Polres Pasuruan Ungkap Pelajar Prigen Tewas, Pelaku Masih Kerabat Sendiri

- Redaksi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim, Rizky Akbar Kurniadi saat tunjukkan BB di pres rilis Mapolres Pasuruan (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Kasat Reskrim, Rizky Akbar Kurniadi saat tunjukkan BB di pres rilis Mapolres Pasuruan (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Spread the love

PASURUAN, pendoposatu.id — Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar SMK berinisial MIA meninggal dunia. Polisi mengamankan WYH bin ZA (24) tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP, Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu siang (3 Oktober 2026).

WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, diduga menghabisi korban untuk menguasai sepeda motor Honda Beat milik MIA.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP, Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1 Oktober 2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban.

Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka kemudian turun dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban memutar sepeda motornya.

Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.

Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban ditutupi dengan daun kering dan dibakar menggunakan korek api yang diduga untuk menghilangkan jejak.

Dari hasil penyidikan, polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan upaya tersangka menguasai sepeda motor korban. WYH diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.

Setelah menguasai kendaraan korban, tersangka kemudian menggadaikannya kepada seseorang berinisial PU dengan nilai Rp.2,4 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor MIA dikuasai seseorang berinisial PU. Kepada keluarga korban, PU mengaku menerima kendaraan tersebut dari WYH.

Keluarga kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit, WYH selanjutnya diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Dari penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.

Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami fakta-fakta lain dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

Kapolres Pasuruan AKBP, Irawan Setyono menegaskan pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(Dul)

Berita Terkait

Rawat Inap Puskesmas Tulungagung Terus Melonjak Pasien ISPA Dan Flu
Rumah Warga Cubanjoyo Dilempar Bondet Oleh Orang Tak Dikenal
Gerindra Tegaskan Kasus Narkoba Anggota DPRD Banyuwangi Tidak Terkait Agenda Partai
Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, SPG di Malang Resmi Dipolisikan
Dana Swadaya Pedagang Karangploso Diduga Mengalir ke Logistik Pileg 2024, Timses Ungkap Jalurnya
Anggota DPRD Kabupaten Malang Komisi II Diduga Terjerat Narkotika
Analisis Hitungan Pembangunan 72 Lapak Pasar Karangploso
Peringati HUT Pasuruan Desa Oro-oro Ombo Kulon Gelar Karnaval Budaya

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:12 WIB

ICMI Orda Malang Siap Melakukan Perubahan Perekonomian Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Pelajar Prigen Tewas, Pelaku Masih Kerabat Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Bakorwil Malang Percepat Infrastruktur Modangan Dorong Simpul Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Rawat Inap Puskesmas Tulungagung Terus Melonjak Pasien ISPA Dan Flu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:32 WIB

Rumah Warga Cubanjoyo Dilempar Bondet Oleh Orang Tak Dikenal

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, SPG di Malang Resmi Dipolisikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dana Swadaya Pedagang Karangploso Diduga Mengalir ke Logistik Pileg 2024, Timses Ungkap Jalurnya

Rabu, 30 September 2026 - 11:45 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Malang Komisi II Diduga Terjerat Narkotika

Berita Terbaru

Ketua ICMI Orwil Jatim, Pitono Nugroho foto bersama Ketua ICMI Orda Malang terpilih, Makhrus Sholeh (Foto: bgs pendoposatu.id)

Kabupaten Malang

ICMI Orda Malang Siap Melakukan Perubahan Perekonomian Masyarakat

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:12 WIB

You cannot copy content of this page