Malang, pendoposatu.id – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kian memanas. Kuasa hukum pemilik lahan secara resmi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk menghentikan sementara proses sertifikasi tanah yang diduga diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono, saat mendatangi Kantor BPN Kota Malang, Rabu (17/12/2025). Langkah hukum ini ditempuh lantaran Pemkot Malang dinilai belum memberikan respons atas somasi, permohonan klarifikasi, hingga ajakan mediasi yang sebelumnya telah dilayangkan.
“Kami secara resmi mengajukan permohonan penghentian proses sertifikasi yang dimohonkan oleh Pemkot Malang. Ini penting agar tidak terjadi kerugian hukum bagi masyarakat sebelum status kepemilikan tanah ini benar-benar jelas,” tegas Djoko kepada wartawan.
Djoko menilai, proses sertifikasi yang tetap berjalan di tengah sengketa kepemilikan berpotensi menciptakan masalah hukum yang lebih besar. Pasalnya, sertipikat tanah kerap menjadi alat bukti terkuat dalam perkara pertanahan, sehingga jika terbit lebih dahulu, posisi warga bisa menjadi sangat lemah.
“Kami sering menangani kasus di mana tanah masyarakat masih berstatus petok atau letter C, tiba-tiba sudah bersertipikat atas nama pihak lain. Saat sengketa muncul, masyarakat berada pada posisi yang dirugikan,” jelasnya.
Selain permohonan penghentian sertifikasi, pihaknya juga meminta BPN melakukan pemblokiran administratif atas lahan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang mengikat.
Dalam kesempatan itu, Djoko menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen alas hak kepemilikan milik kliennya sebagai bahan pertimbangan BPN. Dokumen tersebut meliputi Persil, Letter C desa, hingga akta jual beli yang sah sejak tahun 1990.
Tak hanya ke BPN Kota Malang, surat permohonan penghentian sertifikasi juga ditembuskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, BPN Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah instansi terkait lainnya guna memastikan transparansi penanganan perkara.
Djoko mengungkapkan, hingga kini Pemkot Malang belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi, permohonan mediasi, maupun somasi yang telah dikirimkan. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar papan bertuliskan “Aset Pemerintah Kota Malang” yang terpasang di atas lahan kliennya dicabut dalam waktu 2×24 jam.
“Jika Pemkot merasa memiliki hak, silakan duduk bersama dan adu data secara terbuka. Kami siap menempuh jalur hukum. Namun jika tanah ini milik warga, pemerintah seharusnya bijak dan tidak menggunakan kewenangan secara sepihak,” tegas Djoko.
Sebelumnya, Pemkot Malang dituding menyerobot lahan warga seluas kurang lebih 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Lahan tersebut diklaim telah dikuasai dan dikelola masyarakat sejak 1990 dan selama ini dimanfaatkan untuk pertanian tebu.
Saat ini, lahan tersebut bahkan disebut masih disewakan kepada Pabrik Gula Kebongagung hingga tahun 2028. Menariknya, sebagian bidang tanah di kawasan Supit Urang disebut pernah dibeli oleh Pemkot Malang, sehingga memunculkan dugaan tumpang tindih klaim aset.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Malang maupun BPN Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penghentian proses sertifikasi lahan Supit Urang tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan keseimbangan informasi.
Penulis : nes











