BLITAR, pendoposatu.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat pengembangan komoditas kelapa sebagai bagian dari program hilirisasi perkebunan Nasional. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah produk, memperluas diversifikasi industri berbasis kelapa, memperkuat daya saing ekspor, serta mendukung pengembangan ekonomi hijau yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pengawasan mutu benih, tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementan melaksanakan monitoring dan audit produksi benih kelapa dalam milik CV. Lang Buana selaku kontraktor yang berlokasi di Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (3 Juni 2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Audit Ketaatan Produksi Benih Kelapa pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 di Provinsi Jawa Timur, audit dilaksanakan guna memastikan proses produksi dan distribusi benih kelapa berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Penugasan tim audit berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permentan Nomor 02 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementan, serta didukung melalui DIPA Irjen Kementan Tahun Anggaran 2026. Pengembangan hilirisasi kelapa menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan nilai ekonomi komoditas perkebunan.
Melalui hilirisasi, kelapa tidak hanya dipasarkan dalam bentuk buah segar atau kopra, tetapi juga diolah menjadi berbagai produk bernilai tambah seperti Virgin Coconut Oil (VCO), minyak kelapa, nata de coco, arang aktif, briket tempurung, coco peat, coco fiber, serta aneka produk pangan dan non pangan lainnya. Dalam pelaksanaan audit, tim Irjen meninjau langsung benih unggul kelapa dalam non polibag yang diproduksi oleh CV. Lang Buana.
Pemeriksaan dilakukan terhadap kualitas fisik benih guna memastikan kesesuaiannya dengan standar sertifikasi benih yang ditetapkan. Benih kelapa dalam yang memenuhi standar umumnya memiliki bobot minimal 1,5 kilogram per butir dan berumur sedikitnya empat bulan. Salah satu indikator kematangan benih ditandai dengan munculnya bercak berwarna cokelat pada kulitnya, sekitar 30 hingga 60 persen permukaan kulit buah.
Melalui kegiatan audit ini, Kementan berharap kualitas benih kelapa yang beredar di masyarakat tetap terjaga sehingga mampu mendukung peningkatan produktivitas perkebunan kelapa serta keberhasilan program hilirisasi Nasional di masa mendatang.(NAD)
Penulis : Nadia
Editor : Redaksi











