Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp177 Juta

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Barang bukti yang berhasil di sita petugas dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Malang

Ket foto. Barang bukti yang berhasil di sita petugas dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Malang

 

Malang, pensoposatu.id – Bea dan Cukai Tipe Madya Malang kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui patroli malam yang digelar Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan berhasil membongkar distribusi 238.000 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Malang. Penindakan ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp177.548.000.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga iklim usaha yang sehat di sektor hasil tembakau.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran rokok ilegal. Penindakan ini adalah bukti bahwa Bea Cukai Malang serius dan konsisten dalam menegakkan hukum cukai,” tegas Johan Pandores saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Penindakan bermula dari kegiatan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai. Dalam patroli tersebut, petugas menerima informasi intelijen terkait sebuah mobil penumpang berwarna silver yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyisiran di sejumlah jalur strategis. Kendaraan yang dicurigai akhirnya terpantau melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebelum dilakukan pengejaran dan dihentikan di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara dengan 238.000 batang rokok ilegal, dengan nilai barang diperkirakan Rp353.430.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp177.548.000.

Baca Juga :  Tak Kenal Jera, Residivis Curanmor Yang Gagal Beraksi di Bekuk Polisi

Johan Pandores menekankan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal bukan sekadar angka, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Nilai kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setara dengan pembagian BLT bagi 295 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang pada tahun 2025. Setiap rupiah dari cukai sangat berarti untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan,” ujarnya dengan nada tegas.

Bea Cukai Malang memastikan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang cukai.

“Perang terhadap rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan mundur,” pungkas Johan.

Penulis : nes

Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru