MALANG, pendoposatu.id- Berdasarkan surat no: 053/HJS/FVA/VII/2026 yang dikeluarkan oleh PT. Faira Yumn Atmajaya (FYA) perihal hak jawab, sanggahan resmi dan permintaan proporsionalitas berita, pada Jumat (21 Agustus 2026).
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada Jumat (14 Agustus 2026) dengan judul “PT Faira Yumn Atmajaya Pemenang, Proyek Puskesmas Bululawang Disorot” atas nama manajemen PT. Faira Yumn Atmajaya selaku penyedia jasa pelaksana menyampaikan sanggahan dan klarifikasi resmi.
Sanggahan ini didasarkan pada hak hukum kami yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) dan(3) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana pers memiliki kewajiban hukum untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional dan berimbang. Kami menegaskan bahwa informasi dalam artikel tersebut tidak akurat, tidak melalui uji informasi yang memadai, dan berpotensi mencemarkan nama baik korporasi kami.
Bersama surat ini, kami menyampaikan fakta administratif dan teknis yang sebenarnya. Ada empat point yang menjadi bahan klarifikasi yang pertama terkait Nilai Kontrak Proyek yang Sebenarnya. Pemberitaan Anda mengenai nilai kontrak tidak sesuai dengan dokumen negara yang berdasarkan surat perjanjian sah Nomor: 000.3.2/256/TD/35.07.302/2025 tanggal 27 Agustus 2025, Nilai Kontrak ril yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi untuk Paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskesmas Bululawang (Pajak Rokok) adalah sebesar Rp.1.612.343.954,00 (Satu Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Tiga ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
Sedangkan point ke dua terkait kronologi Rill Penolakan Warga (Takmir Masjid). Narasi berita yang mengesankan adanya kesalahan perencanaan sepihak adalah keliru. Perubahan item di lapangan murni disebabkan oleh dinamika kondisi sosial kemasyarakatan (Field Condition) demi kemaslahatan umum. Berdasarkan Surat undangan Dinkes Nomor: 000.3.2/256/Und.5/35.07.302/2025, terdapat kekhawatiran dan keberatan nyata dari Pengurus Masjid Besar Sabilit Taqwa Bululawang terkait lokasi awal pekerjaan bio filter dan sumur resapan yang berdekatan dengan sumur air bersih masjid. Demi mengantisipasi risiko pencemaran lingkungan, warga meminta pemindahan lokasi.
Untuk yang ketiga terkait legalitas Pengalihan Item Pekerjaan Paving ke Pekerjaan Pipa. Menindaklanjuti aspirasi warga, dilakukan pemeriksaan bersama lapangan pada 20 November 2025 yang dihadiri oleh PPK Dinas Kesehatan, Kontraktor, dan CV.Mahardhika Jaya selaku Konsultan Pengawas. Disepakati bahwa lokasi bio filter dan resapan dipindahkan ke area depan Puskesmas. Pemindahan ini berkonsekuensi logis pada penambahan panjang jalur pipa, yang kemudian disesuaikan dengan prinsip anggaran seimbang (Balance Budget): Pekerjaan Jalan Paving (Poin J): Mengalami pengurangan. Pekerjaan Pipa dan Sanitasi (Poin L): Mengalami penambahan. Payung Hukum Sah:Seluruh perubahan ini dituangkan secara legal melalui Addendum Surat 000.32/256/ADD.TD/35.07.302/2025 Perjanjian Nomor yang ditandatangani secara sah pada hari Senin, 24 November 2025 oleh Dr.Muhamad Anies muslim,S.Si, M.Kes selaku PPK Dinas Kesehatan dan Puguh Suciyono selaku Direktur PT. Faira Yumn Atmajaya. Dengan demikian, pengalihan ini sepenuhnya akuntabel dan memiliki dasar hukum kontraktual yang sangat kuat.
Dan yang terakhir point ke empat tentang Klarifikasi Penggunaan Anggaran SILPA
Tuduhan mengenai tumpang tindih anggaran adalah kesalahpahaman informasi. Karena anggaran paving dalam kontrak awal (Dana Pajak Rokok) telah dialihkan secara resmi untuk mendanai kedaruratan pipa sanitasi, maka pengerjaan sisa area paving yang dialihkan menggunakan sumber anggaran daerah berbeda (Dana SILPA) adalah kebijakan penganggaran daerah yang sah sesuai regulasi.Dokumen Kontrak Addendum Pasal 4 huruf c menegaskan bahwa harga item pekerjaan baru yang tidak ada pada kontrak Pajak Rokok mengacu pada harga satuan Kontrak pembangunan Puskesmas Bululawang (SILPA) untuk memastikan tidak adanya kerugian atau pemborosan anggaran negara. Sebagai bukti otentik, bersama surat ini kami lampirkan salinan dokumen kelengkapan administrasi kontrak serta dokumen Kajian Teknis Addendum 01 yang telah disahkan.
Sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KE), kami meminta dan menghormati asas keberimbangan berita dengan segera memuat Hak jawab dan klarifikasi resmi ini secara utuh pada kesempatan pertama di posisi yang setara.(Red)












