BANYUWANGI, pendoposatu.id- Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap lima orang tersangka kasus pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Kluncing, Kecamatan Licin.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menelusuri jejak kendaraan lewat penyelidikan lapangan dan patroli siber. Kronologi kasus bermula saat korban berinisial H, (71) tahun, memarkir Honda Legenda di tepi jalan kawasan persawahan pada Minggu, (2 Agustus 2026). Motor sudah dikunci stang, namun saat korban kembali, kendaraan tersebut sudah hilang dan korban kemudian melapor ke kepolisian.
Pengungkapan dan penangkapan, berawal dari hasil patroli siber di marketplace Facebook, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri sama seperti milik korban. Dari sana polisi mengamankan L, (45) tahun yang diduga berperan sebagai pembeli sekaligus penadah kedua.
Penangkapan L membuka jaringan baru, Polisi kemudian menangkap J, (41) tahun, yang disebut sebagai perantara. Setelah pemeriksaan, penyidik kembali mengembangkan dan mengamankan tiga orang lainnya yaitu M.Y, (38) tahun yang diduga sebagai penadah pertama, kemudian S.M, (26) tahun yang diduga sebagai eksekutor utama dan M.L, (18) tahun yang bertugas mengantar eksekutor dan menerima komisi.
Berdasarkan pengakuan, S.M melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang menggunakan tangan. Setelah itu, pelaku menyalakan motor dengan kunci lemari rumah yang diambil secara acak.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 1 unit Honda Legenda milik korban beserta BPKB dan STNK asli, 1 unit Honda Supra X 125 tanpa dokumen sah, 1 unit Yamaha Vixion tanpa dokumen sah. Kedua motor tersebut diduga terkait tindak kejahatan lain dan 2 unit telepon seluler yang diduga dipakai untuk komunikasi dan transaksi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H menegaskan “tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadah” katanya saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (10 Agustus 2026).
Rofiq juga mengimbau “warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci pengaman tambahan, masyarakat juga diminta tidak membeli kendaraan murah tanpa dokumen resmi karena rawan masalah hukum” ujarnya.
Kelima tersangka kini ditahan di Mako Polresta Banyuwangi. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing dan kemungkinan keterkaitan dengan kasus curanmor lainnya.(Boby)
Penulis : Boby Try
Editor : Redaksi










