PASURUAN, pendoposatu.id — Sebagian Besar Sekolahan Negeri yang ada di Kabupaten Pasuruan tidak memiliki Kepala Sekolah (Kepsek) yang definitif, sementara Kepsek di isi oleh guru pengajar Pelaksana Tugas (PLT). Guru menjabat sebagai Kepsek yang diberi tugas oleh Dinas Pendidikan (Dindik) untuk mengisi kekosongan Kepsek.
Kekosongan tersebut karena terbatasnya jumlah guru yang telah lulus dan memenuhi syarat sebagai guru penggerak, yang tidak memiliki Kepsek ada 83 SDN tahun ini 2026, sedangkan untuk SMPN juga sebagian banyak yang kosong.
Dindik Kabupaten Pasuruan mencatat kebutuhan Kepsek definitif, terkendala syarat administratif, yang dimana tidak semua lulusan program guru penggerak yang dimana langsung bisa memenuhi kriteria penugasan.
Kepala Dindik Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti mengatakan, Sekolah Negeri yang belum memiliki Kepsek definitif dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT) sambil menunggu proses pengisian dan pemenuhan syarat calon Kepsek.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan secara bertahap telah melakukan pelantikan Kepsek yang baru, termasuk dari hasil penugasan guru penggerak untuk menekan angka kekosongan jabatan di satuan pendidikan,” kata Krisni sapaan akrabnya, Senin (5 Oktober 2026).
Krisni juga mengatakan bahwa sesuai dengan respon Bidang Pembinaan Ketenagaan, setelah konsultasi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), saat ini sedang ditata yang dimana diatur di dalam Permen Dikdasmen nomor 7 tahun 2025, tentang masa jabatan Kepsek.
“Sehingga untuk Kepsek yang terkena regulasi sudah menjabat dua periode per periodenya 4 tahun dikembalikan lagi sebagai guru atau tidak boleh lagi menjabat sebagai Kepala sekolah” ungkapnya. (Dul)












