BLITAR, pendoposatu.id– Proses mediasi antara Agung Santoso selaku Direktur CV.Santoso Foundation dan PT.Greenfields tengah diupayakan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang belum tuntas, seperti halnya kontrak pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PT.Greenfields kepada CV.Santoso Foundation.
Namun, proses tersebut tidak menghentikan pengawalan terhadap dugaan pencemaran limbah perusahaan di sungai yang dikritisi oleh Gerakan Masyarakat Blitar (GMB). Mario Budi, selaku perwakilan GMB menegaskan pihaknya akan tetap mengawal adanya dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan operasional PT.Greenfields.
Selain dugaan pencemaran limbah, GMB juga menuntut dengan adanya tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), persoalan ketenagakerjaan, hingga perizinan yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
“Proses mediasi yang ditempuh CV.Santoso Foundation ini, tidak berarti tuntutan masyarakat dihentikan. Greenfields tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya selama mematuhi ketentuan yang berlaku” kata Budi saat dikonfirmasi pendoposatu.id, Kamis (15 Oktober 2026).
Menanggapi adanya polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengadakan pertemuan dan mengundang pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, hadir juga perwakilan dari GMB yang mengapresiasi sikap Bupati, Drs. H. Rijanto, M.M. sangat peduli dan bersedia mendengarkan keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah PT.Greenfields.
Rijanto, dalam persoalan pembuangan limbah sangat terkejut setelah melihat video yang diputar pada pertemuan tersebut, Bupati berjanji mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Saya akan mengirimkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, untuk melakukan inspeksi langsung bersama masyarakat dan stakeholder terkait” katanya dalam sambutan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut atas dugaan pencemaran limbah yang sudah berlangsung sekitar delapan tahun, sejak PT.Greenfields mulai beroperasi.
Berbagai upaya penyelesaian disebut telah dilakukan melalui sejumlah jalur, termasuk gugatan hukum, demonstrasi, dan mediasi.
Gugatan class action sejak 2021 sudah dilakukan dan memenangkan perkara di pengadilan. Namun, tindak lanjut atas putusan tersebut masih dipertanyakan, terutama terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan pengadilan.
Agung Santoso Ungkap Tagihan hingga Rp.2 Miliar
Di sisi lain, Agung Santoso mengungkapkan masih terdapat tagihan dari PT.Greenfields yang belum dibayarkan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp.1,6 miliar hingga Rp.2 miliar. Jumlah tersebut, menurut Agung, belum mencakup seluruh kerugian material maupun imaterial yang diklaim masih ditanggungnya.
Seperti kerugian material yang disebutkan antara lain mulai dari batu dan pasir yang masih berada di lokasi pekerjaan, serta alat berat yang ditinggalkan di wilayah Bandrek.
“Saya mengkhawatirkan alat berat tersebut mengalami kerusakan karena terlalu lama tidak digunakan, ia juga menyebut masih terdapat kerugian lain yang perlu dihitung dan diajukan dalam proses mediasi”kata Agung saat dikonfirmasi.
Pihak perusahaan disebut telah membuka ruang pembicaraan untuk mencari penyelesaian. Agung berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak meski demikian, Agung menegaskan bahwa persoalan tagihan dan kontrak pekerjaan. Hingga berita ini diturunkan Redaksi membuka ruang klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan.(Nad)












