Malang, pendoposatu.id – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang beroperasi secara senyap pada malam hingga dini hari, memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah. Kasus tersebut terungkap dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada November 2025 di Desa Kambingan dan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.
Pelaku utama diketahui masuk ke rumah korban tanpa merusak, memanfaatkan kondisi pintu dan jendela yang tidak terkunci. Aksi dilakukan dengan tenang saat korban tertidur lelap, sehingga pencurian berlangsung tanpa disadari.
Korban pertama, AK (22), warga Desa Kambingan, kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumah. Saat itu, kendaraan tidak dikunci ganda, sementara kunci motor dan telepon genggam ditinggalkan di ruang tamu. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor sekaligus handphone korban.
Sementara itu, korban kedua, IS (38), warga Desa Kidal, kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion. Pelaku masuk ke dalam rumah pada dini hari melalui pintu yang tidak terkunci, lalu mendorong sepeda motor yang terparkir di ruang tamu dan membawanya kabur tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara lain yang sebelumnya menjerat pelaku.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tumpang,” ujar AKP Bambang, Senin (12/1/2026).
Pelaku pencurian berinisial S (44), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Ia menjalankan aksinya seorang diri dengan sasaran rumah-rumah yang keamanannya lemah. Setelah berhasil mencuri, hasil kejahatan tersebut langsung dijual untuk mendapatkan uang tunai dalam waktu singkat.
“Aksi dilakukan pada malam hingga dini hari. Motifnya untuk memperoleh keuntungan cepat dengan menjual barang hasil curian,” jelas AKP Bambang.
Dari hasil penelusuran polisi, sepeda motor hasil curian diketahui dijual kepada I (49), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Unit Reskrim Polsek Tumpang bersama Satreskrim Polres Malang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan penadah di kediamannya pada Rabu (6/1) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit handphone. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp25 juta.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sedangkan tersangka I dikenakan pasal penadahan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Malang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Bambang menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak lengah terhadap keamanan rumah dan kendaraan.
“Kami mengimbau warga untuk selalu mengunci pintu, jendela, serta kendaraan dengan pengaman ganda dan tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka,” pungkasnya. (u-hmsresma)
Penulis : nes











