TULUNGAGUNG, pendoposatu.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mematangkan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan bantuan tersalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Rapat Prajamukti, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Forum tersebut menjadi sarana evaluasi sekaligus penyelarasan proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Dinsos Kabupaten Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, didampingi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Fahmi Alif Aldianto. Sejumlah pemangku kepentingan turut dilibatkan untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan program BLT DBHCHT 2026.
Peserta FGD meliputi perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kepala desa dari lima kecamatan sentra tanaman tembakau, yakni Boyolangu, Campurdarat, Gondang, Pakel, dan Sumbergempol, serta jajaran pimpinan perusahaan rokok di Kabupaten Tulungagung.
Dalam pembahasan tersebut, ketepatan data penerima menjadi salah satu perhatian utama. Pasalnya, alokasi anggaran maupun ketentuan penyaluran DBHCHT dapat mengalami penyesuaian setiap tahun sehingga diperlukan pembaruan dan pencocokan data secara cermat.
Kepala Dinsos Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan validitas data calon penerima, terutama dari kalangan buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta masyarakat rentan miskin yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses penyaluran bantuan harus dipersiapkan secara matang agar hak masyarakat penerima dapat terpenuhi tanpa kendala administratif maupun persoalan teknis.
“Kami senantiasa berharap secara teknis penyaluran dana agar proses pendistribusian dapat diterima langsung oleh penerima tanpa potongan, efisien, dan transparan melalui lembaga perbankan atau penyalur yang ditunjuk,” tegasnya, Jumaat (16 Oktober 2026) saat dikonfirmasi pendoposatu.id.
Selain mematangkan skema penyaluran, forum tersebut juga membahas langkah antisipatif terhadap berbagai kendala administrasi yang berpotensi menghambat proses penetapan penerima. Persoalan yang menjadi perhatian di antaranya ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), kelengkapan dokumen persyaratan, hingga perubahan status pekerjaan buruh dan pekerja harian.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, Dinsos Tulungagung berharap setiap tahapan pelaksanaan program dapat berjalan lebih efektif. Sinkronisasi data antara pemerintah daerah, pemerintah desa, instansi teknis, dan perusahaan rokok dinilai penting untuk meminimalkan kesalahan dalam menentukan penerima manfaat.
Pematangan mekanisme ini juga diarahkan untuk mempercepat proses penetapan Surat Keputusan (SK) penerima BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2026.
Dengan persiapan yang lebih terukur dan dukungan seluruh pihak terkait, penyaluran bantuan diharapkan dapat terealisasi secara optimal, sesuai target waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat yang berhak menerima. (Hanik)












