PN. Kepanjen Lakukan PS Dalam Perkara Gugatan Atas Tanah Milik Alm. H. Hasan Bisri Warga Talangsuko Turen

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  Pengadilan Negeri Kepanjen melakukan Pemeriksaan Setempat (PS terhadap perkara tanah di Turen

Foto Pengadilan Negeri Kepanjen melakukan Pemeriksaan Setempat (PS terhadap perkara tanah di Turen

PENDOPOSATU.id, Kab. Malang – Proses Gugatan Tanah dan Bangunan milik Alm. H. Hasan Bisri warga Desa Talangsuko Kecamatan Turen Kabupaten Malang Terus berlanjut,

Bahkan, tanah dan bangunan rumah dengan luas 541 M2 milik Alm. Hasan Bisri tersebut, Pengadilan Negeri Kepanjen melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Rabu (24/1/2024).

Kuasa Hukum Ahli Waris Kusdaryono SH. M.Hum saat di lokasi mengatakan berdasarkan penetapan Eksekusi no.11/Eks/2022/PN.KPN tertanggal 17 November 2022, bahwa penetapan eksekusi tersebut dianggap cacat hukum.

“Apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Kepanjen dianggap tidak wajar, maka terjadi gugatan ulang pada Pengadilan Negeri Kota Malang” ucapnya

“Karena PN Kepanjen yang melaksanakan eksekusi kemarin tidak sah, berdasarkan sidang putusan Pengadilan nomor 213/Pdt.G/2022/PN.KPN menyatakan bahwa yang berwenang melakukan sidang adalah Pengadilan Negeri Kota Malang” terang Kusdaryono SH.

Dari Pengadilan Negeri Kota, oleh kuasa hukum pihak penggugat Kusdaryono, S.H.M.Hum. diminta untuk melakukan sidang setempat serta untuk menilai berapa kisaran harga tanah berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas tanah tersebut.

“Jadi hari ini, pihak dari Pengadilan Negeri Kota Malang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS)serta untuk memastikan dan kepantasan harga obyek yang akan dieksekusi” ungkapnya.

Pihak keluarga memalui kuasa hukum juga mengatakan akan mengikuti proses sidang yang masih berlanjut sampai ada keputusan (incrach) menyatakan bahwa lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tersebut tidak layak.

“KPKNL ini sudah menyalahi aturan karena telah menjual dengan harga tidak.wajar, NJOP nya kan besar, kenapa kantor lelang apreisel menjual murah ini ada apa dibalik itu semua” katanya

Masih kata Mbah Kus, biasa disapa, kalau berbicara Bank Danamon, hanya menyodorkan ada asset yang harus dilelang karena kredit macet.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polsek Tumpang dan Dinas PU Bina Marga Antisipasi Pohon Tumbang

Sementara pantauan di lapangan, dalam Pemeriksaan Setempat (PS) ini dihadiri oleh Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen bersama Panitera Perdata, juru sita, Kuasa Hukum Bank Danamon, pihak dari pembeli aset, Kuasa hukum ahli waris serta keluarga ahli waris. (Dung)

Penulis : Dudung

Editor : Suseno

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

NasDem Kabupaten Malang Siap Kawal Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Bersama Bupati Sanusi
Pemkab Malang Luncurkan Layanan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Program Bersih Indonesia
Upacara Sakral di Ketinggian Semeru: Pancasila Berkumandang di Pelataran Candi
Haul Ke-6, Wabup Malang Ajak Alumni Teruskan Perjuangan Pendidikan KH Tolchah Hasan
Jawa Timur Ukir Sejarah: King’s College London Buka Kampus di KEK Singhasari!
Bupati Malang Lantik Nurcahyo Jadi Pj Sekda: Tiga Bulan Menuju Sekda Definitif
DPRD Desak Pemkab Malang Percepat Legalitas 390 Kopdes Merah Putih
PKB Gebrakan B2SA di Bocek, Ibu PKK dan KWT Berdaya Lewat Olahan Pangan Lokal

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:26 WIB

Breaking News! Terbit SE Menaker RI Tentang Larangan Keras Penahanan Ijazah, AMS Masih Ngotot?

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:51 WIB

The dudas bersama Msglow formen riding di Kota Malang

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Mega Proyek Blimbing, Praktisi Hukum Sebut Ada Hak Warga Dilanggar!

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:36 WIB

Isa Zega Siap Sumpah Pocong, Lawan Tuntutan Bos MS Glow

Kamis, 24 April 2025 - 12:34 WIB

Tanggapan Atas Permintaan Maaf Persada Hospital: Langkah Awal yang Patut Diikuti Tindakan Nyata

Kamis, 24 April 2025 - 00:48 WIB

Persada Hospital Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Tindakan Tidak Etis Mantan Karyawan

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Skandal Dokter Predator Malang: Korban Terus Bermunculan, RS PH Kekeh Tak Bersalah!

Jumat, 18 April 2025 - 22:28 WIB

Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter RS PH Melebar: Empat Korban Muncul Dengan Pengakuan Mengejutkan

Berita Terbaru