Malang, pendoposatu.id – Praktik kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mencoreng ruang digital di Kabupaten Malang. Marketplace yang semestinya menjadi sarana jual beli legal, justru dimanfaatkan pelaku untuk melepas sepeda motor hasil curian dengan harga banting. Upaya itu berakhir gagal setelah tim Satreskrim Polres Malang menjebak pelaku dalam skenario transaksi Cash on Delivery (COD).
Pelaku berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, ditangkap saat hendak menjual sepeda motor Honda Scoopy hasil curian di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) pagi, tepat ketika transaksi akan berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami RA (23), mahasiswa asal Denpasar, Bali. Sepeda motor miliknya raib pada Kamis (26/2/2026) sore dari garasi rumah kos di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso. Ironisnya, kendaraan hilang kurang dari satu jam setelah diparkir.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak asli yang diletakkan di atas meja belajar. Dengan kunci tersebut, pelaku leluasa membawa motor keluar dari garasi tanpa merusak apa pun.
“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dibawa keluar dari garasi kos menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar AKP Bambang, Minggu (1/3/2026).
Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur STNK yang tersimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan motor dengan ciri identik dipasarkan di marketplace dengan harga tak wajar, hanya Rp7 juta. Untuk meyakinkan calon pembeli, pelaku berdalih BPKB berada di bank, sebuah modus klasik agar transaksi terlihat legal.
Mencurigai hal tersebut, tim Satreskrim melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur pertemuan. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai dengan data laporan kehilangan, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi COD.
“Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan pelaku,” tegas AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, MI mengakui sengaja menjual motor di bawah harga pasaran agar cepat laku dan segera mendapatkan uang tunai. Polisi menilai pola tersebut merupakan modus yang kerap digunakan pelaku curanmor untuk menghindari kecurigaan.
“Motor hasil curian dijual murah agar cepat terjual. Ini modus yang sering digunakan,” tambahnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya penadah atau jaringan lain yang terlibat dalam distribusi kendaraan hasil kejahatan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi kendaraan secara daring. Harga jauh di bawah pasaran, alasan dokumen tidak lengkap, hingga permintaan transaksi cepat harus menjadi alarm kewaspadaan untuk mencegah menjadi korban kejahatan berikutnya.
Penulis : nes











