Polemik Sumber Air Bersih, Kota Malang Raup Untung Belasan Kali Lipat! Bupati Siap Evaluasi PKS

- Redaksi

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDOPOSATU.ID, MALANG – Bupati Malang, HM Sanusi, tanggapi serius rekomendasi DPRD Kabupaten Malang terkait penjualan air bersih ke Kota Malang. Dalam sidang paripurna DPRD, Bupati Malang menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) penjualan air bersih tersebut, yang dinilai merugikan Kabupaten Malang. Selasa (1/7/2025).

Dalam rapat paripurna, Bupati Sanusi menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber air di Kabupaten Malang oleh Pemerintah Kota Malang diatur dalam PKS tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 dan akan berakhir pada 30 Desember 2027.

“Air dari Mata Air Sumber Wendit dan Sumber Pitu memang dipakai untuk Usaha Air Minum di Kota Malang,” terang Sanusi.

Lebih lanjut, Sanusi memastikan bahwa peninjauan kembali PKS ini sangat dimungkinkan. Pasal 21 Ketentuan Lain-Lain ayat 1 pada PKS memberikan hak kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan evaluasi satu kali dalam periode perjanjian kerja sama.

“Pemerintah Kabupaten Malang akan mempersiapkan peninjauan atau evaluasi atas perjanjian tersebut sesuai Pasal 21 pada PKS,” tegas Sanusi.

Langkah Bupati Sanusi ini menyusul desakan dari salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, yang sebelumnya merekomendasikan penyetopan penjualan air bersih ke Kota Malang.

Rekomendasi ini didasari temuan bahwa pendapatan Kabupaten Malang dari transaksi air bersih sangat tidak sebanding dengan harga jual air di Kota Malang kepada masyarakat.

Zulham mengungkapkan bahwa Kota Malang membeli air dari Kabupaten Malang dengan harga Rp 200 per meter kubik untuk Sumber Wendit dan Rp 150 per meter kubik untuk Sumber Pitu.

Namun, harga jual kepada warga Kota Malang, melalui PD Tugu Tirta, berkisar antara Rp 3.400 untuk rumah tangga hingga Rp 14.300 per meter kubik untuk industri. Artinya, terdapat kenaikan harga hingga 17 kali lipat dari harga beli Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Pembayaran Pajak Lewat Bank Jatim, Bapenda Kabupaten Malang Ingin Hindari Pungli 

Polemik air antara Kabupaten dan Kota Malang ini memang bukan hal baru, telah menjadi masalah bertahun-tahun. Dimana mayoritas kebutuhan air bersih warga Kota Malang disokong dari sumber air di wilayah Kabupaten Malang, termasuk Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan, Donowarih di Karangploso, dan Sumber Pitu di Tumpang.

Seperti yang diketahui, bahwa pada tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat menjadi penengah konflik ini, menginisiasi pertemuan di Solo yang menyepakati mekanisme pengelolaan sumber mata air.

Hal senada juga di sampaikan anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo, membeberkan data yang mengkhawatirkan.

Untuk tahun 2024, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit mencapai Rp 8,096 miliar.

Sementara dari Sumber Karangan, Donowarih, dan Sumber Sari di Karangploso hanya Rp 164 juta per tahun. Sedangkan untuk Sumber Pitu di Tumpang, pendapatan tahunan Kabupaten mencapai Rp 1,3 miliar.

Ukasyah mengasumsikan, dengan harga jual terendah sekalipun, PD Tugu Tirta Kota Malang bisa meraup pemasukan sebesar Rp 137,6 miliar per tahun dari Sumber Wendit saja, dan Rp 22 miliar dari Sumber Pitu.

“Dengan pertimbangan di atas, kami akan memanggil stakeholder terkait ke DPRD untuk mematangkan rencana penyetopan penjualan air bersih lintas daerah yang tidak menguntungkan ini,” pungkas Ukasyah.

Penulis : Redaksi

Editor : Gus

Berita Terkait

Karanglo Jadi Fokus Pengamanan, Kapolres Malang Siapkan Skema Antisipasi Lonjakan Arus Lebaran
Seleksi Terbuka Tiga OPD Rampung, Bupati Sanusi Siap Pilih Pejabat Definitif
Sanusi Targetkan KONI Kabupaten Malang Tembus Dua Besar Porprov 2027
Pemkab Malang dan Bank Jatim Gelar Pasar Murah, Ribuan Kupon Subsidi Sembako Disiapkan
Mini Kompetisi E-katalog v.6 Mulai Diterapkan di Kabupaten Malang, Proyek Konstruksi Masuk Persaingan Ketat
Mini MRF TPA Paras Diresmikan, Kabupaten Malang Mulai Gerakan Perang Melawan Sampah
Siap Ramaikan Soekarno CUP, Banteng Jatim U-17 Seleksi 250 Pemain
Polres Malang Bongkar Arena Sabung Ayam di Pakisaji, Polisi Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Judi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 04:00 WIB

Arus Mudik Malang Terkendali, Satlantas Pastikan Siaga Penuh dan Antisipasi Puncak Arus Balik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:46 WIB

Arus Mudik Masih Tinggi, Polres Malang Perkuat Siaga di Pintu Tol Jelang Puncak Pergerakan Kendaraan

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:33 WIB

Rampcheck Ketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Satlantas Polres Malang Pastikan Bus dan Sopir Laik Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:59 WIB

Polres Malang Siagakan 8 Pos Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:39 WIB

Pria Ngaku Polisi Rampas Mobil di Tumpang, Pelaku Ditangkap di Singosari

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:47 WIB

Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jual Honda Scoopy Curian via Marketplace, Satreskrim Polres Malang Ringkus Pelaku Saat COD

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21 WIB

Polsek Pakis Tangani Penemuan Mayat Pria Tergantung di Makam Saptorenggo

Berita Terbaru