MALANG, pendoposatu.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang menekankan pentingnya integritas guru dan penguatan identitas sekolah sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri. Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Dispendik On The Road (DOR) 2026 yang digelar di SD Negeri 3 Turen, Selasa (9 Juni 2026), yang diikuti penilik, pengawas, kepala sekolah SD hingga SMP Negeri/Satu Atap, serta operator BOSP dari Kecamatan Turen dan Dampit.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rosyta Dewi, mengatakan bahwa “sekolah negeri harus mampu beradaptasi di tengah persaingan yang semakin ketat. Menurutnya, setiap sekolah harus memiliki keunggulan dan karakter yang jelas agar semakin dipercaya masyarakat” katanya saat memberikan sambutan.
“Setiap sekolah harus memiliki branding yang kuat dan didukung implementasi nyata. Jangan hanya menjanjikan sesuatu kepada wali murid, tetapi tunjukkan keunggulan yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” tegas Rosyta, sapaan akrabnya.
Selain penguatan branding sekolah, Dispendik Kabupaten Malang juga mengingatkan pentingnya integritas dan disiplin guru sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dalam kesempatan tersebut, Rosyta menyampaikan materi mengenai disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Harapan kami, masalah-masalah yang ada bisa diselesaikan di tempat, sehingga Bapak dan Ibu bisa dilayani dengan baik tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Dinas,” ujarnya.
Rosyta yang pernah bertugas di Inspektorat Kabupaten Malang itu mengajak seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam menjalankan tugas. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi LENTERA untuk mendukung layanan kepegawaian dan presensi secara daring. “Guru dan tenaga kependidikan perlu menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi yang memberikan manfaat positif bagi peserta didik dan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kegiatan Dispendik On The Road tersebut, para guru juga diingatkan untuk menjunjung tinggi kode etik ASN sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2025. Seluruh pendidik diminta menghindari segala bentuk perundungan maupun tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual di lingkungan sekolah. “Bullying tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui ucapan atau perlakuan yang merendahkan. Guru harus lebih bijak dalam berinteraksi dengan peserta didik,” tutup Rosyta.(Dir)
Penulis : Dir
Editor : Redaksi










