Malang, pensoposatu.id – Bea dan Cukai Tipe Madya Malang kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui patroli malam yang digelar Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan berhasil membongkar distribusi 238.000 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Malang. Penindakan ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp177.548.000.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga iklim usaha yang sehat di sektor hasil tembakau.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran rokok ilegal. Penindakan ini adalah bukti bahwa Bea Cukai Malang serius dan konsisten dalam menegakkan hukum cukai,” tegas Johan Pandores saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Penindakan bermula dari kegiatan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai. Dalam patroli tersebut, petugas menerima informasi intelijen terkait sebuah mobil penumpang berwarna silver yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyisiran di sejumlah jalur strategis. Kendaraan yang dicurigai akhirnya terpantau melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebelum dilakukan pengejaran dan dihentikan di sekitar Jalan Pintu Tol Malang, Madyopuro.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Joss Mild, SB, dan Sinar Gunung Semeru, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 11.900 bungkus atau setara dengan 238.000 batang rokok ilegal, dengan nilai barang diperkirakan Rp353.430.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp177.548.000.
Johan Pandores menekankan bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal bukan sekadar angka, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Nilai kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setara dengan pembagian BLT bagi 295 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang pada tahun 2025. Setiap rupiah dari cukai sangat berarti untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan,” ujarnya dengan nada tegas.
Bea Cukai Malang memastikan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang cukai.
“Perang terhadap rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan mundur,” pungkas Johan.
Penulis : nes











