PENDOPOSATU.ID, MALANG – Bupati Malang, HM Sanusi, tanggapi serius rekomendasi DPRD Kabupaten Malang terkait penjualan air bersih ke Kota Malang. Dalam sidang paripurna DPRD, Bupati Malang menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) penjualan air bersih tersebut, yang dinilai merugikan Kabupaten Malang. Selasa (1/7/2025).
Dalam rapat paripurna, Bupati Sanusi menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber air di Kabupaten Malang oleh Pemerintah Kota Malang diatur dalam PKS tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 dan akan berakhir pada 30 Desember 2027.
“Air dari Mata Air Sumber Wendit dan Sumber Pitu memang dipakai untuk Usaha Air Minum di Kota Malang,” terang Sanusi.
Lebih lanjut, Sanusi memastikan bahwa peninjauan kembali PKS ini sangat dimungkinkan. Pasal 21 Ketentuan Lain-Lain ayat 1 pada PKS memberikan hak kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan evaluasi satu kali dalam periode perjanjian kerja sama.
“Pemerintah Kabupaten Malang akan mempersiapkan peninjauan atau evaluasi atas perjanjian tersebut sesuai Pasal 21 pada PKS,” tegas Sanusi.
Langkah Bupati Sanusi ini menyusul desakan dari salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, yang sebelumnya merekomendasikan penyetopan penjualan air bersih ke Kota Malang.
Rekomendasi ini didasari temuan bahwa pendapatan Kabupaten Malang dari transaksi air bersih sangat tidak sebanding dengan harga jual air di Kota Malang kepada masyarakat.
Zulham mengungkapkan bahwa Kota Malang membeli air dari Kabupaten Malang dengan harga Rp 200 per meter kubik untuk Sumber Wendit dan Rp 150 per meter kubik untuk Sumber Pitu.
Namun, harga jual kepada warga Kota Malang, melalui PD Tugu Tirta, berkisar antara Rp 3.400 untuk rumah tangga hingga Rp 14.300 per meter kubik untuk industri. Artinya, terdapat kenaikan harga hingga 17 kali lipat dari harga beli Kabupaten Malang.
Polemik air antara Kabupaten dan Kota Malang ini memang bukan hal baru, telah menjadi masalah bertahun-tahun. Dimana mayoritas kebutuhan air bersih warga Kota Malang disokong dari sumber air di wilayah Kabupaten Malang, termasuk Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan, Donowarih di Karangploso, dan Sumber Pitu di Tumpang.
Seperti yang diketahui, bahwa pada tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat menjadi penengah konflik ini, menginisiasi pertemuan di Solo yang menyepakati mekanisme pengelolaan sumber mata air.
Hal senada juga di sampaikan anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo, membeberkan data yang mengkhawatirkan.
Untuk tahun 2024, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit mencapai Rp 8,096 miliar.
Sementara dari Sumber Karangan, Donowarih, dan Sumber Sari di Karangploso hanya Rp 164 juta per tahun. Sedangkan untuk Sumber Pitu di Tumpang, pendapatan tahunan Kabupaten mencapai Rp 1,3 miliar.
Ukasyah mengasumsikan, dengan harga jual terendah sekalipun, PD Tugu Tirta Kota Malang bisa meraup pemasukan sebesar Rp 137,6 miliar per tahun dari Sumber Wendit saja, dan Rp 22 miliar dari Sumber Pitu.
“Dengan pertimbangan di atas, kami akan memanggil stakeholder terkait ke DPRD untuk mematangkan rencana penyetopan penjualan air bersih lintas daerah yang tidak menguntungkan ini,” pungkas Ukasyah.
Penulis : Redaksi
Editor : Gus