Malang, pendoposatu.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus perampasan mobil yang terjadi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MS (40), warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, ditangkap setelah diduga merampas mobil milik korban dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi.
Pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis (5/3/2026) malam oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial JA (20), warga Lumajang yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Tumpang, menawarkan mobil miliknya melalui media sosial Facebook pada akhir Februari 2026.

Korban saat itu memposting satu unit mobil Toyota Kijang Innova untuk dijual. Tidak lama kemudian, pelaku menghubungi korban melalui pesan dan mengaku tertarik membeli kendaraan tersebut.
“Pelaku awalnya menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut dengan alasan test drive,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Setelah korban menyetujui permintaan tersebut, pelaku mengajak korban berkendara menuju wilayah yang relatif sepi di Kecamatan Poncokusumo. Dalam perjalanan itulah pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban.
Pelaku kemudian mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil. Ancaman tersebut membuat korban tidak berdaya.
Belakangan diketahui bahwa senjata yang digunakan pelaku bukan senjata api sungguhan, melainkan pistol mainan jenis revolver.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol yang belakangan diketahui merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bertindak seorang diri. Seorang rekannya diketahui mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan ikut membantu menguasai korban.
Selama perjalanan, korban bahkan dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, korban akhirnya diturunkan di jalan oleh pelaku.
“Setelah itu pelaku membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Petugas kemudian menangkap MS di rumahnya di wilayah Singosari. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova beserta satu lembar STNK kendaraan, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit telepon seluler, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan orang yang belum dikenal.
“Jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Bambang. (u-hmsresma)
Penulis : nes











