Tim Gabungan OPD Teknis Kabupaten Blitar Tindak Tegas Papan Reklame Bodong

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar saat sidak penempelan stiker peringatan (25/03)

Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar saat sidak penempelan stiker peringatan (25/03)

PENDOPOSATU.ID, BLITAR – Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas dengan menempelkan stiker peringatan pada sejumlah papan reklame ilegal di titik-titik strategis pada Selasa, 25 Maret 2025.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban tata ruang wilayah.

Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan ini menyasar lima lokasi.

Adapun lokasi yang disidak yakni persimpangan jalan utama di Kabupaten Blitar yakni Kademangan, Sutojayan, Jatitengah Selopuro, Tumpang, dan sisi timur perempatan Garum.

Repelita Nugroho, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa penempelan stiker peringatan bertujuan untuk memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha reklame agar kooperatif dan segera mengurus perizinan yang diperlukan.

“Setelah diberikan surat teguran ini, pemilik diminta segera menghubungi dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Tenggang waktunya tujuh hari setelah pemasangan stiker,” ujar Repelita Nugroho, seusai operasi penertiban.

Repelita Nugroho menegaskan jika dalam waktu yang ditentukan pemilik usaha tidak mengindahkan teguran, DPMPTSP akan mengeluarkan peringatan tertulis, dan langkah selanjutnya, tim gabungan OPD akan melakukan pembongkaran paksa terhadap papan reklame ilegal tersebut.

“Konsekuensi atau sanksi terberatnya apabila teguran tertulis tidak ditanggapi pelaku usaha, maka akan dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan OPD teknis,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan karena keberadaan reklame ilegal tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga menimbulkan banyak masalah.

Warga sekitar perempatan Sutojayan melaporkan bahwa pondasi beton reklame yang menjorok ke jalan raya seringkali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Kolaborasi Ciamik DTPHP Kabupaten Malang dan Poktan Bromo, Siap Cetak Milyader Muda Petani Milenial

Selain itu, pemasangan baliho di perempatan Kademangan yang terlalu dekat dengan kabel listrik PLN juga dianggap membahayakan. Bahkan, di perempatan Jatitengah Selopuro lebih extrem dimana salah satu baliho dipasang menempel langsung pada kabel listrik PLN.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha reklame yang tidak taat aturan, serta menciptakan tata ruang wilayah yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Kabupaten Blitar. (Tim)

Penulis : Sony

Editor : Gus

Berita Terkait

Dies Natalis ke-1 Universitas Kepanjen: Lepas Mahasiswa Magang ke Jepang, Potong Tumpeng Bareng Bupati Malang
Setetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi TNI dan Masyarakat Wujudkan Aksi Kemanusiaan di Pasuruan
Tak Punya Biaya Bukan Alasan: Baznas Kabupaten Malang Bantu Kuliah Gratis hingga Wisuda
Berdayakan Pembuat Hiasan Hantaran, PKH Tumpang Malang Gelar Pembinaan Para KPM
Berdayakan Pembuat Hiasan Hantaran, PKH Tumpang Malang Gelar Pembinaan Para KPM
Prime 4.O dan SAE L’SIMA Kolaborasi Kembangkan Bibit Kacang Tanah Unggul
Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!
Polres Pasuruan Rilis Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:49 WIB

MAN 1 Pasuruan Gelar Kuliah Tamu Prodistik ITS: Dorong Semangat Digitalisasi Pendidik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Bukan Sekadar Baris-Berbaris: Polres Pasuruan Gembleng Pelajar SMAN 1 Lumbang Jadi ‘Agen’ Bela Negara!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Dituduh Gunakan Logo Palsu, YLBH SAKERA Tegaskan Legalitasnya dengan SK Menkumham

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Kolaborasi Ciamik Satlantas dan Warga: Bukti Kesigapan Atasi Insiden Lalu Lintas di Bangil

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:25 WIB

Wahyu Nugroho Beberkan Fakta di Balik Tuduhan Advokat Ilegal Kasus Gempol-9

Senin, 28 Juli 2025 - 18:53 WIB

Diduga Dukun Cabul Kembali Beraksi di Kota Pasuruan, Korban Lapor Polisi

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48 WIB

Pelukis Kelas Dunia Dicuekin Kepala Daerah Sendiri, Seolah Lupa Dukungannya Saat Pilkada!

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:02 WIB

Wacanakan Datangkan 1.070 Sapi FH Australia, Nawasena Perkuat Ekonomi Peternakan Pasuruan

Berita Terbaru