MALANG, pendoposatu.id – Temuan dugaan pengelolaan limbah cair di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatirejoyoso di wilayah Kepanjen memantik sorotan publik. Di tengah masifnya program penyediaan makanan bergizi, persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kini mulai menjadi perhatian serius.
Sorotan itu mengacu pada dasar aturan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap SPPG dengan kapasitas 2.500 hingga 3.000 porsi makanan per hari harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Dalam aturan tersebut, pengelola SPPG diwajibkan memiliki IPAL pengelola limbah cair sesuai baku mutu sebelum dibuang, serta memilah sampah organik langsung dari sumbernya.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu bahkan dapat berujung penghentian sementara operasional. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, mengakui pengelolaan IPAL memang telah masuk dalam desain standar pembangunan SPPG. Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah SPPG yang izin lingkungannya belum lengkap maupun masih dalam tahap pengurusan.
“Secara standar memang sudah masuk dalam desain SPPG. Tapi sampai hari ini, dari hasil sosialisasi kemarin, masih ada beberapa SPPG yang mayoritas surat izinnya belum lengkap,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21 Mei 2026). Temuan di lapangan menunjukkan adanya bak penampungan limbah dengan kondisi air keruh dan diduga belum melalui pengolahan optimal sebelum dibuang.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran lingkungan apabila pengelolaan limbah tidak sesuai standar. DLH Kabupaten Malang menegaskan pengawasan terhadap limbah hasil operasional SPPG tetap menjadi kewenangan pihaknya. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi, pembinaan, sidak sampling, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Menurut Dzulfikar, untuk SPPG baru, dokumen lingkungan seperti SPPL menjadi bagian penting dalam proses penerbitan izin pengelolaan limbah. Penanganan awal terhadap pelanggaran saat ini masih mengedepankan pembinaan kepada pengelola. “Kalau ada laporan masyarakat atau ditemukan pencemaran, tentu kami akan turun melakukan evaluasi dan pembinaan, dan terkait temuan yang ada dilapangan nanti coba kami investigasi terlebih dahulu” tegasnya.(Ones)
Penulis : Seno
Editor : Redaksi











