Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja Dan 1,6 Kg Sabu Disita

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana Bersama Jajarannya Saat Menggelar Konferensi Pers (Foto: Seno Pendoposatu)

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana Bersama Jajarannya Saat Menggelar Konferensi Pers (Foto: Seno Pendoposatu)

 

KOTA MALANG, pendoposatu.id – Kembali diguncang maraknya peredaran narkotika dan minuman keras ilegal, dalam operasi intensif selama periode 1 April hingga 6 Mei 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran miras ilegal dengan total 39 tersangka diamankan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol arak bali ilegal yang diduga siap diedarkan di wilayah Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih aktif menyasar Kota Malang dengan berbagai modus baru yang semakin rapi dan terorganisir.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8 Mei 2026).

Menurutnya, dari 32 perkara yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena terbukti sebagai pengguna murni.

“Mereka diarahkan menjalani rehabilitasi agar pulih dan tidak kembali menggunakan narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, para tersangka lain tetap diproses hukum karena diduga kuat terlibat sebagai pengedar, kurir, hingga bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas daerah.

Kasus paling mencolok terungkap di wilayah Junrejo, Kota Batu.

Polisi menangkap seorang pria berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan sabu skala besar. Dari tangan tersangka, aparat menyita sabu seberat total 1,478 kilogram yang terdiri dari satu paket besar seberat 1.018 gram dan 10 paket siap edar dengan berat mencapai 460,28 gram.

Baca Juga :  Residivis Spesialis Perumahan Di Malang Dibekuk, Aksi Curas Di Cemorokandang Tewaskan Petugas Keamanan

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga barang haram itu dikendalikan oleh seorang bandar berinisial BT yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali menerima kiriman sabu dengan jumlah sekitar satu kilogram setiap pengiriman untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau atau tempel. Kapolresta menjelaskan, sistem tersebut membuat transaksi dilakukan tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli.

“Narkoba diletakkan di titik tertentu setelah ada kesepakatan. Awalnya kami mendapat laporan warga terkait bungkusan mencurigakan di kawasan perumahan, lalu dilakukan pengembangan hingga ke sejumlah lokasi di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” ungkapnya.

Selain jaringan sabu, Satresnarkoba juga membongkar peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Polisi menangkap pria berinisial DR (40) dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta beberapa paket sabu.

Polisi menduga tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga menjadi penyimpan barang sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.

Tak berhenti di kasus narkotika, aparat juga menggagalkan distribusi 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Seorang pria berinisial PS (33) diamankan saat mengangkut ribuan botol arak bali menggunakan truk.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain menegaskan pihaknya terus memburu jaringan yang masih beroperasi, termasuk para bandar yang masuk daftar pencarian orang.

“Peredaran narkotika sekarang memakai berbagai modus, termasuk jaringan terputus dan sistem ranjau. Kami terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal. Rinciannya, ganja diperkirakan menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, serta ribuan masyarakat lainnya dari dampak peredaran minuman keras ilegal.

Baca Juga :  URC Macan Blambangan Bongkar Dugaan Begal Palsu, Karyawan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Polsek terdekat, call center 110, maupun layanan Jogo Malang di nomor 081137802000 sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Malang Raya.(Nes)

Penulis : Ones

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BNNK Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bentuk Sinergitas Jogo Tulungagung
Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak
Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pasca Insiden Pengerusakan Mapolsek Sukorejo Oleh Kelompok Massa
Polsek Muncar Gelar Commander Wish, Bantu Siswa Dan Warga Antisipasi Laka Lantas
Miris! Seorang Pria Tewas Kesetrum di Kandang Ayam
Parade Sound Horeg Gambiran STOP Jam 10 Malam Wajib Berhenti
Kapolresta Banyuwangi Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Akibat Gagal Mendahului Mobil MBG Seruduk Truk Fuso

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:22 WIB

BNNK Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba Bentuk Sinergitas Jogo Tulungagung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pasca Insiden Pengerusakan Mapolsek Sukorejo Oleh Kelompok Massa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Miris! Seorang Pria Tewas Kesetrum di Kandang Ayam

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Parade Sound Horeg Gambiran STOP Jam 10 Malam Wajib Berhenti

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Kapolresta Banyuwangi Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Akibat Gagal Mendahului Mobil MBG Seruduk Truk Fuso

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Aman Dihari Ke Tujuh Karhutla

Berita Terbaru

Rumah warga daerah pesisir pantai Sidem yang terkena banjir rob (Foto: Hanik pendoposatu.id)

Daerah

Banjir Rob Pantai Sidem Tulungagung, 4 Rumah Warga Terdampak

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:12 WIB

Bupati Malang, HM Sanusi di dampingi Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka foto bersama dengan 34 anggota Pramuka sebelum berangkat ke bumi perkemahan Cibubur (Foto: Seno pendoposatu.id)

Kabupaten Malang

34 Pramuka Kabupaten Malang Siap Tunjukkan Kemampuan di Jamnas XII Cibubur

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:48 WIB