Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers

Ket foto. Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers

Kota Malang, pendoposatu.id – kembali diguncang maraknya peredaran narkotika dan minuman keras ilegal. Dalam operasi intensif selama periode 1 April hingga 6 Mei 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran miras ilegal dengan total 39 tersangka diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol arak bali ilegal yang diduga siap diedarkan di wilayah Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih aktif menyasar Kota Malang dengan berbagai modus baru yang semakin rapi dan terorganisir.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, dari 32 perkara yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena terbukti sebagai pengguna murni.

“Mereka diarahkan menjalani rehabilitasi agar pulih dan tidak kembali menggunakan narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, para tersangka lain tetap diproses hukum karena diduga kuat terlibat sebagai pengedar, kurir, hingga bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas daerah.

Kasus paling mencolok terungkap di wilayah Junrejo, Kota Batu.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan sabu skala besar. Dari tangan tersangka, aparat menyita sabu seberat total 1,478 kilogram yang terdiri dari satu paket besar seberat 1.018 gram dan 10 paket siap edar dengan berat mencapai 460,28 gram.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga barang haram itu dikendalikan oleh seorang bandar berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Banyaknya Jalan Berlubang Di Kota Malang, Mencelakai Pengendara Motor

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali menerima kiriman sabu dengan jumlah sekitar satu kilogram setiap pengiriman untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau atau tempel. Kapolresta menjelaskan, sistem tersebut membuat transaksi dilakukan tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli.

“Narkoba diletakkan di titik tertentu setelah ada kesepakatan. Awalnya kami mendapat laporan warga terkait bungkusan mencurigakan di kawasan perumahan, lalu dilakukan pengembangan hingga ke sejumlah lokasi di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” ungkapnya.

Selain jaringan sabu, Satresnarkoba juga membongkar peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Polisi menangkap pria berinisial DR (40) dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta beberapa paket sabu.

Polisi menduga tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga menjadi penyimpan barang sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.

Tak berhenti di kasus narkotika, aparat juga menggagalkan distribusi 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Seorang pria berinisial PS (33) diamankan saat mengangkut ribuan botol arak bali menggunakan truk.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain menegaskan pihaknya terus memburu jaringan yang masih beroperasi, termasuk para bandar yang masuk daftar pencarian orang.

“Peredaran narkotika sekarang memakai berbagai modus, termasuk jaringan terputus dan sistem ranjau. Kami terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal. Rinciannya, ganja diperkirakan menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, serta ribuan masyarakat lainnya dari dampak peredaran minuman keras ilegal.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Polsek terdekat, call center 110, maupun layanan Jogo Malang di nomor 081137802000 sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Malang Raya.

Penulis : nes

Berita Terkait

Banyaknya Jalan Berlubang Di Kota Malang, Mencelakai Pengendara Motor
Polresta Malang Melalui Babhinsa, Motor Penggerak Ketahanan Pangan Nasional
Kapolresta Malang Diskusi dengan Mahasiswa UWG, Ajak Lawan Miras, Narkoba, dan Penipuan Online
Polresta Malang Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’, Siap Tindak Tegas Jika Ada Yang Iseng
Residivis Spesialis Perumahan di Malang Dibekuk, Aksi Curas di Cemorokandang Tewaskan Petugas Keamanan
Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:54 WIB

MPDI Konsolidasikan Kekuatan Ekonomi Pesantren, Koperasi Sekunder Jadi Motor Penggerak Usaha Nasional

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:42 WIB

Puluhan Reklame Permanen Diduga Lolos Tanpa Izin, DPMPTSP Kabupaten Malang Kecolongan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:02 WIB

Dukcapil Malang Buka Akses Layanan Publik bagi Warga Rentan, Petugas Datangi Rumah hingga Ruang Perawatan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:41 WIB

Rehab Gedung Kantor Pemkab Pasuruan Sudah Berjalan, Lima Gedung Sudah Terealisasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 00:04 WIB

Ajak Diskusi Ketua PWI Jatim, Bakorwil Malang Perkuat Narasi Pengembangan Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

Polres Malang Bongkar Modus Penipuan Berkedok Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:10 WIB

TP PKK Bakorwil III Malang Dukung Malang Megapolitan Dan Penguatan Ekonomi Selatan Jatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:23 WIB

Bakorwil Malang Ajak TP PKK Jadi Penggerak Menuju Malang Megapolitan Dan Katalisator Pembangunan Selatan Jatim

Berita Terbaru