Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak Dan Siap Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PCNU Bangil gelar konfrensi pers di kantor PCNU Bangil (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

PCNU Bangil gelar konfrensi pers di kantor PCNU Bangil (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

 

PASURUAN, pendoposatu.id — Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) kian memanas. Pengurus PCNU Bangil hasil muktamar 2025 masa khidmat 2026–2031 menegaskan bahwa seluruh klaim kepemilikan oleh pihak perseorangan tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22 April 2026) di Kantor PCNU Bangil, dipimpin Rois Syuriah KH Achmad Junaidi Sholeh dan Ketua Tanfidziyah H Edy Supriyanto. Melalui Sekretaris PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan, organisasi secara resmi menolak klaim yang disampaikan mantan Ketua PCNU Bangil periode 2014, KH Najib Syafi’i.

Sudiono menegaskan bahwa secara legal formal, Universitas Nahdlatul Ulama Bangil berada di bawah kendali PCNU Bangil melalui Yayasan Pancawahana Bangil, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 69 yang diterbitkan Notaris Syaiful Munir, Sidoarjo, pada 18 September 2014.

“Dalam 44 pasal yang tercantum, secara jelas ditegaskan bahwa Yayasan Pancawahana Bangil berada di bawah PCNU Bangil dengan penanggung jawab Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah, bukan milik perseorangan,” tegas Sudiono.

Ia menambahkan, secara kelembagaan Unuba merupakan bagian dari struktur resmi PCNU Bangil, sehingga setiap klaim kepemilikan pribadi dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum.

“Jika ada pihak yang mengklaim Yayasan Pancawahana maupun Unuba sebagai milik pribadi, itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Termasuk jika sampai membuat akta notaris baru serta mengangkat rektor dan kepengurusan secara sepihak, hal tersebut jelas melanggar hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Menindaklanjuti polemik tersebut, PCNU Bangil telah berkoordinasi dengan LBH NU Bangil dan melayangkan somasi kepada KH Najib Syafi’i, KH Subri Sutroyono, H Samiudin, serta Notaris Retno Suharti.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli PERWOSI Smash Turney Kabupaten Blitar Telah Dibuka

Dalam somasi tersebut, mereka diminta segera mencabut Surat Keputusan pengangkatan rektor Unuba dan membatalkan akta notaris yang telah dibuat.

“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Sudiono.

Sebelumnya, KH Najib Syafi’i melalui media sosial mengklaim bahwa dirinya bersama sejumlah sesepuh NU Bangil telah membangun dan memiliki gedung Unuba secara mandiri, serta mengaku memiliki legalitas sah atas Yayasan Pancawahana. Ia juga menilai kepengurusan Unuba saat ini cacat hukum.

Namun, PCNU Bangil menilai klaim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dan justru berpotensi memperkeruh kondisi kelembagaan.

Dampak dari polemik ini bahkan telah merembet ke aktivitas akademik. Dualisme kepemimpinan di lingkungan Unuba sempat mengganggu proses belajar mengajar, hingga memicu aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut kepastian dan stabilitas tata kelola kampus.

Di akhir pernyataannya, Sudiono mengimbau para tokoh senior NU untuk mengedepankan sikap bijak dan memberikan keteladanan.

“Kami berharap para sesepuh NU, khususnya KH Najib Syafi’i, dapat memberikan contoh dan suri teladan bagi pengurus PCNU Bangil masa khidmat 2026–2031,” pungkasnya.(Dul)

Penulis : Abdullah

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Buka Lomba Dayung HUT RI ke-81 Botoran, Plt. Bupati Tulungagung Dorong Sportivitas Dan Geliat Ekonomi UMKM
URC Macan Blambangan Ringkus Sindikat Curanmor Spesialis 8 TKP
Efisiensi Anggaran, Pemkab Banyuwangi Manfaatkan Bendera Tahun Lalu Untuk HUT RI ke-81
Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi Marak di Malang, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Dan Buru Satu DPO
Kasat Lantas Polres Tulungagung Tekankan Pelayanan SIM Profesional, Transparan, Dan Humanis
Tingkatkan Kualitas Kesehatan RSUD Bangil Hadirkan Layanan Vaksin Internasional Resmi Untuk Jamaah Umrah Dan Haji
Komnas HAM Soroti Capaian Banyuwangi dalam Pembangunan Inklusif, Diusulkan Ikut Penilaian HAM Nasional
Bakorwil Malang Dukung Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Wujud Kehadiran Negara Ringankan Beban Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Buka Lomba Dayung HUT RI ke-81 Botoran, Plt. Bupati Tulungagung Dorong Sportivitas Dan Geliat Ekonomi UMKM

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:44 WIB

URC Macan Blambangan Ringkus Sindikat Curanmor Spesialis 8 TKP

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Efisiensi Anggaran, Pemkab Banyuwangi Manfaatkan Bendera Tahun Lalu Untuk HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi Marak di Malang, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Dan Buru Satu DPO

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Kasat Lantas Polres Tulungagung Tekankan Pelayanan SIM Profesional, Transparan, Dan Humanis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Komnas HAM Soroti Capaian Banyuwangi dalam Pembangunan Inklusif, Diusulkan Ikut Penilaian HAM Nasional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Warga Binaan Lapas Banyuwangi Siap Meriahkan HUT RI ke 81 dengan Berbagai Perlombaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Bakorwil Malang Dukung Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Wujud Kehadiran Negara Ringankan Beban Masyarakat

Berita Terbaru

Lima terduga pelaku spesialis curanmor sudah diamankan Satgas URC Blambangan (Foto: Boby pendoposatu.id)

Banyuwangi

URC Macan Blambangan Ringkus Sindikat Curanmor Spesialis 8 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026 - 09:44 WIB