Kota Malang, pendoposatu.id – kembali diguncang maraknya peredaran narkotika dan minuman keras ilegal. Dalam operasi intensif selama periode 1 April hingga 6 Mei 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran miras ilegal dengan total 39 tersangka diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol arak bali ilegal yang diduga siap diedarkan di wilayah Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih aktif menyasar Kota Malang dengan berbagai modus baru yang semakin rapi dan terorganisir.
“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, dari 32 perkara yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena terbukti sebagai pengguna murni.
“Mereka diarahkan menjalani rehabilitasi agar pulih dan tidak kembali menggunakan narkotika,” jelasnya.
Sementara itu, para tersangka lain tetap diproses hukum karena diduga kuat terlibat sebagai pengedar, kurir, hingga bagian dari jaringan distribusi narkotika lintas daerah.
Kasus paling mencolok terungkap di wilayah Junrejo, Kota Batu.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AN (37) yang diduga menjadi kurir jaringan sabu skala besar. Dari tangan tersangka, aparat menyita sabu seberat total 1,478 kilogram yang terdiri dari satu paket besar seberat 1.018 gram dan 10 paket siap edar dengan berat mencapai 460,28 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga barang haram itu dikendalikan oleh seorang bandar berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah empat kali menerima kiriman sabu dengan jumlah sekitar satu kilogram setiap pengiriman untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau atau tempel. Kapolresta menjelaskan, sistem tersebut membuat transaksi dilakukan tanpa tatap muka antara penjual dan pembeli.
“Narkoba diletakkan di titik tertentu setelah ada kesepakatan. Awalnya kami mendapat laporan warga terkait bungkusan mencurigakan di kawasan perumahan, lalu dilakukan pengembangan hingga ke sejumlah lokasi di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” ungkapnya.
Selain jaringan sabu, Satresnarkoba juga membongkar peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Polisi menangkap pria berinisial DR (40) dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta beberapa paket sabu.
Polisi menduga tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga menjadi penyimpan barang sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah.
Tak berhenti di kasus narkotika, aparat juga menggagalkan distribusi 1.500 botol minuman keras ilegal tanpa merek di kawasan Sawojajar, Kota Malang. Seorang pria berinisial PS (33) diamankan saat mengangkut ribuan botol arak bali menggunakan truk.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain menegaskan pihaknya terus memburu jaringan yang masih beroperasi, termasuk para bandar yang masuk daftar pencarian orang.
“Peredaran narkotika sekarang memakai berbagai modus, termasuk jaringan terputus dan sistem ranjau. Kami terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan miras ilegal. Rinciannya, ganja diperkirakan menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, serta ribuan masyarakat lainnya dari dampak peredaran minuman keras ilegal.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Polresta Malang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Polsek terdekat, call center 110, maupun layanan Jogo Malang di nomor 081137802000 sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkoba di wilayah Malang Raya.
Penulis : nes











