Polres Malang Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor Trail di Pakis, Pelaku Asal Kulon Progo Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Pelaku kasus penipuan dan penggelapan motor trail

Ket foto. Pelaku kasus penipuan dan penggelapan motor trail

Malang, pendoposatu.id  – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor trail yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial FA (40), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY, ditangkap setelah membawa kabur motor trail yang disewanya.

Kasus ini terungkap setelah pelaku datang ke usaha rental motor trail milik DR (31) yang beralamat di Perum Graha Puntodewo, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, pada 11 November 2025. Pelaku datang bersama seorang perempuan berinisial SW, warga Pacitan, dengan alasan hendak menyewa motor untuk berwisata ke kawasan Bromo.

Mereka menyewa satu unit Honda CRF warna hitam selama 24 jam dengan tarif Rp 200 ribu, dan meninggalkan KTP milik SW sebagai jaminan. Namun hingga waktu pengembalian pada Rabu (12/11) pukul 09.00 WIB, motor tidak kembali dan pelaku sulit dihubungi.

“Korban kemudian melapor ke Polsek Pakis di hari yang sama dengan melampirkan bukti kepemilikan serta ciri-ciri pelaku,” jelas AKP Bambang, Minggu (16/11-2025).

Ket foto. Barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor trail

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Upaya tersebut membuahkan hasil: FA ditangkap pada Kamis (14/11).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan motor Honda CRF 2021 beserta dokumen pendukung yang digunakan saat penyewaan.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti motor yang digelapkan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pakis,” ujar AKP Bambang.

AKP Bambang menegaskan bahwa modus seperti yang dilakukan FA cukup sering terjadi, terutama di jasa penyewaan motor trail untuk jalur wisata Bromo. Pelaku berpura-pura menyewa kendaraan kemudian kabur tanpa mengembalikannya sesuai perjanjian.

Baca Juga :  Progres 100 Persen, Pemeliharaan Rutin Jalan Kepanjen - Pagak Kabupaten Malang Memperlancar Arus Mudik Lebaran 2025

“Kami imbau pemilik rental lebih waspada, periksa identitas penyewa secara lengkap, dan manfaatkan pengaman GPS agar motor mudah dilacak bila terjadi hal serupa,” imbaunya.

FA kini telah ditahan di Mapolres Malang. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : nes

Berita Terkait

Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata
KH Habib Musthofa Alaydrus Tuban Tegaskan Ikhtiar Maslahah, Bukan Sekadar Islah: Demi Persatuan Nahdlatul Ulama dan Umat Islam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB