FSGI Dorong Pemerintahan Baru Lanjutkan Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari- September 2024, total ada 36 kasus (terjadi lojakan karena sebelumnya hingga Juli 2024 hanya 15 kasus).

Yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Tercatat pada September 2024 terjadi lonjakan 12 kasus kekerasan di satuan pendidikan, yaitu kasus kekerasan seksual sebanyak 6 kasus, kekerasan fisik 5 kasus dan 1 kasus kekerasan psikis.

Retno Listyarti (Ketua Dewan Pakar FSGI) mengaku Ke-36 kasus kekerasan di satuan Pendidikan tersebut adalah kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik. Sumber data FSGI adalah berdasarkan studi referensi yaitu mengumpulkan kasus-kasus dari pemberitaan di media massa. Sepanjang Januari sampai 28 September 2024.

” Pelaku Kekerasan 48 orang, Korban Kekerasan 144 Peserta Didik, ” tegasnya.

Pada Juli 2024, FSGI merilis ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan, namun pada akhir September 2024, hanya berselang 2 bulan saja, FSGI mencatat terjadi lonjakan kasus kekerasan di satuan Pendidikan hingga 100 persen lebih yaitu dari 15 kasus menjadi 36 kasus, yang mengejutkan peningkatan kasus terjadi secara signifikan pada bulan September 2024 yaitu mencapai 12 kasus hanya dalam 2 bulan.

Data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi dijenjang pendidikan SMP/MTs (36%), disusul SMA (28%), SD/MI (33,33%), SMA (22%) dan SMK ( 14%). Dari jumlah tersebut, 66,66% % kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 33,33% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Korlantas Polri Bersama Satlantas Polres Batu Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot dan Trouble Spot TA 2024

“Total jumlah pelaku mencapai 48 orang dan anak korban mencapai 144 peserta didik” katanya

Meskipun Kementerian Agama hanya 33,33%, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 4 orang peserta didik, berarti rata-rata ada peserta didik yang meninggal per 2 bulan karena kekerasan fisik di lingkungan Pondok pesantren.

Sedangkan di satuan pendidikan di bawah Kemenndikbudristek, tercatat ada 3 peserta didik meninggal dunia karena kekerasan fisik.

Dari 36 kasus, FSGI mencatat ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan kasus tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5%) : Kekerasan seksual (36%); kekerasan Psikis (5,5%); dan Kebijakan yang mengandung kekerasan (3%).

Sedangkan Pelaku kekerasan di satuan pendidikan yang tertinggi justru dilakukan oleh peserta didik, dengan pelaku yang merupakan teman sebaya (39%) dan kakak senior (8%), jika digabungkan mencapai 47%. Sedangkan yang pelakunya kepala sekolah/pimpinan ponpes (14%); Guru (30,5%) dan pembina pramuka (5,5%) dan pelatih ekskul 3%.

Sementara itu, Heru Purnomo (Sekjen FSGI) mendorong Pemerintahan baru melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan untuk rekomendasi sebagai berikut

1. FSGI mendorong Pemerintahan yang baru, khsusunya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus melanjutkan program-progarm pencegahan dan penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan mengingat Indonesia sudah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak.

2. FSGI mendorong Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan tehnik untuk memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan Pendidikan melalui Tim PPK dan kebijakan pimpinan satuan Pendidikan;

3. FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan dan implementasi serta Bimtek PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren.

Baca Juga :  KPU Kota Malang Ubah Posisi Berdiri Paslon Saat Debat Kedua Pilkada 2024

4. FSGI mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada tahun 2023 telah melakukan sosialisas secara masif dan mulai memberikan Bimtek bagi tim PPK sekolah agar Permendikbudristek 46/2023 dapat di pahami dan diimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan.

5. FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan.

6. FSGI mendorong ada pelatihan bagi para pendidik untuk mengontrol emosi saat menghadpai perilaku peserta didik yang tidak tepat. Karena kasus menghukum squat jump 100x dan melempar kayu berpaku pada santri sebagai bentuk pendisiplinan, ternyata mengakibatkan korban jiwa, peserta didik meninggal dunia.

Penulis : Yon

Editor : Dadang D

Berita Terkait

Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah Di Kabupaten Malang, Baru 20 SD Lolos Verifikasi Awal
Gukyuk Cilik 2026 Resmi Terpilih, Wabup Mimik Dorong Generasi Muda Jadi Duta Promosi Wisata Sidoarjo
Kadisdik Jatim : Masalah Pendidikan Termasuk MBG, Bisa Dibahas JMSI Jatim
Wisuda 398 Siswa Shirothul Fuqoha’ Jadi Momentum Cetak Generasi Religius dan Siap Hadapi Era Digital
Relokasi TPS Kaliwaron Jadi Prioritas, Bakorwil Dorong Lingkungan Belajar SMKN 5 Surabaya Lebih Sehat
Ramadan di MAN 1 Gondanglegi: 900 Siswa Khataman Al-Qur’an Setiap Hari, Perkuat Karakter Religius
Disdik Malang Evaluasi SDN 3 Toyomarto Singosari yang Hanya Miliki 45 Siswa, Bupati Tegaskan Tak Ada Keputusan Tergesa-gesa
Iklan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Kabupaten Pasuruan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:20 WIB

Bakorwil Malang Raih Apresiasi DPRD Jatim, Penyelesaian Aset BMD Berhasil Tanpa Pendekatan Represif

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:18 WIB

Bakorwil Malang Perkuat Daya Saing UMKM Koridor Selatan Lewat Digitalisasi Produk

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:56 WIB

Jalan Sutojayan–Wonokerso Jadi Prioritas Rehabilitasi DPUBM

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kepsek MAN 1 Pasuruan Ikuti PKKM Empat Tahunan Oleh Tim Penilai Kanwil Kemenag Jatim

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:54 WIB

Disperindag Kabupaten Malang Percepat Revitalisasi Pasar Lewat APBN

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:00 WIB

Dani Agung Resmi Pimpin Karang Taruna Kota Malang, Ini Gebrakannya

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:00 WIB

300 Personel Dikerahkan Polres Malang Guna Pengamanan Kunjungan Presiden

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:42 WIB

HKTI Kabupaten Malang Siap Perkuat Sinergi Petani, Fokus Kawal Pupuk Subsidi Dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Ruas Jalan Wilayah Desa Sutojayan - Wonokerso Pakisaji Setelah Pembangunan Rehabilitasi Jalan (Foto: Seno Pendoposatu)

Kabupaten Malang

Jalan Sutojayan–Wonokerso Jadi Prioritas Rehabilitasi DPUBM

Selasa, 21 Jul 2026 - 17:56 WIB

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kali Lima Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Malang, Laili Aliyah (Foto: Seno Pendoposatu)

Kabupaten Malang

Disperindag Kabupaten Malang Percepat Revitalisasi Pasar Lewat APBN

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:54 WIB