Pelaporan Wartawan di Pasuruan Jadi Sorotan: Ketua AJPB Angkat Bicara

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AJPB Pasuruan, Hendry Sulfianto (Demang)

Ketua AJPB Pasuruan, Hendry Sulfianto (Demang)

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Ketua
Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) angkat bicara terkait pelaporan seorang wartawan ke polisi oleh pengacara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketua AJPB Pasuruan, Hendry Sulfianto, menilai insiden ini sebagai “kaca benggala” yang mengingatkan kembali esensi dan tanggung jawab profesi jurnalis, sebagai mana kaidah penulisan berita yang akan disajikan pada masyarakat harus berimbang dan wajib hukumnya memakai 5W+1H.

Menanggapi adanya laporan di SPKT Polres Pasuruan tersebut, Hendry menekankan bahwa setiap produk jurnalistik, terutama yang menyangkut kasus hukum pidana, wajib berpegang teguh pada kaidah 5W+1H.

Apalagi pemberitaan yang dimaksud adalah pemberitaan atas sebuah kasus hukum (pidana). Konfirmasi silang dari seluruh pihak terkait, mulai dari pelaku atau keluarganya, pengacara, hingga aparat penegak hukum, adalah keharusan mutlak.

“Sehingga penyajian berita tidak timpang sebelah atau condong pada satu sisi belaka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendry mengingatkan bahwa seorang jurnalis harus mampu menjaga netralitas dalam memberitakan isu hukum, baik pidana maupun perdata.

Untuk mencapai standar profesionalisme ini, ia menilai pentingnya setiap jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Maka dari itu, sangatlah penting seorang jurnalis menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW), agar paham betul dalam menyajikan suatu pemberitaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mengenai sengketa yang melibatkan wartawan CBN Indonesia.com dan seorang pengacara berinisial WTH, Hendry melihatnya sebagai situasi pelik di mana kedua belah pihak berupaya melindungi integritas dan marwah profesi masing-masing.

Ia menyarankan agar kedua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Hendry juga menjelaskan mekanisme yang seharusnya ditempuh jika terjadi sengketa produk pers.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan somasi kepada kantor media atau wartawan yang bersangkutan,” jelas pria yang akrab disapa Demang ini.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Bromo KOM Challenge 2025

“Serta mengadukannya ke Dewan Pers. selamjutnya Dewan Pers akan menguji apakah produk yang dipermasalahkan tersebut benar merupakan produk jurnalistik atau bukan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan tidak dapat serta merta langsung memproses seorang jurnalis dalam sengketa pemberitaan sebelum adanya penilaian dari Dewan Pers.

“Penyidik wajib meminta risalah atau mendengarkan keterangan dari saksi ahli, dalam hal ini Dewan Pers, untuk memastikan apakah produk yang dilaporkan termasuk dalam ranah pers atau bukan,” tandasnya pada Sabtu (29/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Hendry menyoroti fenomena banyaknya individu yang mengaku sebagai jurnalis hanya berbekal kartu pers tapi tidak memilik karya tulis sebagai produk jurnalistik.

Selain itu, Oknum yang mengaku wartawan juga minim pemahaman terhadap dasar-dasar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang notabene menjadi mahkota jurnalis. Ia menyebut fenomena ini sebagai “wartawan bodrex”.

“Kejadian ini seharusnya menjadi evaluasi bagi para pimpinan redaksi atau perusahaan pers untuk lebih selektif dalam proses rekrutmen wartawan di organisasi mereka,” pungkas Hendry.

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Ketua AJPB Pasuruan berharap insiden pelaporan wartawan ini dapat menyadarkan seluruh insan pers di Pasuruan dan sekitarnya akan krusialnya memegang teguh kaidah jurnalistik, menjaga netralitas, meningkatkan kompetensi melalui UKW, serta memahami jalur penyelesaian sengketa pers yang benar. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Tidak Merata, Ketua DPRD Pasuruan Soroti Pelaksanaan MBG yang Pilih-Pilih
Polres Pasuruan Bongkar 25 Kasus Narkotika Januari 2026, Amankan 46 Tersangka dan 5 Kilogram Lebih Sabu
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB