Malang, pendoposatu.id – Upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengurai persoalan sampah mulai menunjukkan hasil konkret. Senin (22/12/2025), Pemkab Malang melakukan pengiriman perdana Refuse Derived Fuel (RDF) anorganik hasil pengolahan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Paras, Poncokusumo, ke PT Solusindo Bangun Indonesia Tbk (SBI). RDF tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara di pabrik semen.
Bupati Malang H.M. Sanusi yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan realisasi nyata dari komitmen kerja sama pengelolaan sampah yang telah disepakati setahun lalu.
“Ini adalah tindak lanjut dari MoU yang kita tandatangani bersama PT SBI di Kantor KPK. Waktu itu pimpinan KPK dan Menteri Dalam Negeri mendorong agar pengolahan sampah di Indonesia dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Hari ini Kabupaten Malang membuktikan komitmen itu,” ujar Sanusi.
Pengiriman perdana dilakukan dengan muatan sekitar enam ton RDF. Sanusi menjelaskan, volume tersebut masih terbatas karena adanya pembatasan operasional truk besar menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026. Untuk sementara, pengangkutan dilakukan menggunakan truk diesel.
“Saat ini kita masih menyesuaikan kondisi di lapangan. Ke depan, pengiriman bisa menggunakan kontainer karena stok RDF yang sudah siap di TPA Paras mencapai kurang lebih 3.000 ton,” ungkapnya.
Dari sisi ekonomi, RDF membuka peluang baru bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Sanusi, harga RDF ditentukan oleh kualitas material, terutama kadar air, dengan kisaran harga tertinggi mencapai Rp400 ribu per ton.
“Kalau kualitasnya baik, harganya bisa sampai Rp400 ribu per ton. Dan yang terpenting, seluruh hasil penjualannya masuk ke PAD Kabupaten Malang,” tegasnya.
Ia bahkan memproyeksikan potensi pendapatan yang cukup signifikan jika produksi RDF terus meningkat.
“Bayangkan kalau nanti bisa mencapai 100 ribu ton, tentu nilainya besar meskipun tetap dikurangi biaya transportasi. Ini potensi ekonomi dari sampah yang selama ini dianggap masalah,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, pengelola RDF di TPA Paras, menjelaskan bahwa RDF yang diproduksi saat ini berasal dari sampah non-organik yang telah melalui proses pemilahan menggunakan mesin trommol.
“Dari pemilahan, kita mendapatkan sampah basah dan kering. Yang kering inilah yang kita olah menjadi RDF,” jelas DUlfikar.
Material RDF tersebut berasal dari plastik, plastik kresek bernilai rendah, styrofoam, dan berbagai jenis sampah anorganik lain yang selama ini sulit didaur ulang.
“Untuk sampah organik, saat ini masih dalam tahap penelitian agar bisa dimanfaatkan sebagai RDF berbasis biomassa. Sementara ini, sampah organik kita gunakan sebagai material penutup di TPA agar mengurangi bau,” ujarnya.
Kerja sama pengelolaan RDF antara Pemkab Malang dan PT SBI memiliki jangka waktu lima tahun. Selain TPA Paras, Pemkab Malang juga merencanakan pengembangan fasilitas serupa di TPA Talangagung, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
Dengan pengiriman perdana ini, Pemkab Malang menandai babak baru pengelolaan sampah daerah—dari sekadar pembuangan, menjadi sumber energi alternatif sekaligus penopang pendapatan daerah.
Penulis : nes











