Malang,pendoposatu.id- Pembangunan food court di kawasan area stadion Kanjuruhan merupakan pusat kuliner terorganisir untuk penataan PKL (Pedagang Kaki Lima) selama renovasi stadion waktu lalu. Selain berfungsi untuk menunjang operasional stadion, tempat ini disiapkan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi dengan menyediakan lapak usaha bagi keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Namun hingga saat ini Pembangunan food court yang menelan anggaran Rp. 712 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 ini belum juga dapat difungsikan, padahal letak gedung food court sangat strategis.
Menurut informasi yang di terima media ini gedung dengan 2 lantai dan ada 13 ruang kios tersebut di sewakan dengan harga kurang lebih 1 juta perbulan, namun menurut masyarakat sekitar juga menginginkan kepastian dari pihak dinas terkait berapa harga yang di patok untuk bisa menyewa kios food court tersebut.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan bahwa “food court tersebut akan di launching bulan depan sedangkan untuk rincian harga akan di evaluasi dan akan di hitung beban yang akan disetorkan ke Pemkab sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda)”katanya Rabu, (22/4/2026) melalui via telpon.
“Rencana bulan depan mau di launching kalau mau memanfaatkan bisa ke kabid sapras, tetapi kami mengutamakan pedagang di dalam dulu, mungkin kemarin teman-teman masih evaluasi menyelesaikan berapa hal, dan termasuk menghitung berapa beban biaya yang harus disetorkan sesuai perda”tambahnya.
Sementara itu, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan bahwa penyewaan kios food court di kawasan stadion kanjuruhan malang, akan membawa dampak peningkatan ekonomi umkm di sekitar stadion kanjuruhan, terlebih yang di prioritaskan adalah PKL terdekat di kawasan food court tersebut, dan menurutnya dalam hal sewa menyewa harus sesuai dengan perda setempat.
“Dalam menyewakan kios tersebut harus mengacu kepada Perda Kabupaten Malang tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, yang diatur teknisnya oleh Dinas Pemuda dan Olahraga kab malang” Ucap Awangga.
Selain itu, lanjut Awangga nilai sewa tidak boleh dilakukan dengan asal saja, tetapi harus ditentukan oleh team penilai atau appraisal, yang biasanya disesuaikan dengan tarif retribusi daerah yang berlaku.
“Kalau dari dinas tidak segera membuka kios dalam food court tersebut, maka akan menjadi beban berat dalam hal perawatan gedung tersebut, terlebih tahun ini banyak pemangkasan anggaran,” Pungkasnya.(Red)
Penulis : Redaksi











