Malamg, pendooposatu.id – Pemerintah Kabupaten Malang tengah mematangkan rencana mutasi dan rotasi besar-besaran di penghujung tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyegaran birokrasi sekaligus meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengungkapkan bahwa tahapan persiapan mutasi telah berjalan dan kini memasuki fase pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ya, ini sekarang sedang on proses. Assessment dan job fit sudah dilakukan, termasuk uji kompetensi. Ada lima pejabat yang sudah lima tahun menjabat dan semuanya dalam proses pengajuan ke BKN, karena tetap harus ada rekomendasi dari pusat,” ujar Nurman saat menghadiri Sosialisasi Peduli Rumah ASN Makmur di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (27/10/2025).
Menurut Nurman, tahapan mutasi kali ini difokuskan untuk jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Dari total 23 pejabat yang mengikuti assessment, sebanyak 14 orang telah menjalani uji kompetensi.
“Ini kewajiban rutin bagi pejabat JPTP setiap tiga tahun. Hasil assessment menjadi dasar dalam menentukan posisi yang paling sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, hasil evaluasi menunjukkan bahwa beberapa pejabat direkomendasikan untuk berpindah posisi sesuai dengan hasil uji kecocokan jabatan.
“Misalnya, Pak Bambang Istiawan direkomendasikan lebih cocok di posisi Kepala Dinas Peternakan. Jadi memang hasil assessment kami jadikan acuan dalam penempatan jabatan,” tambahnya.
Nurman menegaskan, Pemkab Malang berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses mutasi dan rotasi tanpa menimbulkan kekosongan jabatan.
“Kami menargetkan akhir tahun semua sudah tuntas. Tidak ada pelaksana tugas (Plt), kecuali yang memang disiapkan untuk shelter eselon II. Skemanya bisa melalui uji kompetensi maupun mutasi,” tegasnya.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Malang. BKPSDM hanya berperan dalam memberikan telaah dan rekomendasi administratif.
“BKPSDM tidak bisa memutuskan sendiri. Kami hanya memberi telaah kepada pimpinan. Kalau Pak Bupati tidak setuju, tentu kami buat skema lain,” katanya.
Nurman juga mengingatkan bahwa seluruh proses mutasi dan rotasi harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh BKN. Setiap tahapan — mulai dari uji kompetensi, mutasi, hingga seleksi terbuka — wajib dilakukan secara berurutan.
“BKN sudah menentukan alurnya, jadi tidak bisa kami lakukan seenaknya. Misalnya, selter jabatan baru bisa dilakukan setelah ada kekosongan dan izin dari pusat,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pada mutasi camat beberapa waktu lalu, tidak semua pengajuan mendapat persetujuan dari BKN.
“Waktu mutasi camat kemarin, dua orang tidak di-ACC oleh BKN. Jadi kami harus menyesuaikan kembali formasi jabatan agar tetap sesuai aturan,” ungkapnya.
BKPSDM Kabupaten Malang memastikan proses mutasi dan rotasi dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih segar dan produktif.
“Semua perhitungan kami lakukan dengan cermat. Tujuannya jelas, untuk penyegaran birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur di Kabupaten Malang,” pungkas Nurman.
Penulis : nes










