Tim Gabungan OPD Teknis Kabupaten Blitar Tindak Tegas Papan Reklame Bodong

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar saat sidak penempelan stiker peringatan (25/03)

Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar saat sidak penempelan stiker peringatan (25/03)

PENDOPOSATU.ID, BLITAR – Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas dengan menempelkan stiker peringatan pada sejumlah papan reklame ilegal di titik-titik strategis pada Selasa, 25 Maret 2025.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban tata ruang wilayah.

Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan ini menyasar lima lokasi.

Adapun lokasi yang disidak yakni persimpangan jalan utama di Kabupaten Blitar yakni Kademangan, Sutojayan, Jatitengah Selopuro, Tumpang, dan sisi timur perempatan Garum.

Repelita Nugroho, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa penempelan stiker peringatan bertujuan untuk memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha reklame agar kooperatif dan segera mengurus perizinan yang diperlukan.

“Setelah diberikan surat teguran ini, pemilik diminta segera menghubungi dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Tenggang waktunya tujuh hari setelah pemasangan stiker,” ujar Repelita Nugroho, seusai operasi penertiban.

Repelita Nugroho menegaskan jika dalam waktu yang ditentukan pemilik usaha tidak mengindahkan teguran, DPMPTSP akan mengeluarkan peringatan tertulis, dan langkah selanjutnya, tim gabungan OPD akan melakukan pembongkaran paksa terhadap papan reklame ilegal tersebut.

“Konsekuensi atau sanksi terberatnya apabila teguran tertulis tidak ditanggapi pelaku usaha, maka akan dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan OPD teknis,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan karena keberadaan reklame ilegal tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga menimbulkan banyak masalah.

Warga sekitar perempatan Sutojayan melaporkan bahwa pondasi beton reklame yang menjorok ke jalan raya seringkali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Latifah Shohib Ambil Formulir pendaftaran Bacabup Malang di DPC PKB 

Selain itu, pemasangan baliho di perempatan Kademangan yang terlalu dekat dengan kabel listrik PLN juga dianggap membahayakan. Bahkan, di perempatan Jatitengah Selopuro lebih extrem dimana salah satu baliho dipasang menempel langsung pada kabel listrik PLN.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha reklame yang tidak taat aturan, serta menciptakan tata ruang wilayah yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Kabupaten Blitar. (Tim)

Penulis : Sony

Editor : Gus

Berita Terkait

Tekankan Pejabat Baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba Polres Pasuruan Pimpin Sertijab
Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
SMK NUSA Poncokusumo Kawah Candradimuka Talenta Vokasi: Lulusan Unggul Diburu Industri!
Peringatan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Semeru Bergerak ke Barat Laut
Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur
PMII Kota Malang Dukung Moh Sa’i Yusuf Jadi Calon Ketua PKC PMII Jatim
Undangan Dibuang Utusan, Warga Blimbing Terhina Balas Boikot Audensi DPRD dan Tanrise

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru