Badan Publik Jangan Lalai! Batas Akhir Penyerahan LLIP 31 Maret 2025

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto

PENDOPOSATU.ID, SURABAYA – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengingatkan seluruh badan publik di Jatim agar tidak mengabaikan kewajiban menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024. Tenggat penyerahan salinan laporan tersebut jatuh pada 31 Maret 2025.

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menegaskan bahwa penyusunan dan penyediaan LLIP merupakan bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

“Pemerintahan yang baik harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. LLIP menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi,” ujar Edi, Selasa (12/3).

Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menegaskan bahwa keterlambatan dalam menyerahkan LLIP bisa berakibat pada pengurangan skor dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Badan Publik.

“Penilaian Monev KIP terdiri dari empat instrumen, yakni LLIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi. Jika LLIP diserahkan melewati batas 31 Maret, ada pengurangan nilai sesuai pedoman Monev tahun lalu,” jelasnya.

Hingga Rabu (12/3) pukul 12.00 WIB, sejumlah badan publik telah menyerahkan salinan LLIP ke KI Jatim. Di antaranya RSUD Dr. Soedono Madiun, Dinas Kominfo Jatim, Pemkot Surabaya, Pemkab Malang, serta berbagai KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota.

KI Jatim berharap seluruh badan publik yang belum menyerahkan LLIP segera menyelesaikan kewajiban ini. “Jika ada kendala, PPID bisa segera berkoordinasi dengan tim KI,” pungkas Sholahuddin. (red)

Baca Juga :  Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Mulai Beroperasi

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Dies Natalis ke-1 Universitas Kepanjen: Lepas Mahasiswa Magang ke Jepang, Potong Tumpeng Bareng Bupati Malang
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi TNI dan Masyarakat Wujudkan Aksi Kemanusiaan di Pasuruan
Tak Punya Biaya Bukan Alasan: Baznas Kabupaten Malang Bantu Kuliah Gratis hingga Wisuda
Berdayakan Pembuat Hiasan Hantaran, PKH Tumpang Malang Gelar Pembinaan Para KPM
Berdayakan Pembuat Hiasan Hantaran, PKH Tumpang Malang Gelar Pembinaan Para KPM
Prime 4.O dan SAE L’SIMA Kolaborasi Kembangkan Bibit Kacang Tanah Unggul
Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!
Polres Pasuruan Rilis Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Bangunan Liar Tumbuh Subur di Sempadan Sungai Winongan, Siapa yang Untung?

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:35 WIB

Diduga Produksi Miras, Warga Bangil Pasuruan Dibela LIRA: “Tak Terbukti, Jangan Hakimi Lewat Berita”

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Berita Terbaru

Ket gbr : Hilda Daningtyas ketua ITJI Korda Malang Raya periode 2025-2028

Kota Batu

Jurnalis Kompas TV, Hilda Daningtyas, Pimpin IJTI Malang Raya

Senin, 4 Agu 2025 - 18:00 WIB