat.

Kedua, mengapa Kejaksaan Negeri Kepanjen tidak pernah melakukan pemeriksaan? Fenomena tersebut hampir selalu berulang. Maka diam tanpa kejelasan duduk perkara adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran terhadap potensi korupsi adalah pelanggaran terhadap amanat undang-undang.

Maka seharusnya perlu dicek dengan benar apakah memang perjalanan dinas tersebut benar-benar diperlukan.
Siapa yang menjalankan? Apa hasilnya? Apakah benar kebutuhan anggarannya memang sebesar itu? Apakah ada bukti pembayaran? Apakah pernah terklarifikasi kepada pihak-pihak yang menerbitkan bukti pembayaran?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban berarti Kejaksaan Negeri Kepanjen belum melakukan fungsinya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, sehingga masyarakat dan lembaga pengawas memiliki hak untuk melakukan upaya hukum ke tataran yang lebih tinggi.

Baca Juga :  300 Personel Dikerahkan Polres Malang Guna Pengamanan Kunjungan Presiden

Efisiensi Jangan Berhenti pada Angka
Oleh sebab itu, perlu ada pihak yang menyampaikan kritik terkait efisiensi belanja yang masih bisa dianggap banyak pemborosan.

Sebab fenomena perjalanan dinas sedemikian mahalnya adalah simbol dari kegagalan sistem pengawasan, apalagi di masa teknologi daring kini sudah murah dan lumrah.

Artinya, kalaupun memang diperlukan perjalanan dinas, maka setiap perjalanan dinas harus menghasilkan manfaat nyata. Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki alasan, tujuan, hasil, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang berapa besar anggaran perjalanan dinas, tetapi tentang seberapa serius pemerintah daerah, DPRD, lembaga pengawasan, dan aparat penegak hukum memastikan uang rakyat digunakan secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, data, analisis, kritik, serta kesimpulan dalam tulisan menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya dan tidak mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi.

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Rakor Bakorwil Malang Dan BKD Provinsi Jatim, Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Manajemen ASN
Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak
34 Pramuka Kabupaten Malang Siap Tunjukkan Kemampuan di Jamnas XII Cibubur
Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman Dihari Ke Tujuh Karhutla
Kopi Jos Jiz Siap Bersaing di Pasar Nasional, Dan Diharapkan Dapat Meningkatkan Perekonomian Daerah
Peringati Hari Kucing Sedunia 8 Agustus, Masyarakat Diajak Peduli Kesejahteraan Kucing Jalanan
Lahan Bekas TPA Disulap Jadi KDKMP
Buka Lomba Dayung HUT RI ke-81 Botoran, Plt. Bupati Tulungagung Dorong Sportivitas Dan Geliat Ekonomi UMKM

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pasca Insiden Pengerusakan Mapolsek Sukorejo Oleh Kelompok Massa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Polsek Muncar Gelar Commander Wish, Bantu Siswa Dan Warga Antisipasi Laka Lantas

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Parade Sound Horeg Gambiran STOP Jam 10 Malam Wajib Berhenti

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Kapolresta Banyuwangi Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Akibat Gagal Mendahului Mobil MBG Seruduk Truk Fuso

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman Dihari Ke Tujuh Karhutla

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Sambut HUT RI ke-81 Lapas Banyuwangi Salurkan Paket Sembako Untuk Warga Sekitar

Berita Terbaru

Rumah warga daerah pesisir pantai Sidem yang terkena banjir rob (Foto: Hanik pendoposatu.id)

Daerah

Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:12 WIB

Bupati Malang, HM Sanusi di dampingi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka foto bersama dengan 34 anggota Pramuka sebelum berangkat ke bumi perkemahan Cibubur (Foto: Seno pendoposatu.id)

Kabupaten Malang

34 Pramuka Kabupaten Malang Siap Tunjukkan Kemampuan di Jamnas XII Cibubur

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:48 WIB