Diduga Pungli PTSL Kajari Pasuruan Tahan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kabupaten Pasuruan Saat Press Rilis Di Gedung Kejaksaan (Foto: Abdullah Pendoposatu)

Kajari Kabupaten Pasuruan Saat Press Rilis Di Gedung Kejaksaan (Foto: Abdullah Pendoposatu)

Spread the love

 

PASURUAN, Pendoposatu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tahun 2022-2023.

Ketiga tersangka yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Pokmas Tanah Kas Desa (TKD), dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Selasa (14 Juli 2026).

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. “Hari ini Tim Penyidik berkeyakinan bahwa terhadap saudara IHS selaku Kepala Desa Wonosari, saudara HTW selaku Ketua Tim Pokmas TKD, dan saudara BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Demi kepentingan penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bangil,” ujarnya.

Rutandi sapaan akrabnya menambahkan “perkara bermula pada Februari 2022 saat Desa Wonosari mendapat program PTSL. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga mengklaim secara sepihak 72 bidang tanah milik warga sebagai TKD”tambahnya, Selasa, (14 Juli 2026) saat press rilis di gedung Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dengan dalih ganti rugi TKD, warga diminta membayar antara Rp.10 juta hingga Rp.30 juta per bidang. Apabila tidak membayar, warga diancam tidak akan memperoleh sertifikat tanah, padahal sertifikat tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dari perbuatan tersebut, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp.1,1 miliar yang masuk ke rekening BRI milik tersangka BC,” katanya.

Dana itu kemudian diduga disalahgunakan untuk membeli sebidang kebun apel yang diklaim sebagai tanah pengganti TKD. Selanjutnya, hasil panen kebun sebesar sekitar Rp.39 juta beserta sisa dana lainnya digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka bersama Tim Pokmas.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Kabupaten Pasuruan juga menyita uang sebesar Rp.162.540.000 dari tersangka BC. Uang tersebut dijadikan barang bukti dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan hingga proses penyidikan selesai.

Rutandi menegaskan, barang bukti tersebut akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Setelah penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (dul)

Penulis : Abdullah

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aset Hibah 13 Hektare Kampus IV UIN Malang di Turen Dipersoalkan, DPRD Minta Pemkab Bertindak
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Batasi Sound Horeg, Zia Ulhaq: Tak Perlu Perda Baru
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Dinsos Tulungagung Perkuat Validasi Data Penerima BLT DBHCHT 2026
BLK Tulungagung Gunakan DBHCHT Untuk Pelatihan Barista Dan Desain Grafis
Mediasi Greenfields Atas Dugaan Pencemaran Limbah Tetap Dikawal
Pohon Tumbang Timpa Mobil Dan Motor, 2 Pelajar Terluka
Kuasa Hukum Lima Pokmas Tulungagung Soroti Dugaan Mafia Tanah Program TORA
Petani Mangga ‘Putar’ Pasuruan Tembus Pasar Sumatera Sehari Raup Omzet Rp 5 Juta

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Aset Hibah 13 Hektare Kampus IV UIN Malang di Turen Dipersoalkan, DPRD Minta Pemkab Bertindak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:39 WIB

DPRD Kabupaten Malang Sepakat Batasi Sound Horeg, Zia Ulhaq: Tak Perlu Perda Baru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Dinsos Tulungagung Perkuat Validasi Data Penerima BLT DBHCHT 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:02 WIB

BLK Tulungagung Gunakan DBHCHT Untuk Pelatihan Barista Dan Desain Grafis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Mediasi Greenfields Atas Dugaan Pencemaran Limbah Tetap Dikawal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum Lima Pokmas Tulungagung Soroti Dugaan Mafia Tanah Program TORA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Petani Mangga ‘Putar’ Pasuruan Tembus Pasar Sumatera Sehari Raup Omzet Rp 5 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Kolaborasi Program Gotong Royong DPR RI Dan DPD PDI Perjuangan Jatim Buat Kabupaten Malang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page