Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Gambar karikatur pencurian Kendaraan bermotor yang diringkus aparat Kepolisian

Ket foto. Gambar karikatur pencurian Kendaraan bermotor yang diringkus aparat Kepolisian

Malang, pendoposatu.id – Praktik kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mencoreng ruang digital di Kabupaten Malang. Marketplace yang semestinya menjadi sarana jual beli legal, justru dimanfaatkan pelaku untuk melepas sepeda motor hasil curian dengan harga banting. Upaya itu berakhir gagal setelah tim Satreskrim Polres Malang menjebak pelaku dalam skenario transaksi Cash on Delivery (COD).

Pelaku berinisial MI (31), warga Purwodadi, Pasuruan, ditangkap saat hendak menjual sepeda motor Honda Scoopy hasil curian di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) pagi, tepat ketika transaksi akan berlangsung.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami RA (23), mahasiswa asal Denpasar, Bali. Sepeda motor miliknya raib pada Kamis (26/2/2026) sore dari garasi rumah kos di Jalan Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso. Ironisnya, kendaraan hilang kurang dari satu jam setelah diparkir.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak asli yang diletakkan di atas meja belajar. Dengan kunci tersebut, pelaku leluasa membawa motor keluar dari garasi tanpa merusak apa pun.

“Pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil kunci kontak sepeda motor. Setelah itu motor dibawa keluar dari garasi kos menggunakan kunci asli yang sudah dikuasai pelaku,” ujar AKP Bambang, Minggu (1/3/2026).

Tak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur STNK yang tersimpan di dalam jok motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17 juta.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan motor dengan ciri identik dipasarkan di marketplace dengan harga tak wajar, hanya Rp7 juta. Untuk meyakinkan calon pembeli, pelaku berdalih BPKB berada di bank, sebuah modus klasik agar transaksi terlihat legal.

Baca Juga :  Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Mencurigai hal tersebut, tim Satreskrim melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur pertemuan. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai dengan data laporan kehilangan, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi COD.

“Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan. Setelah nomor rangka dan nomor mesin dipastikan sesuai, petugas langsung mengamankan pelaku,” tegas AKP Bambang.

Dari hasil pemeriksaan awal, MI mengakui sengaja menjual motor di bawah harga pasaran agar cepat laku dan segera mendapatkan uang tunai. Polisi menilai pola tersebut merupakan modus yang kerap digunakan pelaku curanmor untuk menghindari kecurigaan.

“Motor hasil curian dijual murah agar cepat terjual. Ini modus yang sering digunakan,” tambahnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya penadah atau jaringan lain yang terlibat dalam distribusi kendaraan hasil kejahatan tersebut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi kendaraan secara daring. Harga jauh di bawah pasaran, alasan dokumen tidak lengkap, hingga permintaan transaksi cepat harus menjadi alarm kewaspadaan untuk mencegah menjadi korban kejahatan berikutnya.

Penulis : nes

Berita Terkait

Polisi Selidiki Ledakan Petasan Di Rumah Warga Kepanjen Malang, Satu Orang Meninggal Dunia
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul
Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id
H+3 Lebaran, Arus Tol Malang Naik Signifikan, Polisi Perketat Jalur Wisata
Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik
Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan
Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan
Polres Malang Intensifkan Pengamanan Arus Mudik 2026, Puluhan Ribu Kendaraan Mulai Padati Akses Tol

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:02 WIB

Bakorwil Malang Tegaskan Peran Baru Sebagai Katalisator Pembangunan Dan Penggerak Ekonomi Kawasan Selatan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Bongkar Ratoon Jadi Senjata Percepat Swasembada Gula, Produktivitas Tebu Nasional Digenjot dari Malang

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:56 WIB

Dinas PU Bina Marga Fokus Pembangunan Jalan, PJU Dan Jembatan Di Tahun 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25 WIB

Sidang Gugatan PTSL Desa Randupitu, Kuasa Hukum Penggugat Dinilai Cacat Formil

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang

Senin, 15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Megawati Ajak Masyarakat Menjaga Sejarah, Keadilan, Nilai Demokrasi, Saat Resmikan Renovasi Istana Gebang

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:09 WIB

Camping di Pantai Balekambang Makin Diminati, 366 Paket Starlight Festival Ludes Terjual

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:38 WIB

Banyaknya Jalan Berlubang Di Kota Malang, Mencelakai Pengendara Motor

Berita Terbaru

Paripurna DPRD dan Pemda Kabupaten Malang

Kabupaten Malang

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:06 WIB