Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Malang Petakan 19 Indikator Potensi TPS Rawan

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin

Foto : Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin menjelaskan terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 57 kelurahan di 5 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Dan pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024” terang Arif, usai memimpin Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024, Sabtu (23/11/2024).

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).

Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 183 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
2) 158 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
3) 375 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya
bertugas;
4) 7 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
5) 12 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
6) 102 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
7) 6 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).*

Baca Juga :  The Trump Administration's Legacy in World Politics: An Assessment

10 (Sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 26 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
2) 5 TPS sulit dijangkau;
3) 46 TPS Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan
masa tenang di sekitar lokasi TPS;
4) 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
5) 11 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
6) 10 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
7) 52 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik
pada saat Pemilu/pemilihan;
8) 12 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara
pada saat Pemilu/Pemilihan;
9) 6 TPS di Lokasi Khusus; dan
10) 4 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;*

2 (Dua) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 297 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; dan
2) 5 TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan
Surat Suara Ulang (PSSU).

Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Malang melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat
dan pengawas partisipatif, dan
5) Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online.

Baca Juga :  IISB Thursina Cetak Lulusan Global, Bupati Malang Apresiasi Komitmen Internasionalisasi

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tekankan Pejabat Baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba Polres Pasuruan Pimpin Sertijab
Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur
JANGAN BERKEDIP! Aksi Panggung “Gila” Para Legenda Siap Mengguncang Coban Kethak Malang
Data Sensitif Terancam? Oknum Disnaker Nekat Foto Kartu Pers Wartawan Saat Jalankan Tugas
Abdulloh Satar: Pendidikan Toleransi Harus Lahir dari Keteladanan Sosial
Kontroversi Penalti Penahanan Ijazah: Amul Massage Mengaku Mendapat Restu Disnaker!

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru