Tim 9 PDIP Kota Malang Akan Laporkan Perusak APK Milik Sam HC-Ganis ke Bawaslu

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : APK milik HC-Ganis yang rusak di wilayah Kedungkandang (ist)

Foto : APK milik HC-Ganis yang rusak di wilayah Kedungkandang (ist)

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang,- Tim 9 PDI Perjuangan angkat bicara terkait adanya dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon HC-Ganis.

Berdasarkan temuan tim kampanye PDIP di lapangan, pengrusakan APK milik Sam HC-Ganis ada di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

Tepatnya di Jalan Kolonel Sugiono, sebelah Dealer Honda yang sempat di dokumentasikan oleh pihak tim 9 dari PDI Perjuangan pengusung paslon HC – Ganis Rumpoko.

Pemandangan yang dianggap tak elok itu terlihat APK milik paslon Nomer 2 HC-Ganis tersebut rusak dan ditumpangi oleh gambar paslon dari Nomer urut 1 WALi.

Menanggapi adanya pelanggaran APK yang dianggap merugikan tim paslon nomer urut 2 (HC-Ganis), Ahmad Zakaria sebagai juru bicara dari tim 9 PDI Perjuangan mengatakan pihaknya akan mengkaji dengan tim hukum dan tim di lapangan.

“Apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, jelas kami akan layangkan laporan terkait hal tersebut ke Bawaslu” ungkap Ahmad Zakaria, Senin (14/10/2024)

“Kita akan menyusun kronologis nya dengan tim hukum, termasuk dimana tempat kejadian tersebut. Hal-hal seperti itu sangat disayangkan bisa terjadi, praktek-praktek dari oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merusak etika demokrasi di Kota Malang, yang semestinya kita jaga kondusifitasnya bersama.” Tegas Zakaria

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunarya melalui sambungan telepon mengatakan, jika pihak Bawaslu Kota Malang menunggu laporan dan akan mempelajari dengan adanya penyertaan bukti terlampir dari pihak peserta pilkada yang merasa dirugikan

“Jika terjadi kerusakan APK, bisa lapor langsung ke Panwascam setempat atau bisa ke Bawaslu Kota Malang.” Terang Iwan Sunarya

“Jika memang telah terjadi tumpang tindih gambar antar paslon pada APK, itu merupakan perkara sengketa peserta pilkada dan perlu duduk bersama.” Jelasnya

Baca Juga :  Berikan Jam Komandan, Dandim 0819/Pasuruan Tekankan Netralitas TNI dan Menghindari Perbuatan Tercela

“Saran kami dari Bawaslu, kepada pihak tim paslon peserta pilkada, pada saat memasang APK hendaknya didokumentasikan dalam foto/vidio sehingga menjadi data empirik dilapangan.” Tandas Iwan Sunarya

Dia juga menyampaikan, untuk perusakan APK jika ditemukan bukti kuat sesuai data dilapangan, masuk pada ranah pidana pemilu.

Tentunya sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian awal terhadap adanya laporan yang masuk tersebut.

Perlu dikathui, perusak alat kampanye kampanye (APK) dinilai sebagai tindak pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Jo pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang
IDI Malang Raya Resmi Punya ‘Rumah’ Permanen, Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan di Malang Raya
Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!
Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah
Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi
Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru