Mediasi Sengketa Tanah Alot, Kuasa Hukum Soroti Adanya Dugaan Kongkalikong

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum penggugat saat diwawancarai oleh awak media di Pengadilan Negeri Pasuruan (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Tim kuasa hukum penggugat saat diwawancarai oleh awak media di Pengadilan Negeri Pasuruan (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Spread the love

PASURUAN, pendoposatu.id– Mediasi sengketa tanah yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, di Pengadilan Negeri (PN) Bangil belum menemukan titik temu. Pasalnya, sidang ketiga dengan agenda mediasi mempertemukan antara pihak penggugat dengan sejumlah pihak tergugat, dalam prosesnya belum juga menghasilkan kesepakatan.

Dalam agenda tersebut, pihak penggugat lebih akrab disapa Pak Tam, hadir melalui kuasa hukumnya, Yunita, S.H., Ayik Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M. Sementara Pemdes Rejoso Lor selaku Tergugat I hadir melalui Sekretaris Desa (Sekdes). Sedangkan untuk Tergugat II, yakni Camat Rejoso, juga mengikuti agenda tersebut.

Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan turut hadir dalam proses persidangan yang berlangsung di PN Bangil. Hal ini terjadi karena tanah milik Pak Tam yang saat ini diatas berdiri Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang dimana diklaim pihak Pemdes sebagai Tanah Kas Desa (TKD).

Hakim mediator memimpin proses mediasi antara para pihak untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa. Namun, setelah proses berlangsung, masing-masing pihak belum menemukan kesepakatan yang dapat mengakhiri perkara.

Dengan gagalnya mediasi mencapai titik temu, perkara tersebut akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Para pihak nantinya akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan dalil, bukti, serta argumentasi hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah yang melibatkan unsur pemerintahan desa. Status serta dasar penguasaan tanah menjadi bagian penting yang akan diuji melalui proses hukum.

Usai agenda persidangan, kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya menyoroti dugaan adanya praktik kongkalikong dan transaksional yang menurutnya berkaitan dengan persoalan tanah tersebut.

Ayik menegaskan, pihaknya tidak ingin perkara tersebut hanya dipandang sebagai sengketa kepemilikan tanah biasa. Menurutnya, seluruh proses yang berkaitan dengan penguasaan maupun administrasi tanah perlu dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.

“Kami akan mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk melaporkan dugaan ini kepada KPK, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI,” ujar Ayik, Kamis malam (8 Oktober 2026) seusai agenda persidangan.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penguasaan ataupun administrasi tanah, pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ayik, persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan pihak yang secara hukum memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa. Selain kepemilikan, ia menilai alas hak, riwayat tanah, proses administrasi, serta dasar kewenangan pihak yang menguasai tanah perlu dibuktikan secara jelas dalam persidangan.

“Semua harus terang. Siapa pemiliknya, apa alas haknya, bagaimana proses administrasinya dan atas dasar kewenangan apa tanah tersebut dikuasai. Itu yang harus diuji di persidangan,” jelasnya.

Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Masing-masing pihak akan memiliki ruang untuk membuktikan dalil dan argumentasi yang mereka ajukan melalui mekanisme persidangan.

Sementara itu, dugaan kongkalikong dan praktik transaksional yang disampaikan kuasa hukum penggugat masih merupakan tudingan atau pernyataan dari pihak penggugat. Dugaan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Demikian pula mengenai status kepemilikan dan penguasaan tanah, seluruhnya masih menjadi bagian dari pokok perkara yang harus diuji dalam proses persidangan. Putusan pengadilan nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan bagaimana perkara tersebut secara hukum harus diselesaikan.

Perkara sengketa tanah di Rejoso Lor ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas tanah serta hubungan antara hak masyarakat dan kewenangan administrasi pemerintahan.

Proses pembuktian di PN Bangil diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai alas hak, riwayat, serta dasar penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa. Kepastian tersebut penting agar penyelesaian perkara tidak hanya memberikan kejelasan bagi para pihak, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan administrasi pertanahan. (Dul)

Berita Terkait

Lima Ekstrakurikuler Keterampilan Baru Perkuat SMA PGRI 1 Tulungagung
Panen Perdana Tebu Program Bongkar Ratoon Dengan Luas Tanam 4.000 Hektare
Puluhan SDN Pasuruan Tidak Memiliki Kepala Sekolah Definitif
CEO Muda Apresiasi Pers dan Veteran Warnai HUT TNI ke-81 Makin Bermakna
Densus 88 Bongkar Latihan Menembak Kelompok Teroris 6 Provinsi
Plt Bupati Tulungagung Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Sinergi Jadi Kunci Kebersamaan
Polres Tulungagung Gencar Bongkar Arena Judi Sabung Ayam Dan Dadu
HUT ke-7 Media Lumbung Berita Santuni Anak Yatim Dan Kaum Duafa

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

LLDIKTI Wilayah VII Gelar Bimtek Angkatan I UIBU Malang Perkuat Mutu PTS

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:42 WIB

HUT ke-7 Media Lumbung Berita Santuni Anak Yatim Dan Kaum Duafa

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Semarak Hari Jadi Jatim ke-81, Ribuan Peserta Meriahkan LPBB Dan Festival Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Rektor UIBU Nahkodai Y37 Periode 2026-2028: Siapkan Agenda Sinergi Alumni Dan Kesejahteraan Mantan Guru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Bakorwil Malang Percepat Infrastruktur Modangan Dorong Simpul Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, SPG di Malang Resmi Dipolisikan

Selasa, 29 September 2026 - 22:23 WIB

Hadapi Ancaman Kekeringan, Bakorwil Malang Perkuat Koordinasi BPBD Dengan Tata Kelola Logistik

Selasa, 22 September 2026 - 09:44 WIB

Warga Griyasanta Rapatkan Barisan Dalam Deklarasi GEMAS G12

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page