FSGI Dorong Pemerintahan Baru Lanjutkan Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari- September 2024, total ada 36 kasus (terjadi lojakan karena sebelumnya hingga Juli 2024 hanya 15 kasus).

Yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Tercatat pada September 2024 terjadi lonjakan 12 kasus kekerasan di satuan pendidikan, yaitu kasus kekerasan seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 kasus dan 1 kasus kekerasan psikis.

Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI) mengaku Ke-36 kasus kekerasan di satuan Pendidikan tersebut adalah kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik. Sumber data FSGI adalah berdasarkan studi referensi yaitu mengumpulkan kasus-kasus dari pemberitaan di media massa. Sepanjang Januari sampai 28 September 2024.

” Pelaku Kekerasan 48 orang, Korban Kekerasan 144 Peserta Didik, ” tegasnya.

Pada Juli 2024, FSGI merilis ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan, namun pada akhir September 2024, hanya berselang 2 bulan saja, FSGI mencatat terjadi lonjakan kasus kekerasan di satuan Pendidikan hingga 100 persen lebih yaitu dari 15 kasus menjadi 36 kasus, yang mengejutkan peningkatan kasus terjadi secara signifikan pada bulan September 2024 yaitu mencapai 12 kasus hanya dalam 2 bulan.

Data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi dijenjang pendidikan SMP/MTs (36%), disusul SMA (28%), SD/MI (33,33%), SMA (22%) dan SMK ( 14%). Dari jumlah tersebut, 66,66% % kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 33,33% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Dengan Tema "Arah Gerak Pemuda Dalam Pemilu 2024", BEM Se Kabupaten Malang Gelar Dialog Publik

“Total jumlah pelaku mencapai 48 orang dan anak korban mencapai 144 peserta didik” katanya

Meskipun Kementerian Agama hanya 33,33%, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 4 orang peserta didik, berarti rata-rata ada peserta didik yang meninggal per 2 bulan karena kekerasan fisik di lingkungan Pondok pesantren.

Sedangkan di satuan pendidikan di bawah Kemenndikbudristek, tercatat ada 3 peserta didik meninggal dunia karena kekerasan fisik.

Dari 36 kasus, FSGI mencatat ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan kasus tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5%) : Kekerasan seksual (36%); kekerasan Psikis (5,5%); dan Kebijakan yang mengandung kekerasan (3%).

Sedangkan Pelaku kekerasan di satuan pendidikan yang tertinggi justru dilakukan oleh peserta didik, dengan pelaku yang merupakan teman sebaya (39%) dan kakak senior (8%), jika digabungkan mencapai 47%. Sedangkan yang pelakunya kepala sekolah/pimpinan ponpes (14%); Guru (30,5%) dan pembina pramuka (5,5%) dan pelatih ekskul 3%.

Sementara itu, Heru Purnomo (Sekjen FSGI) mendorong Pemerintahan baru melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan untuk rekomendasi sebagai berikut

1. FSGI mendorong Pemerintahan yang baru, khsusunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus melanjutkan program-progarm pencegahan dan penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan mengingat Indonesia sudah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak.

2. FSGI mendorong Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan tehnik untuk memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan Pendidikan melalui Tim PPK dan kebijakan pimpinan satuan Pendidikan;

3. FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan dan implementasi serta Bimtek PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren.

Baca Juga :  Universitas Brawijaya Malang Kolaborasi Dengan i-SPES Kembangkan Sistem Magdas Untuk Pemantauan Perubahan Iklim

4. FSGI mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada tahun 2023 telah melakukan sosialisas secara masif dan mulai memberikan Bimtek bagi tim PPK sekolah agar Permendikbudristek 46/2023 dapat di pahami dan diimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan.

5. FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan.

6. FSGI mendorong ada pelatihan bagi para pendidik untuk mengontrol emosi saat menghadpai perilaku peserta didik yang tidak tepat. Karena kasus menghukum squat jump 100x dan melempar kayu berpaku pada santri sebagai bentuk pendisiplinan, ternyata mengakibatkan korban jiwa, peserta didik meninggal dunia.

Penulis : Yon

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Disdik Malang Evaluasi SDN 3 Toyomarto Singosari yang Hanya Miliki 45 Siswa, Bupati Tegaskan Tak Ada Keputusan Tergesa-gesa
Iklan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kabupaten Pasuruan
Smart Happy, Learning Happy: Kunci Sukses Mahasiswa Baru di UIBU Kota Malang
95 Persen Guru Honorer di Lawang Sudah ASN, Sisanya Menanti Dapodik dan PPG
KKN FIA UB Sukses Tuntaskan 5 Program Pemberdayaan di Desa Sutojayan Malang
MPLS SMK NUSA Malang: Siswa Baru Dibekali Karakter, Etika Digital, dan Semangat Kebangsaan
SMPN 1 Tumpang Tanam Karakter Cinta Lingkungan Melalui MPLS 2025
Sorot Mata Publik, Praktik Pungutan Paguyuban Sekolah di Malang Kembali Disorot
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:31 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Kamis, 18 September 2025 - 17:11 WIB

Hari PMI 2025: The Alana Hotel Malang Gelar Donor Darah, Jumlah Peserta Membludak

Kamis, 18 September 2025 - 16:59 WIB

APBD Kota Malang Susut, DPRD Ingatkan Bahaya Ketergantungan pada Dana Transfer

Sabtu, 13 September 2025 - 19:02 WIB

DPRD Kota Malang Apresiasi Semangat Warga Kota Lama dalam Gelar Karnaval Budaya

Jumat, 12 September 2025 - 02:56 WIB

Fokus Pendidikan dan Revitalisasi Pasar Besar, DPRD Kota Malang Bahas Perubahan APBD 2025

Jumat, 12 September 2025 - 02:53 WIB

Piala Wali Kota Malang 2025: Equestrian Jadi Wajah Baru Sport Tourism dan Ekonomi Kreatif

Rabu, 10 September 2025 - 19:44 WIB

PHRI Kota Malang Gelar Turnamen Futsal 2025, Disporapar Kota Malang: Lebih dari Sekadar Olahraga

Berita Terbaru

Ket foto. Pidato Kenegaraan Presiden RI, Prabowo Subianto pada satu abad lahirnya NU di Stadion Gajayana Kota Malang

Tajuk

NU Satu Abad, Prabowo dan Ujian Persatuan Bangsa

Minggu, 8 Feb 2026 - 16:14 WIB