Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Gambar karikatur pencurian Kendaraan bermotor yang diringkus aparat Kepolisian

Ket foto. Gambar karikatur pencurian Kendaraan bermotor yang diringkus aparat Kepolisian

Malang, pendoposatu.id – Praktik kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mencoreng ruang digital di Kabupaten Malang. Marketplace yang semestinya menjadi sarana jual beli legal, justru dimanfaatkan pelaku untuk melepas sepeda motor hasil curian dengan harga banting. Upaya itu berakhir gagal setelah tim Satreskrim Polres Malang menjebak pelaku dalam skenario transaksi Cash on Delivery (COD).

Pelaku berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, ditangkap saat hendak menjual sepeda motor Honda Scoopy hasil curian di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) pagi, tepat ketika transaksi akan berlangsung.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami RA (23), mahasiswa asal Denpasar, Bali. Sepeda motor miliknya raib pada Kamis (26/2/2026) sore dari garasi rumah kos di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso. Ironisnya, kendaraan hilang kurang dari satu jam setelah diparkir.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak asli yang diletakkan di atas meja belajar. Dengan kunci tersebut, pelaku leluasa membawa motor keluar dari garasi tanpa merusak apa pun.

“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dibawa keluar dari garasi kos menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar AKP Bambang, Minggu (1/3/2026).

Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur STNK yang tersimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan motor dengan ciri identik dipasarkan di marketplace dengan harga tak wajar, hanya Rp7 juta. Untuk meyakinkan calon pembeli, pelaku berdalih BPKB berada di bank, sebuah modus klasik agar transaksi terlihat legal.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Perampasan dan Kekerasan di Penginapan Malang

Mencurigai hal tersebut, tim Satreskrim melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur pertemuan. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai dengan data laporan kehilangan, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi COD.

“Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan pelaku,” tegas AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, MI mengakui sengaja menjual motor di bawah harga pasaran agar cepat laku dan segera mendapatkan uang tunai. Polisi menilai pola tersebut merupakan modus yang kerap digunakan pelaku curanmor untuk menghindari kecurigaan.

“Motor hasil curian dijual murah agar cepat terjual. Ini modus yang sering digunakan,” tambahnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya penadah atau jaringan lain yang terlibat dalam distribusi kendaraan hasil kejahatan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi kendaraan secara daring. Harga jauh di bawah pasaran, alasan dokumen tidak lengkap, hingga permintaan transaksi cepat harus menjadi alarm kewaspadaan untuk mencegah menjadi korban kejahatan berikutnya.

Penulis : nes

Berita Terkait

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo
Polres Malang Selidiki Ambruknya Kandang Ayam, Dua Tewas
JMSI Malang Raya Peringati HUT ke-6 dan HPN 2026 dengan Khotmil Qur’an dan Tasyakuran
Polres Malang Turun Langsung dalam Gerakan ASRI, Bersihkan 2 Kilometer Pantai Balekambang
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Digelar, Polres Malang Bidik Pelanggaran Fatal Lalu Lintas
Warga Hilang Diduga Terseret Ombak di Pantai Balekambang, Pencarian Intensif Libatkan TNI-Polri dan SAR
Ledakan Ketel Pabrik Tahu di Pakisaji Malang Tewaskan Pekerja, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Polres Malang Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Hati Nurani
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:14 WIB

Banjir Rendam 50 KK di Pakis, BPBD Kabupaten Malang Gerak Cepat Tangani Luapan Sungai Saptorenggo

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:57 WIB

Selter Kasatpol PP Kabupaten Malang Disorot, Sekda Tegaskan Tetap Mengacu Aturan dan Akan Cek Kualifikasi PPNS

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:58 WIB

Selter Kasatpol PP Kabupaten Malang Diuji: Berani Pilih Penegak Hukum atau Sekadar Administrator?

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:39 WIB

Dari Tumpang, Pemerintah Pacu Kemandirian Bibit Unggas dan Perkuat Rantai Pasok Pangan Desa

Senin, 23 Februari 2026 - 22:11 WIB

MBG Tetap Jalan Saat Ramadhan, Menko Pangan Pastikan Distribusi Gizi di Ponpes Malang Aman dan Tepat Sasaran

Senin, 23 Februari 2026 - 21:06 WIB

Wagub Jatim Tinjau MBG di Malang, Sertifikasi dan Evaluasi SPPG Jadi Prioritas

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:50 WIB

Aisyah Ar-Rumy Wakili Indonesia di Festival Tahfidz Dubai, Bupati Malang Serahkan Dukungan Rp30 Juta

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:35 WIB

SMK Ar-Roudloh Gedangan Resmi Launching 2026, 260 Siswa Nikmati Sekolah dan Mondok Gratis

Berita Terbaru