Malang, pendoposatu.id – Dugaan praktik penarikan fee proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencuat ke publik. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH diduga meminta setoran fee proyek hingga 20–25 persen dari nilai pekerjaan kepada rekanan yang mengerjakan proyek PL bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah kontraktor yang selama ini kerap mengerjakan proyek PL di dinas tersebut. Mereka mengaku harus menyetor fee dengan besaran tinggi agar bisa mendapatkan paket pekerjaan.
Salah satu rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa permintaan fee tersebut sangat memberatkan dan berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan.
“Untuk bisa dapat proyek PL, kami harus menyiapkan komitmen fee sekitar 20 sampai 25 persen. Kalau seperti ini jelas sangat berat, mas. Dampaknya pasti ke kualitas dan mutu pekerjaan,” ujarnya pada media pendoposatu.id, Sabtu (24/1/2026).
Tak hanya itu, oknum ASN berinisial YH juga diduga ikut mengatur spesifikasi teknis pekerjaan proyek PL. Bahkan, rekanan mengaku pernah berniat menemui kepala dinas saat itu, namun dihalangi.
“Sebetulnya saya ingin bertemu langsung dengan kepala dinas yang waktu itu masih dijabat Pak Budiar (kini Sekda Kabupaten Malang). Tapi oleh YH tidak diperbolehkan, katanya cukup lewat dirinya saja,” ungkap sumber tersebut.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan wartawan pendoposatu.id kepada oknum ASN yang disebut-sebut terlibat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp tidak mendapat respons, bahkan nomor wartawan diketahui telah diblokir.
Sementara itu, Kepala Dinas DPKPCK Kabupaten Malang, Habibah, membantah adanya praktik penarikan fee tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terjadi sepengetahuannya.
“Tidak ada hal tersebut sepengetahuan saya. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubag Renvapor yang menangani perencanaan makro dan pelaporan, tidak terkait dengan kegiatan fisik,” jelas Habibah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (24/1/2026).
Habibah juga menegaskan bahwa proses penunjukan langsung tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Perlu ditegaskan, tidak ada fee untuk mendapatkan proyek. Penilaian PL didasarkan pada kinerja perusahaan, tenaga ahli, serta pengalaman. Terima kasih ya, mas,” tambahnya.
Sebagai informasi, penyalahgunaan wewenang oleh ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sanksi yang dapat dijatuhkan terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Apabila terbukti mengarah pada tindak pidana korupsi, pelaku dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat serta ancaman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)
Penulis : Red











