Puluhan SDN Pasuruan Tidak Memiliki Kepala Sekolah Definitif

- Redaksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan (Foto: Abdullah pendoposatu.ud)

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan (Foto: Abdullah pendoposatu.ud)

Spread the love

PASURUAN, pendoposatu.id — Sebagian Besar Sekolahan Negeri yang ada di Kabupaten Pasuruan tidak memiliki Kepala Sekolah (Kepsek) yang definitif, sementara Kepsek di isi oleh guru pengajar Pelaksana Tugas (PLT). Guru menjabat sebagai Kepsek yang diberi tugas oleh Dinas Pendidikan (Dindik) untuk mengisi kekosongan Kepsek.

Kekosongan tersebut karena terbatasnya jumlah guru yang telah lulus dan memenuhi syarat sebagai guru penggerak, yang tidak memiliki Kepsek ada 83 SDN tahun ini 2026, sedangkan untuk SMPN juga sebagian banyak yang kosong.

Dindik Kabupaten Pasuruan mencatat kebutuhan Kepsek definitif, terkendala syarat administratif, yang dimana tidak semua lulusan program guru penggerak yang dimana langsung bisa memenuhi kriteria penugasan.

Kepala Dindik Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti mengatakan, Sekolah Negeri yang belum memiliki Kepsek definitif dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT) sambil menunggu proses pengisian dan pemenuhan syarat calon Kepsek.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan secara bertahap telah melakukan pelantikan Kepsek yang baru, termasuk dari hasil penugasan guru penggerak untuk menekan angka kekosongan jabatan di satuan pendidikan,” kata Krisni sapaan akrabnya, Senin (5 Oktober 2026).

Krisni juga mengatakan bahwa sesuai dengan respon Bidang Pembinaan Ketenagaan, setelah konsultasi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), saat ini sedang ditata yang dimana diatur di dalam Permen Dikdasmen nomor 7 tahun 2025, tentang masa jabatan Kepsek.

“Sehingga untuk Kepsek yang terkena regulasi sudah menjabat dua periode per periodenya 4 tahun dikembalikan lagi sebagai guru atau tidak boleh lagi menjabat sebagai Kepala sekolah” ungkapnya. (Dul)

Berita Terkait

CEO Muda Apresiasi Pers dan Veteran Warnai HUT TNI ke-81 Makin Bermakna
Plt Bupati Tulungagung Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Sinergi Jadi Kunci Kebersamaan
Polres Tulungagung Gencar Bongkar Arena Judi Sabung Ayam Dan Dadu
HUT ke-7 Media Lumbung Berita Santuni Anak Yatim Dan Kaum Duafa
Pemilu 2029 PKB Tulungagung Bidik 11 Kursi, Regenerasi Kader Muda Jadi Prioritas
Pengukuhan Pengurus DPC PKB, Bupati Tulungagung Tekankan Sinergi
Semarak Hari Jadi Jatim ke-81, Ribuan Peserta Meriahkan LPBB Dan Festival Anak
ICMI Orda Malang Siap Melakukan Perubahan Perekonomian Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Puluhan SDN Pasuruan Tidak Memiliki Kepala Sekolah Definitif

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:44 WIB

CEO Muda Apresiasi Pers dan Veteran Warnai HUT TNI ke-81 Makin Bermakna

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Densus 88 Bongkar Latihan Menembak Kelompok Teroris 6 Provinsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Sinergi Jadi Kunci Kebersamaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:42 WIB

HUT ke-7 Media Lumbung Berita Santuni Anak Yatim Dan Kaum Duafa

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Pemilu 2029 PKB Tulungagung Bidik 11 Kursi, Regenerasi Kader Muda Jadi Prioritas

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Pengukuhan Pengurus DPC PKB, Bupati Tulungagung Tekankan Sinergi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Rektor UIBU Nahkodai Y37 Periode 2026-2028: Siapkan Agenda Sinergi Alumni Dan Kesejahteraan Mantan Guru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page