Kuasa Hukum Warga Minta BPN Kota Malang Hentikan Sertifikasi Lahan Supit Urang yang Diklaim Pemkot

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono, saat mendatangi Kantor BPN Kota Malang mengajukan permohonan penghentian proses sertifikasi yang dimohonkan oleh Pemkot.

Ket foto. Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono, saat mendatangi Kantor BPN Kota Malang mengajukan permohonan penghentian proses sertifikasi yang dimohonkan oleh Pemkot.

Spread the love

 

Malang, pendoposatu.id – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kian memanas. Kuasa hukum pemilik lahan secara resmi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk menghentikan sementara proses sertifikasi tanah yang diduga diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono, saat mendatangi Kantor BPN Kota Malang, Rabu (17/12/2025). Langkah hukum ini ditempuh lantaran Pemkot Malang dinilai belum memberikan respons atas somasi, permohonan klarifikasi, hingga ajakan mediasi yang sebelumnya telah dilayangkan.

“Kami secara resmi mengajukan permohonan penghentian proses sertifikasi yang dimohonkan oleh Pemkot Malang. Ini penting agar tidak terjadi kerugian hukum bagi masyarakat sebelum status kepemilikan tanah ini benar-benar jelas,” tegas Djoko kepada wartawan.

Djoko menilai, proses sertifikasi yang tetap berjalan di tengah sengketa kepemilikan berpotensi menciptakan masalah hukum yang lebih besar. Pasalnya, sertipikat tanah kerap menjadi alat bukti terkuat dalam perkara pertanahan, sehingga jika terbit lebih dahulu, posisi warga bisa menjadi sangat lemah.

“Kami sering menangani kasus di mana tanah masyarakat masih berstatus petok atau letter C, tiba-tiba sudah bersertipikat atas nama pihak lain. Saat sengketa muncul, masyarakat berada pada posisi yang dirugikan,” jelasnya.

Selain permohonan penghentian sertifikasi, pihaknya juga meminta BPN melakukan pemblokiran administratif atas lahan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang mengikat.

Dalam kesempatan itu, Djoko menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen alas hak kepemilikan milik kliennya sebagai bahan pertimbangan BPN. Dokumen tersebut meliputi Persil, Letter C desa, hingga akta jual beli yang sah sejak tahun 1990.

Tak hanya ke BPN Kota Malang, surat permohonan penghentian sertifikasi juga ditembuskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, BPN Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah instansi terkait lainnya guna memastikan transparansi penanganan perkara.

Djoko mengungkapkan, hingga kini Pemkot Malang belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi, permohonan mediasi, maupun somasi yang telah dikirimkan. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar papan bertuliskan “Aset Pemerintah Kota Malang” yang terpasang di atas lahan kliennya dicabut dalam waktu 2×24 jam.

“Jika Pemkot merasa memiliki hak, silakan duduk bersama dan adu data secara terbuka. Kami siap menempuh jalur hukum. Namun jika tanah ini milik warga, pemerintah seharusnya bijak dan tidak menggunakan kewenangan secara sepihak,” tegas Djoko.

Sebelumnya, Pemkot Malang dituding menyerobot lahan warga seluas kurang lebih 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Lahan tersebut diklaim telah dikuasai dan dikelola masyarakat sejak 1990 dan selama ini dimanfaatkan untuk pertanian tebu.

Saat ini, lahan tersebut bahkan disebut masih disewakan kepada Pabrik Gula Kebongagung hingga tahun 2028. Menariknya, sebagian bidang tanah di kawasan Supit Urang disebut pernah dibeli oleh Pemkot Malang, sehingga memunculkan dugaan tumpang tindih klaim aset.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Malang maupun BPN Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penghentian proses sertifikasi lahan Supit Urang tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan keseimbangan informasi.

Penulis : nes

Berita Terkait

Ratusan Hewan Peliharaan di Banyuwangi Divaksin Rabies Gratis
Samsat Kepanjen Jemput Bola, Warga Malang Selatan Didorong Taat Pajak Kendaraan
Walikota Blitar Siapkan Skema Baru Dana Olahraga, Hibah Tak Lagi Lewat KONI
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:37 WIB

Peringati HUT Pasuruan Desa Oro-oro Ombo Kulon Gelar Karnaval Budaya

Sabtu, 26 September 2026 - 00:20 WIB

Reses Saifudin Zuhri Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Pendidikan

Jumat, 25 September 2026 - 20:02 WIB

Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang

Jumat, 25 September 2026 - 19:39 WIB

Tujuh Penari Gandrung Hiasi Perjalanan Kereta Api Sangkuriang Menuju Banyuwangi

Jumat, 25 September 2026 - 18:11 WIB

‎HUT Pasuruan KORMI Gelar Senam Bersama di Taman Candra Wilwatikta

Jumat, 25 September 2026 - 17:18 WIB

Ketum JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Dinas Pertanian dan Pangan Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ‘Gizi Untuk Banyuwangi’

Jumat, 25 September 2026 - 14:08 WIB

Polsek Muncar Terjunkan Personel Guna Amankan Kejurwil X Pagar Nusa

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page