6 Rentenir Rusak Pintu Rumah Saat Menagih, Warga Gerbo Purwodadi Lapor Polisi

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dik foto : Korban pelapor di dampingi YLBH Sarana Keadilan Rakyat di Mapolres Pasuruan

Dik foto : Korban pelapor di dampingi YLBH Sarana Keadilan Rakyat di Mapolres Pasuruan

 

Pasuruan, pendoposatu.id – Seorang Warga Dusun Pagergunung, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang bernama Jumari pada beberapa Bulan yang lalu dilaporkan seseorang yang diduga rentenir atas dugaan pengancaman, kini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian Polres Pasuruan, namun istrinya tidak tinggal diam, dengan didampingi penasihat hukumnya ia lapor balik atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan memasuki rumah orang tanpa izin.

Pelapor Anik Sri Wahyuningsih istri Jumari menceritakan awal mula kejadian ke awak media, sekira hari kamis 03 juli 2025 rumahnya tiba-tiba didatangi enam orang, mereka memaksanya untuk membayar hutang dan berteriak-teriak sambil menggedor-gedor dan mendobrak pintu rumah sehingga berakibat pintu rumahnya rusak, padahal korban mengaku sudah tidak mempunyai hutang.

“Saya sudah tidak mempunyai hutang, namun tiba-tiba rumah saya didatangi enam orang, mereka teriak-teriak dan menggedor-ngedor pintu dengan keras sehingga mengakibatkan daun pintu rumah saya rusak, tidak lama kemudian suami saya yang baru datang dari kebun tidak memperbolehkan ke enam orang tersebut memasuki rumah, namun mereka tetap memaksa dan sempat terjadi cek Cok mulut, antara suami saya dan keenam orang tersebut ,”ungkapnya. Rabu (22/10/2025).

Sementara itu kuasa hukum pelapor Heri Siswanto S.H, M.H mengatakan hal yang tak jauh berbeda, menurutnya klienya tiba-tiba didatangi enam orang sambil teriak-teriak dan menggedor pintu rumah hingga mengakibatkan pintu rumahnya rusak dan saat itu banyak warga yang menyaksikan.

“Keenam orang tersebut tetap memaksa masuk meski klien kami melarangnya, hal inilah yang membuat klien kami tidak terima karena sudah menggangu ketentraman dan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpan izin serta dugaan pengerusakan.

Baca Juga :  Team Lingkar Indonesia Kibarkan Merah Putih di Candi Jawar, Padukan Nasionalisme dan Pelestarian Budaya

Saya menilai terlapor berpotensi melanggar pasal 170 KUHP yang isinya perbuatan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan terang-terangan.

Serta pasal 167 ayat (1) yang berbunyi memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, dengan laporan ini kami berharap pihak kepolisian memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apapun bentuk kekerasan itu tidak dibenarkan,”ucapnya saat di halaman Mapolres Pasuruan.

(dul)

Penulis : Dull

Berita Terkait

Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata
KH Habib Musthofa Alaydrus Tuban Tegaskan Ikhtiar Maslahah, Bukan Sekadar Islah: Demi Persatuan Nahdlatul Ulama dan Umat Islam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB