MALANG, pendoposatu.id – Krisis pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Malang. Komisi I DPRD mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyusun roadmap atau peta jalan untuk menuntaskan kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 3.179 orang.
Penyelesaian persoalan tersebut dinilai tidak bisa dilakukan secara sporadis. Pemkab Malang membutuhkan perencanaan yang jelas, bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menentukan skala prioritas dalam mengatasi defisit pegawai tersebut.
“Yang kami dorong adalah adanya roadmap penyelesaian krisis pegawai. Harus jelas berapa kebutuhannya, sektor mana yang paling mendesak dan bagaimana tahapan pemenuhannya dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Amarta Faza kepada Suara Indonesia, Selasa (26 Agustus 2026).
Dari total kekurangan 3.179 ASN, sektor pendidikan menjadi persoalan paling mendesak. Komisi I mencatat terdapat kekurangan sekitar 2.220 tenaga pendidik yang dinilai harus mendapatkan prioritas dalam kebijakan pemenuhan pegawai.
Menurut Amarta, kekurangan tenaga pendidik tidak sekadar menyangkut persoalan administrasi kepegawaian. Kondisi tersebut berpotensi berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan serta kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Malang.
Namun, sebelum berbicara lebih jauh mengenai pemenuhan formasi, Komisi I juga menyoroti persoalan data tenaga honorer atau non-ASN di sektor pendidikan yang hingga kini belum sepenuhnya sinkron.
Saat ini tercatat 2.065 tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan. Dari jumlah tersebut, baru 508 orang yang telah terakomodasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedangkan 1.557 orang lainnya belum tercatat dalam sistem tersebut.
“Data ini harus segera dibereskan. Jangan sampai ada tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan tetapi haknya terabaikan hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksinkronan data,” tegas Amarta.
Karena itu, Komisi I meminta BKPSDM bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera melakukan sinkronisasi dan validasi data tenaga non-ASN. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting sebelum pemerintah menentukan kebijakan penataan maupun pemenuhan kebutuhan pegawai.
Amarta menegaskan, penataan ASN tidak boleh hanya berorientasi pada pembukaan atau pemenuhan formasi baru. Pemerintah juga harus memastikan keberadaan tenaga non-ASN yang selama ini telah menjalankan tugas pelayanan publik mendapatkan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendorong tenaga non-ASN yang sudah memenuhi syarat agar mendapatkan prioritas dalam skema penyelesaian atau pengangkatan pegawai sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan kondisi kekurangan ASN yang masih cukup besar, Komisi I menilai Pemkab Malang perlu memiliki strategi jangka menengah dan panjang. Peta jalan tersebut diharapkan mampu menjadi acuan agar penyelesaian krisis pegawai berjalan terarah, sekaligus memastikan sektor pelayanan publik yang paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dahulu.(Dir/Nes)












