Satlantas Banyuwangi: Waspadai Calo, Pengambilan Motor Bukti Gratis Tanpa Dipungut Biaya

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat yang sedang mengambil unit sepada motor di Satlantas Polresta Banyuwangi (Foto: Boby pendoposatu.id)

Masyarakat yang sedang mengambil unit sepada motor di Satlantas Polresta Banyuwangi (Foto: Boby pendoposatu.id)

Spread the love

 

BANYUWANGI, pendoposatu.id- Satlantas Polresta Banyuwangi membuka kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil sepeda motor yang masih tersimpan sebagai barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas tanpa dipungut biaya. Proses pengambilan cukup dilakukan dengan membawa dokumen kepemilikan dan identitas diri tanpa melalui calo, Jum’at (07 Agustus 2026).

Puluhan kendaraan yang selama ini tertahan di gudang barang bukti mulai diambil pemiliknya pada Kamis, (6 Agustus 2026), langkah itu menyusul publikasi daftar kendaraan yang masih tersimpan di Mako Satlantas Polresta Banyuwangi dan kemudian direspons masyarakat.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Tri Pepri Alfiyan, mengatakan informasi yang disebarkan lewat pemberitaan membantu pemilik kendaraan mengetahui keberadaan motornya. Sejumlah warga pun datang langsung untuk mengurus pengambilan kendaraan mereka.

Hingga saat ini, masih ada 14 unit motor yang belum diambil. Dari jumlah itu, 6 unit merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas, sedangkan 8 unit lainnya adalah barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas.

Polisi menegaskan, pengambilan kendaraan tidak dikenai biaya apa pun. Pemilik hanya perlu menyiapkan STNK, BPKB, dan KTP yang sesuai dengan identitas kendaraan.

Satlantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara. Seluruh proses, kata polisi, bisa diurus langsung di Mako Satlantas Polresta Banyuwangi kapan saja selama persyaratan lengkap.

Bagi kendaraan yang belum diambil hingga tenggat waktu yang ditetapkan, polisi menyebut akan ada proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemilik diminta memastikan kendaraannya diurus sendiri agar tidak tertahan lebih lama di gudang penyimpanan.(Bob)

Penulis : Boby Try

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang
Tujuh Penari Gandrung Hiasi Perjalanan Kereta Api Sangkuriang Menuju Banyuwangi
‎HUT Pasuruan KORMI Gelar Senam Bersama di Taman Candra Wilwatikta
Ketum JMSI Dukung Penuh HPN 2027
Dinas Pertanian dan Pangan Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ‘Gizi Untuk Banyuwangi’
Polsek Muncar Terjunkan Personel Guna Amankan Kejurwil X Pagar Nusa
BPBD Salurkan 98.500 Liter Air Bersih, Total Distribusi Tembus 2,45 Juta Liter
Peringati HUT Pasuruan ke-1097 RSUD Bangil Perkuat Sosial Lewat Baksos Kesehatan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 00:20 WIB

Reses Saifudin Zuhri Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Pendidikan

Jumat, 25 September 2026 - 20:02 WIB

Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang

Jumat, 25 September 2026 - 19:39 WIB

Tujuh Penari Gandrung Hiasi Perjalanan Kereta Api Sangkuriang Menuju Banyuwangi

Jumat, 25 September 2026 - 18:11 WIB

‎HUT Pasuruan KORMI Gelar Senam Bersama di Taman Candra Wilwatikta

Jumat, 25 September 2026 - 17:45 WIB

Kemenkes Siapkan Sistem Rujukan di RSUD Dr.Iskak Tulungagung

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Dinas Pertanian dan Pangan Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ‘Gizi Untuk Banyuwangi’

Jumat, 25 September 2026 - 14:08 WIB

Polsek Muncar Terjunkan Personel Guna Amankan Kejurwil X Pagar Nusa

Jumat, 25 September 2026 - 10:35 WIB

Usai Rakor KPK, Darmadi Tinggalkan Gedung DPRD Lewat Pintu Belakang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page