Malang, pendoposatu.id – Aktivitas rehabilitasi atap Gedung DPRD Kabupaten Malang memicu sorotan tajam setelah para pekerja terlihat melakukan pekerjaan di ketinggian tanpa perangkat keselamatan standar. Dalam pantauan langsung pada Selasa (03/12/2025), sejumlah pekerja tampak memanjat dan beraktivitas di atap curam tanpa full body harness, tali pengaman, hingga helm keselamatan.
Temuan ini menjadi ironis mengingat proyek tersebut termasuk pekerjaan berisiko tinggi. Berdasarkan papan kegiatan resmi, pekerjaan ini merupakan bagian dari paket “Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan untuk Kepentingan Dinas Daerah Kabupaten/Kota – Rehab Gedung DPRD Kabupaten Malang” yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.
Proyek dengan anggaran Rp 1.306.398.450 itu dikerjakan oleh PT Saklawase Selalu Sukses, dengan konsultan perencana CV Eterna Multi Teknik, serta konsultan pengawas CV Metro Karya.
Setiap pekerjaan di atas dua meter wajib menggunakan harness, anchor point, dan perlindungan tepi. Tanpa sistem itu, risiko jatuh fatal meningkat dan dapat masuk kategori pelanggaran serius.
Aturan tersebut tercantum jelas dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian. Ketentuan ini mewajibkan kontraktor menyediakan perlindungan jatuh (fall protection) yang lengkap, peralatan standar, serta pengawasan keselamatan.
Kondisi lapangan menunjukkan para pekerja berada di titik puncak atap yang sebagian masih dalam proses pembongkaran. Tidak terlihat pagar pengaman, titik jangkar (anchor point), maupun jaring keselamatan yang seharusnya menjadi standar pada pekerjaan konstruksi berisiko tinggi.
Area di bawah titik kerja pun tampak tanpa pagar pembatas, tanda bahaya, ataupun zona steril, sehingga membahayakan siapa pun yang melintas di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, kontraktor pelaksana maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang belum memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Tidak ada informasi apakah petugas K3 proyek telah ditempatkan untuk melakukan pengawasan sesuai regulasi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan lemahnya pengawasan keselamatan kerja pada proyek-proyek pemerintah daerah. Publik kini menunggu sikap resmi dinas terkait dan jaminan bahwa standar K3 dipenuhi demi mencegah potensi kecelakaan fatal di lokasi pembangunan fasilitas publik.
Penulis : Red










