Pelaporan Wartawan di Pasuruan Jadi Sorotan: Ketua AJPB Angkat Bicara

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AJPB Pasuruan, Hendry Sulfianto (Demang)

Ketua AJPB Pasuruan, Hendry Sulfianto (Demang)

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Ketua
Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) angkat bicara terkait pelaporan seorang wartawan ke polisi oleh pengacara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketua AJPB Pasuruan, Hendry Sulfianto, menilai insiden ini sebagai “kaca benggala” yang mengingatkan kembali esensi dan tanggung jawab profesi jurnalis, sebagai mana kaidah penulisan berita yang akan disajikan pada masyarakat harus berimbang dan wajib hukumnya memakai 5W+1H.

Menanggapi adanya laporan di SPKT Polres Pasuruan tersebut, Hendry menekankan bahwa setiap produk jurnalistik, terutama yang menyangkut kasus hukum pidana, wajib berpegang teguh pada kaidah 5W+1H.

Apalagi pemberitaan yang dimaksud adalah pemberitaan atas sebuah kasus hukum (pidana). Konfirmasi silang dari seluruh pihak terkait, mulai dari pelaku atau keluarganya, pengacara, hingga aparat penegak hukum, adalah keharusan mutlak.

“Sehingga penyajian berita tidak timpang sebelah atau condong pada satu sisi belaka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendry mengingatkan bahwa seorang jurnalis harus mampu menjaga netralitas dalam memberitakan isu hukum, baik pidana maupun perdata.

Untuk mencapai standar profesionalisme ini, ia menilai pentingnya setiap jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Maka dari itu, sangatlah penting seorang jurnalis menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW), agar paham betul dalam menyajikan suatu pemberitaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mengenai sengketa yang melibatkan wartawan CBN Indonesia.com dan seorang pengacara berinisial WTH, Hendry melihatnya sebagai situasi pelik di mana kedua belah pihak berupaya melindungi integritas dan marwah profesi masing-masing.

Ia menyarankan agar kedua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Hendry juga menjelaskan mekanisme yang seharusnya ditempuh jika terjadi sengketa produk pers.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan somasi kepada kantor media atau wartawan yang bersangkutan,” jelas pria yang akrab disapa Demang ini.

Baca Juga :  Tak Perlu Jauh-Jauh! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Juni 2025

“Serta mengadukannya ke Dewan Pers. selamjutnya Dewan Pers akan menguji apakah produk yang dipermasalahkan tersebut benar merupakan produk jurnalistik atau bukan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan tidak dapat serta merta langsung memproses seorang jurnalis dalam sengketa pemberitaan sebelum adanya penilaian dari Dewan Pers.

“Penyidik wajib meminta risalah atau mendengarkan keterangan dari saksi ahli, dalam hal ini Dewan Pers, untuk memastikan apakah produk yang dilaporkan termasuk dalam ranah pers atau bukan,” tandasnya pada Sabtu (29/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Hendry menyoroti fenomena banyaknya individu yang mengaku sebagai jurnalis hanya berbekal kartu pers tapi tidak memilik karya tulis sebagai produk jurnalistik.

Selain itu, Oknum yang mengaku wartawan juga minim pemahaman terhadap dasar-dasar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang notabene menjadi mahkota jurnalis. Ia menyebut fenomena ini sebagai “wartawan bodrex”.

“Kejadian ini seharusnya menjadi evaluasi bagi para pimpinan redaksi atau perusahaan pers untuk lebih selektif dalam proses rekrutmen wartawan di organisasi mereka,” pungkas Hendry.

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Ketua AJPB Pasuruan berharap insiden pelaporan wartawan ini dapat menyadarkan seluruh insan pers di Pasuruan dan sekitarnya akan krusialnya memegang teguh kaidah jurnalistik, menjaga netralitas, meningkatkan kompetensi melalui UKW, serta memahami jalur penyelesaian sengketa pers yang benar. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Tekankan Pejabat Baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba Polres Pasuruan Pimpin Sertijab
Warga Gombyok RT 2 Kompak Jaga Lingkungan, Rumput Liar Pun Tak Berkutik!
Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?
Penertiban PKL, Puluhan Lapak Pedagang di Sebelah Stasiun Kota Pasuruan di Gusur
JANGAN BERKEDIP! Aksi Panggung “Gila” Para Legenda Siap Mengguncang Coban Kethak Malang
Data Sensitif Terancam? Oknum Disnaker Nekat Foto Kartu Pers Wartawan Saat Jalankan Tugas
Abdulloh Satar: Pendidikan Toleransi Harus Lahir dari Keteladanan Sosial
Kontroversi Penalti Penahanan Ijazah: Amul Massage Mengaku Mendapat Restu Disnaker!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:43 WIB

Djoko Prihatin, Sang Penggerak GoodDrop, Ubah Limbah Jadi Berkah di Malang

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:37 WIB

Hari Bhayangkara ke-79: Polresta Malang Kota Manjakan Ratusan Driver Ojol dengan Cek Kesehatan Gratis!

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:29 WIB

Tanpa Sesal: Bos Amul Massage Kembalikan Ijazah yang Ditahan, Santai Bilang “Kesalahpahaman” Saja

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:44 WIB

Terapis Amul Massage Ngadu ke DPRD Untuk Tebus Ijazah Harus Bayar 45 Juta?

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:45 WIB

Waduh! Amul Massage Syariah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Ijazah

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:02 WIB

Todongkan Belati ke Driver Ojol, Pelaku Curat di Malang Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Juni 2025 - 13:41 WIB

Peringati Idul Adha dan Hari Lahir Bung Karno, DPC PDI-P Kota Malang Usung Semangat Gotong Royong

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

BREAKING NEWS: Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Malang

Berita Terbaru