Sosialisasikan Perbup No.5 Tahun 2024, Ini Kata Bupati Malang 

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi

Ket foto. Bupati Malang H.M Sanusi

PENDOPOSATU.ID, KABUPATEN MALANG – Untuk meningkatkan mutu  pendidikan di sekolah, Bupati Malang H.M Sanusi membuka sosialisasi Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar di Pendopo Kabupaten Malang tepatnya di Jl. Panji No.158 , Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Rabu (26/06/2024).

Bupati Sanusi menekankan makna sosialisasi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi strategis antara seluruh stakeholders pendidikan tingkat dasar di Kabupaten Malang.

“Untuk itu, saya berharap seluruh peserta sosialisasi nantinya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin, agar diperoleh informasi dan pemahaman yang utuh terkait regulasi terbaru ini, sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman sekaligus acuan dalam pengelolaan pendanaan pendidikan,” kata Bupati Sanusi.

Patut diketahui pengaturan mengenai pengelolaan pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada satuan pendidikan dasar ini dilakukan untuk memberikan landasan hukum sekaligus melaksanakan ketentuan dalam Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang.

Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Malang.

“Selain itu, regulasi ini juga diarahkan agar dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan utamanya pada satuan pendidikan dasar, agar dapat diselenggarakan dengan optimal sesuai tujuan pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Bupati Malang.

Perlu di sampaikan pula bahwa saat ini jumlah komite sekolah pada satuan pendidikan ditingkat SD di Kabupaten Malang sebanyak 1.061 komite, sedangkan di tingkat SMP terdapat 97 komite.

Bupati Sanusi berharap agar informasi maupun hal-hal penting terkait penerapan Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 bisa  tersampaikan kepada seluruh komite sekolah.

Baca Juga :  Ametri Bhumi Suci, Warga Singosari Rayakan Njenang Suro sebagai Perayaan Spiritual dan Sosial

Dimana hal ini perlu untuk di upayakan bersama agar regulasi ini dapat menjadi dasar pedoman dalam pengelolaan pendanaan pada satuan pendidikan dasar di Kabupaten Malang, yang pada gilirannya nanti dapat diterapkan dengan baik, sehingga secara linier peningkatan kualitas layanan pendidikan juga dapat ditingkatkan.

“Sehingga masyarakat yang punya putra putri itu juga bisa menanggung atau bisa membiayai pendidikan di sekolahan itu dengan aturan yang telah saya buat tadi, sehingga nanti ada payung hukumnya semua sekolah bisa melakukan pendanaan dengan bantuan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama,” jelasnya.

Disinggung terkait batas maksimal sumbangan, Sanusi menekankan bahwa tidak ada batas maksimal.

“Ada kesepakatan dan sifatnya nanti tidak mengikat bagi yang tidak mampu ya tidak usah dipaksakan,” terang Sanusi.

Lebih lanjut Sanusi mengungkapkan dasar dikeluarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2024 adalah atas kebutuhan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kualitas pendidikan itu sendiri.

“nah pendidikan tentunya membutuhkan biaya untuk peningkatan pendidikan termasuk untuk mencegah adanya pungli sehingga semua pungutan atau pembiayaan disekolah ada dasar hukumnya semua,” lugasnya.

Terkait wacana adanya pabrik rokok yang dilibatkan untuk memberikan bantuan, Sanusi menjelaskan bahwa CSR dari Pabrik rokok akan diarahkan untuk pendidikan.

“Karena selama ini CSR nya untuk kegiatan sosial, nanti diharapkan ada bantuan untuk infrastrukturnya jadi hanya menyumbang saja dan tidak boleh memasang iklan di sekolahan,” pungkasnya.

Hadir dalam Sosialisasi Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Drs. Suwadji , S,IP., M,SI, Ketua PGRI Kabupaten Malang, serta Perwakilan Lembaga dan Seluruh Stakeholder Pendidikan di Kabupaten Malang.

Penulis : soeseno

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Malang Tegaskan Penguatan Sekolah Unggulan, SMPN 1 Bululawang Dinilai Berprestasi namun Masih Kekurangan Sarana
Bursa Ketua KONI Kabupaten Malang Sepi Peminat, Darmadi Jadi Pendaftar Tunggal Musorkablub 2026
Pelayanan Dispendukcapil Pasuruan Disorot, Urus KTP Anak Warga Bangil Mandek Lebih dari Sebulan
Komisi I DPRD Malang Warning Keras Pansel: Jangan Main-main dalam Seleksi JPTP, Semua Aduan Akan Ditindaklanjuti
Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Sonokeling Tumbang di Turen, BPBD Kabupaten Malang Bergerak Cepat Amankan Lalu Lintas
Pemkab Malang Buka Selter JPT Pratama, Lima OPD Kosong Tapi BKN Hanya Setujui Tiga Jabatan
Ground Breaking Kantor Baru dan Panen Raya Melon, MTC Perkuat Gerakan Sosial, Olahraga, dan Ketahanan Pangan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Pastikan Panggil DPKPCK, Dugaan Fee Proyek PL Akan Dibuka ke Publik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB