MALANG, pendoposatu.id – Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur terkait adanya 56 reklame permanen yang belum memiliki izin penyelenggaraan di Kabupaten Malang menimbulkan sorotan terhadap kinerja dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang yang diduga kecolongan terkait dengan ijin reklame tersebut.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat sebanyak 56 objek pajak reklame yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), namun belum dapat ditetapkan pajaknya karena belum memiliki izin penyelenggaraan reklame. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kekurangan Penerimaan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.104 jutaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Dr. Made Arya Wedanthara, S.H., M.Si., menyatakan bahwa persoalan perizinan bukan merupakan kewenangan Bapenda. “Untuk masalah perizinan silakan ditanyakan langsung ke DPMPTSP, itu merupakan kewenangan Inspektorat dan DPMPTSP,” ujar Made saat di konfirmasi wartawan melalui via telpon, Rabu (24 Juni 2026).
Pernyataan tersebut menempatkan DPMPTSP sebagai salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam proses perizinan reklame. Sebab, berdasarkan temuan BPK, puluhan reklame permanen tersebut telah berdiri dan beroperasi, namun hingga pemeriksaan berakhir belum mengantongi izin penyelenggaraan. Saat dikonfirmasi via telpon Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, belum memberikan penjelasan secara rinci, ia menyatakan bahwa “kewenangan penindakan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang, Puguh saat ditemui dikantornya, Kamis (25 Juni 2026) mengungkapkan bahwa “hingga saat ini pihaknya baru menerima 38 surat terkait reklame yang belum berizin” ujarnya. Puguh menambahkan “Hingga saat ini kami hanya menerima 38 surat dari total 56 reklame tak berizin, karena sebabkan keterbatasan anggaran, itupun dari 38 titik kami belum bisa melakukan penindakan secara maksimal,” tambahnya.
Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan terkait keberadaan dan tindak lanjut terhadap 18 reklame lainnya yang juga masuk dalam temuan BPK. Padahal, BPK telah merekomendasikan kepada Pemkab Malang agar segera melakukan tindakan terhadap maraknya reklame permanen yang belum berizin serta melakukan rekonsiliasi secara berkala antara database wajib pajak dan objek pajak reklame milik Bapenda dengan data perizinan DPMPTSP Kabupaten Malang.(Dir)
Penulis : Dir
Editor : Redaksi










