Dugaan Fee Proyek PL 20–25 Persen di DPKPCK Kabupaten Malang Mencuat, ASN Berinisial YH Disebut Terlibat

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang

Ket foto. Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang

 

Malang, pendoposatu.id – Dugaan praktik penarikan fee proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencuat ke publik. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH diduga meminta setoran fee proyek hingga 20–25 persen dari nilai pekerjaan kepada rekanan yang mengerjakan proyek PL bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah kontraktor yang selama ini kerap mengerjakan proyek PL di dinas tersebut. Mereka mengaku harus menyetor fee dengan besaran tinggi agar bisa mendapatkan paket pekerjaan.

Salah satu rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa permintaan fee tersebut sangat memberatkan dan berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan.

“Untuk bisa dapat proyek PL, kami harus menyiapkan komitmen fee sekitar 20 sampai 25 persen. Kalau seperti ini jelas sangat berat, mas. Dampaknya pasti ke kualitas dan mutu pekerjaan,” ujarnya pada media pendoposatu.id, Sabtu (24/1/2026).

Tak hanya itu, oknum ASN berinisial YH juga diduga ikut mengatur spesifikasi teknis pekerjaan proyek PL. Bahkan, rekanan mengaku pernah berniat menemui kepala dinas saat itu, namun dihalangi.

“Sebetulnya saya ingin bertemu langsung dengan kepala dinas yang waktu itu masih dijabat Pak Budiar (kini Sekda Kabupaten Malang). Tapi oleh YH tidak diperbolehkan, katanya cukup lewat dirinya saja,” ungkap sumber tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan wartawan pendoposatu.id kepada oknum ASN yang disebut-sebut terlibat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp tidak mendapat respons, bahkan nomor wartawan diketahui telah diblokir.

Sementara itu, Kepala Dinas DPKPCK Kabupaten Malang, Habibah, membantah adanya praktik penarikan fee tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terjadi sepengetahuannya.

Baca Juga :  Sampah Anorganik Malang Disulap Jadi Energi, Pemkab Kirim Perdana RDF ke PT BSI TBK

“Tidak ada hal tersebut sepengetahuan saya. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubag Renvapor yang menangani perencanaan makro dan pelaporan, tidak terkait dengan kegiatan fisik,” jelas Habibah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (24/1/2026).

Habibah juga menegaskan bahwa proses penunjukan langsung tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Perlu ditegaskan, tidak ada fee untuk mendapatkan proyek. Penilaian PL didasarkan pada kinerja perusahaan, tenaga ahli, serta pengalaman. Terima kasih ya, mas,” tambahnya.

Sebagai informasi, penyalahgunaan wewenang oleh ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sanksi yang dapat dijatuhkan terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Apabila terbukti mengarah pada tindak pidana korupsi, pelaku dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat serta ancaman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Penulis : Red

Berita Terkait

Pesan Mahrus Soleh di Halal Bihalal TI Group: Kebersamaan dan Kesejahteraan
Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas
Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran
Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif
Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027
Pemkab Malang dan Bank Jatim Gelar Pasar Murah, Ribuan Kupon Subsidi Sembako Disiapkan
Mini Kompetisi E-katalog v.6 Mulai Diterapkan di Kabupaten Malang, Proyek Konstruksi Masuk Persaingan Ketat
Mini MRF TPA Paras Diresmikan, Kabupaten Malang Mulai Gerakan Perang Melawan Sampah

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 21:17 WIB

H+3 Lebaran, Arus Tol Malang Naik Signifikan, Polisi Perketat Jalur Wisata

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:23 WIB

Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Berita Terbaru

Ket foto. Bupati Malang HM Sanusi

Kabupaten Malang

Minta Layanan Puskesmas Dimaksimalkan, Bupati Sanusi Siapkan Sanksi Tegas

Senin, 23 Mar 2026 - 22:08 WIB