Dugaan Fee Proyek PL 20–25 Persen di DPKPCK Kabupaten Malang Mencuat, ASN Berinisial YH Disebut Terlibat

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang

Ket foto. Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang

 

Malang, pendoposatu.id – Dugaan praktik penarikan fee proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencuat ke publik. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH diduga meminta setoran fee proyek hingga 20–25 persen dari nilai pekerjaan kepada rekanan yang mengerjakan proyek PL bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah kontraktor yang selama ini kerap mengerjakan proyek PL di dinas tersebut. Mereka mengaku harus menyetor fee dengan besaran tinggi agar bisa mendapatkan paket pekerjaan.

Salah satu rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa permintaan fee tersebut sangat memberatkan dan berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan.

“Untuk bisa dapat proyek PL, kami harus menyiapkan komitmen fee sekitar 20 sampai 25 persen. Kalau seperti ini jelas sangat berat, mas. Dampaknya pasti ke kualitas dan mutu pekerjaan,” ujarnya pada media pendoposatu.id, Sabtu (24/1/2026).

Tak hanya itu, oknum ASN berinisial YH juga diduga ikut mengatur spesifikasi teknis pekerjaan proyek PL. Bahkan, rekanan mengaku pernah berniat menemui kepala dinas saat itu, namun dihalangi.

“Sebetulnya saya ingin bertemu langsung dengan kepala dinas yang waktu itu masih dijabat Pak Budiar (kini Sekda Kabupaten Malang). Tapi oleh YH tidak diperbolehkan, katanya cukup lewat dirinya saja,” ungkap sumber tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan wartawan pendoposatu.id kepada oknum ASN yang disebut-sebut terlibat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp tidak mendapat respons, bahkan nomor wartawan diketahui telah diblokir.

Sementara itu, Kepala Dinas DPKPCK Kabupaten Malang, Habibah, membantah adanya praktik penarikan fee tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terjadi sepengetahuannya.

Baca Juga :  Bursa Ketua Umum KONI Kabupaten Malang Memanas, H. Choirul Amin Siap Maju dengan Dukungan Cabor

“Tidak ada hal tersebut sepengetahuan saya. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubag Renvapor yang menangani perencanaan makro dan pelaporan, tidak terkait dengan kegiatan fisik,” jelas Habibah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (24/1/2026).

Habibah juga menegaskan bahwa proses penunjukan langsung tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Perlu ditegaskan, tidak ada fee untuk mendapatkan proyek. Penilaian PL didasarkan pada kinerja perusahaan, tenaga ahli, serta pengalaman. Terima kasih ya, mas,” tambahnya.

Sebagai informasi, penyalahgunaan wewenang oleh ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sanksi yang dapat dijatuhkan terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Apabila terbukti mengarah pada tindak pidana korupsi, pelaku dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat serta ancaman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Penulis : Red

Berita Terkait

Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026
Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Anak Warga Bangil Mandek Lebih dari Sebulan
Komisi I DPRD Malang Warning Keras Pansel: Jangan Main-main dalam Seleksi JPTP, Semua Aduan Akan Ditindaklanjuti
Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Sonokeling Tumbang di Turen, BPBD Kabupaten Malang Bergerak Cepat Amankan Lalu Lintas
Pemkab Malang Buka Selter JPT Pratama, Lima OPD Kosong Tapi BKN Hanya Setujui Tiga Jabatan
Ground Breaking Kantor Baru dan Panen Raya Melon, MTC Perkuat Gerakan Sosial, Olahraga, dan Ketahanan Pangan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil DPKPCK, Dugaan Fee Proyek PL Akan Dibuka ke Publik
Akses Warga Selatan Malang Pulih, Jembatan Madakaripura Bantur Kembali Dibuka Usai Rusak Parah Akibat Bencana

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:40 WIB

Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:15 WIB

Komisi I DPRD Malang Warning Keras Pansel: Jangan Main-main dalam Seleksi JPTP, Semua Aduan Akan Ditindaklanjuti

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Sonokeling Tumbang di Turen, BPBD Kabupaten Malang Bergerak Cepat Amankan Lalu Lintas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:14 WIB

Pemkab Malang Buka Selter JPT Pratama, Lima OPD Kosong Tapi BKN Hanya Setujui Tiga Jabatan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:17 WIB

Ground Breaking Kantor Baru dan Panen Raya Melon, MTC Perkuat Gerakan Sosial, Olahraga, dan Ketahanan Pangan

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:49 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil DPKPCK, Dugaan Fee Proyek PL Akan Dibuka ke Publik

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:24 WIB

Akses Warga Selatan Malang Pulih, Jembatan Madakaripura Bantur Kembali Dibuka Usai Rusak Parah Akibat Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:08 WIB

Pengawasan Legislatif Dipertanyakan, Ketua Komisi III DPRD Malang Dinilai Tidak Tegas Sikapi Dugaan Fee Proyek di DPKPCK

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB