PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum dokter di salah satu rumah sakit swasta (RS PH) di Kota Malang terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Tim kuasa hukum korban “QA” menyampaikan informasi terbaru ini di Polresta Malang Kota pada Jumat (18/04/2025) sore.
“QA”, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dokter berinisial AY saat berobat di RS PH Kota Malang pada akhir September 2022, akhirnya membuat laporan resmi ke Polresta Malang Kota. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Satria Marwan.
Kuasa hukum korban, Satria Marwan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak RS PH. Awalnya, mereka berfikir jika oknum dokter berinisial AY akan menunjukkan itikad baik dan menyerahkan diri. Namun, hal tersebut tidak terjadi, sehingga langkah hukum terpaksa diambil.

“Korban datang dengan dua orang dan satu perwakilan keluarga, kami berfikir dokter ini merasa bersalah, kemudian menyerahkan diri,” jelas kuasa hukum korban Satria Marwan.
Selain itu pernyataan pihak RS PH yang menganggap pemeriksaan yang dilakukan dokter AY sebagai hal yang wajar juga mendapat reaksi keras dari Satria Marwan.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak wajar dan masyarakat sebaiknya mempertimbangkan kembali untuk berobat ke rumah sakit tersebut jika memang standar pemeriksaannya seperti itu.
“Kalau dianggap pemeriksaan model begitu wajar-wajar saja, saya bilang sekarang enggak usah periksa ke rumah sakit itu lagi, kalau memang seperti itu ya, itu tidak wajar ini kan masalah berarti,” tandasnya.
Kuasa hukum korban juga mempertanyakan sikap aneh RS PH yang belum juga menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada korban. Menurutnya, penonaktifan dokter AY oleh pihak rumah sakit sudah mengindikasikan adanya pengakuan atas kejadian tersebut.
“Logikanya begini rumah sakit telah menonaktifkan dokter yang bersangkutan, artinya rumah sakit mengakui bahwa ada kejadian di pegawainya itu, tapi anehnya rumah sakit kok tidak melakukan permohonan maaf ke korban secara pribadi,” bebernya.
“Sampai saat ini tidak ada permintaan maaf sedikit pun, saya pikir jangan terlalu sombong lah, hanya sekedar permintaan maaf saja masak tidak mau,” ujarnya geram.
Menanggapi rencana pihak rumah sakit untuk mengkonfrontasi korban terkait kontra pernyataannya, Satria Marwan dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Gak boleh, gak boleh, Undang-Undang TPKS tidak boleh, tidak memperbolehkan itu tentang konfrontasi gak boleh,” tegasnya.
Informasi yang paling mengejutkan adalah pernyataan kuasa hukum korban mengenai adanya empat korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa oleh dokter yang sama di RS PH Kota Malang.
“Per hari ini kita sudah mendapat informasi total ada empat korban dengan dokter yang sama,” ungkap Satria.
Identitas keempat korban tersebut belum dapat diungkapkan saat ini. Namun, Satria menjelaskan bahwa pengakuan dari keempat korban menunjukkan adanya modus operandi yang sama dengan korban sebelumnya.
Satria membeberkan modus operandi terduga pelaku, yaitu menggunakan cara yang mirip yakni dengan spam chat, flirting, menggoda, mengajak nonton konser, dan lain sebagainya.
“Modus sama ya chat-chatan, spam chat, flirting, goda-goda ngajak nonton konser lah, ngajak apa gitu,” pungkasnya.
Munculnya indikasi korban lain dengan modus serupa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik yang lebih luas di rumah sakit tersebut. Polisi diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.
Polisi juga diharapkan segera melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, termasuk dugaan adanya korban-korban lain yang mungkin merasa takut untuk berbicara karena temuan ini berpotensi membuka kasus yang lebih besar dan memberikan keadilan bagi para korban. (Gus)
Penulis : Gus
Editor : Redaksi