Pasuruan, pendoposstu.id – Penegakan disiplin internal di tubuh Polri kembali ditegaskan. Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pasuruan menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap seluruh personel yang menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, Rabu (4/2/2026). Hasilnya, lima personel kedapatan melanggar dan langsung dijatuhi sanksi disiplin.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasi Propam Polres Pasuruan, AKP Arif Rahman, S.H., sebagai bentuk perintah tegas Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. agar pengawasan internal tidak bersifat seremonial, melainkan konsisten dan menyeluruh.
Dalam kegiatan itu, Propam memeriksa kelengkapan identitas pribadi anggota, kelengkapan administrasi kendaraan, hingga kondisi fisik kendaraan yang digunakan untuk dinas maupun pribadi. Pemeriksaan dilakukan tanpa pengecualian, sebagai wujud keseriusan institusi dalam menegakkan aturan dari internal sebelum melakukan penertiban kepada masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari pengawasan internal Propam sekaligus perimbangan dalam Operasi Keselamatan 2026 yang dilaksanakan Polri sejak 2 hingga 15 Februari 2026. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apa pun,” tegas AKP Arif Rahman di sela-sela kegiatan.
Dari hasil pemeriksaan, lima personel terbukti melanggar, mayoritas karena tidak membawa kelengkapan dokumen pribadi dan kendaraan. Seluruh pelanggar langsung diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk efek jera dan pembinaan.
AKP Arif Rahman menegaskan, Operasi Gaktiblin tidak akan berhenti di tingkat Polres. Propam Polres Pasuruan memastikan kegiatan serupa akan digelar hingga ke seluruh Polsek jajaran, guna memastikan budaya disiplin benar-benar ditegakkan secara merata.
“Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja, termasuk anggota Polri. Ini ikhtiar kami menjaga keselamatan personel agar tetap disiplin di jalan, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat,” pungkasnya.
Langkah tegas Propam Polres Pasuruan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum harus dimulai dari internal aparat, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keselamatan serta profesionalisme anggota di lapangan. (dul)
Penulis : Dul











