Ahmad Basarah Tegaskan TNI-Polri Tidak Boleh Digiring ke Dalam Politik Praktis

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, Bogor – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah dengan tegas menyampaikan bahwa negara dalam bahaya jika seorang Presiden di Republik Indonesia menggiring dan memanfaatkan TNI dan Polri ke dalam politik praktis.

“TNI dan Polri harus selamanya tegak lurus kepada negara berdasarkan Pancasila” tegas Ahmad Basarah, saat memberi pengarahan dalam acara Rapimsus dan Rakernas Generasi Muda (GM) Forum Komunikasi Putera-Puteri TNI/Polri (FKPPI) di Bogor, Rabu (4/12/24).

Ahmad Basarah menyampaikan, Undang-undang melarang TNI dan Polri melakukan politik partisan dan golongan.

“Makanya sebagai anak kolong yang makan beras negara, semua Generasi Muda FKPPI harus tegak lurus, sejalan dan sebangun dengan politik TNI dan Polri yang tegak lurus kepada negara berdasarkan Pancasila” katanya

Dalam Rapimsus dan Rakernas bertema ‘’Mendorong Generasi Muda Tangguh dan Mandiri dalam Mendukung Stabilitas dan Ketahanan Nasional’’ itu, Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GM FKPPI 2019-2024 ini menegaskan bahwa Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengamanatkan TNI harus profesional.

‘’Dalam undang-undang tentang TNI itu, khususnya pada Bab II Pasal 2 huruf d, jelas dinyatakan anggota TNI harus menjadi tentara yang terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, juga tidak berbisnis,’’ tandas Ahmad Basarah.

Sedangkan peran dan netralitas politik Polri, lanjut Ahmad Basarah, ditegaskan dalam Pasal 28 ayat 1  UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.  Pasal itu menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Bukan hanya itu, doktor bidang hukum tata negara lulusan Universitas Diponegoro ini juga menegaskan, demi terlaksananya netralitas Polri tadi, ayat 2 pasal itu sampai menegaskan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baca Juga :  Dilaporkan Hilang, Wanita Asal Pakisaji Ditemukan Bersama Teman Pria di Jembatan Tlogomas Malang

‘’Itu artinya Polri benar-benar harus netral, tidak boleh digiring-giring ke dalam politik praktis,’’ tegas Ahmad Basarah.

Dari media massa dan informasi para pengamat pemilu, Ahmad Basarah mengaku mendengar bahwa dalam Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024, aparat Polri diduga kuat dimobilisasi untuk memenangkan kontestan tertentu. Media massa menyebut mereka sebagai Parcok alias Partai Coklat, warna seragam yang digunakan aparat Polri.

‘’Sekali lagi saya ingatkan, membawa-bawa institusi TNI dan Polri ke dalam politik praktis akan sangat membahayakan negara, apalagi jika itu dilakukan oleh seorang presiden” ucapnya

“Ingat, anggota kedua institusi itu diizinkan membawa senjata api. Apa jadinya jika mereka yang masih aktif masuk politik praktis, atau sengaja dimasuk-masukkan ke dalam politik praktis, bisa-bisa demokrasi akan mati suri,’’ tandas Ahmad Basarah.

Ia juga menyampaikan kepada peserta Rapimsus dan Rakernas GM FKPPI 2024 agar mereka fokus bekerja pada tiga target masing-masing.

“Meningkatkan kapasitas generasi muda GM FKPPI melalui pengembangan karakter, melakukan konsolidasi organisasi, dan terakhir memastikan semua program GM FKPPI selaras dengan visi Indonesia 2045” pungkasnya

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang
Masih Adakan Rasa Keadilan Di PN Tangerang? Subkontraktor Proyek Kursi BUMN Menanti Keadilan
Sengketa Pembayaran Proyek Kursi Pelabuhan Merak-Bakauheni, Anak BUMN di tuntut 5 Miliar
Pangkostrad Ingatkan Bahaya Pinjol dan Judi Online di Hadapan Prajurit Divif 2 Kostrad
Reuni Haru Seniman di Tangsel, Lukisan Megawati 20 Tahun Tersimpan Menanti Dipersembahkan
Waduh! Nyaris Ultah Ke-2, Pengaduan di Polres Indramayu terkait Dugaan Penipuan Kerja Terkatung-katung
Waspada! Sindikat Penipuan Loker Australia Terbongkar di Grobogan Jateng, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:23 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Malang 2026: 25 ASN Daftar, 11 Gugur Administrasi, 14 Lolos ke Tahap Asesmen Jatim

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:46 WIB

Sekolah Unggulan Disorot, Merger SDN Tak Terhindarkan: DPRD Malang Ungkap Akar Masalah Pendidikan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:17 WIB

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Senin, 9 Februari 2026 - 18:43 WIB

44 Cabor Mengunci Arah, Darmadi Melaju Nyaris Tanpa Perlawanan di Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Seleksi JPT Pratama Pemkab Malang Disinyalir Sekadar Formalitas, Pendaftar Minim hingga Nama “Pemenang” Sudah Beredar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:31 WIB

Zia’ulhaq Resmi Maju Ketua KONI Kabupaten Malang, Klaim Dukungan Lebih dari Delapan Cabor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:56 WIB

Wabup Malang Tegaskan Sekolah Terintegrasi Jadi Arah Kebijakan Pendidikan, 10 SMPN Disiapkan Jadi Pilot Project 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:01 WIB

Dispora Kabupaten Malang Digeledah Kejari, Kasus Dana Hibah KONI Masuk Fase Krusial

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB