Pelaporan Wartawan di Pasuruan Jadi Sorotan: Ketua AJPB Angkat Bicara

- Redaksi

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AJPB Pasuruan, Hendry Sulfianto (Demang)

Ketua AJPB Pasuruan, Hendry Sulfianto (Demang)

PENDOPOSATU.ID, PASURUAN – Ketua
Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) angkat bicara terkait pelaporan seorang wartawan ke polisi oleh pengacara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketua AJPB Pasuruan, Hendry Sulfianto, menilai insiden ini sebagai “kaca benggala” yang mengingatkan kembali esensi dan tanggung jawab profesi jurnalis, sebagai mana kaidah penulisan berita yang akan disajikan pada masyarakat harus berimbang dan wajib hukumnya memakai 5W+1H.

Menanggapi adanya laporan di SPKT Polres Pasuruan tersebut, Hendry menekankan bahwa setiap produk jurnalistik, terutama yang menyangkut kasus hukum pidana, wajib berpegang teguh pada kaidah 5W+1H.

Apalagi pemberitaan yang dimaksud adalah pemberitaan atas sebuah kasus hukum (pidana). Konfirmasi silang dari seluruh pihak terkait, mulai dari pelaku atau keluarganya, pengacara, hingga aparat penegak hukum, adalah keharusan mutlak.

“Sehingga penyajian berita tidak timpang sebelah atau condong pada satu sisi belaka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendry mengingatkan bahwa seorang jurnalis harus mampu menjaga netralitas dalam memberitakan isu hukum, baik pidana maupun perdata.

Untuk mencapai standar profesionalisme ini, ia menilai pentingnya setiap jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Maka dari itu, sangatlah penting seorang jurnalis menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW), agar paham betul dalam menyajikan suatu pemberitaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mengenai sengketa yang melibatkan wartawan CBN Indonesia.com dan seorang pengacara berinisial WTH, Hendry melihatnya sebagai situasi pelik di mana kedua belah pihak berupaya melindungi integritas dan marwah profesi masing-masing.

Ia menyarankan agar kedua pihak dapat duduk bersama mencari solusi terbaik. Hendry juga menjelaskan mekanisme yang seharusnya ditempuh jika terjadi sengketa produk pers.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan somasi kepada kantor media atau wartawan yang bersangkutan,” jelas pria yang akrab disapa Demang ini.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati Pelabuhan Pasuruan Rayakan "Praon" Ajang Silaturahmi di Hari Raya Ketupat

“Serta mengadukannya ke Dewan Pers. selamjutnya Dewan Pers akan menguji apakah produk yang dipermasalahkan tersebut benar merupakan produk jurnalistik atau bukan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan tidak dapat serta merta langsung memproses seorang jurnalis dalam sengketa pemberitaan sebelum adanya penilaian dari Dewan Pers.

“Penyidik wajib meminta risalah atau mendengarkan keterangan dari saksi ahli, dalam hal ini Dewan Pers, untuk memastikan apakah produk yang dilaporkan termasuk dalam ranah pers atau bukan,” tandasnya pada Sabtu (29/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Hendry menyoroti fenomena banyaknya individu yang mengaku sebagai jurnalis hanya berbekal kartu pers tapi tidak memilik karya tulis sebagai produk jurnalistik.

Selain itu, Oknum yang mengaku wartawan juga minim pemahaman terhadap dasar-dasar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang notabene menjadi mahkota jurnalis. Ia menyebut fenomena ini sebagai “wartawan bodrex”.

“Kejadian ini seharusnya menjadi evaluasi bagi para pimpinan redaksi atau perusahaan pers untuk lebih selektif dalam proses rekrutmen wartawan di organisasi mereka,” pungkas Hendry.

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Ketua AJPB Pasuruan berharap insiden pelaporan wartawan ini dapat menyadarkan seluruh insan pers di Pasuruan dan sekitarnya akan krusialnya memegang teguh kaidah jurnalistik, menjaga netralitas, meningkatkan kompetensi melalui UKW, serta memahami jalur penyelesaian sengketa pers yang benar. (dul)

Penulis : Abdul

Editor : Gus

Berita Terkait

Kepanjen: Menelisik Jejak Peradaban Kuno di Jantung Ibu Kota Kabupaten Malang
Kapolres Pasuruan Tekankan Pelayanan Humanis dan Respons Cepat Saat Kunker ke Polsek Gempol
“Jumbo” Tembus 5 Juta Penonton: Animasi Indonesia yang Harumkan Budaya Lokal
Urgensi RKUHAP: Seminar Nasional di Malang Kupas Tuntas Implikasi bagi LPH Bermartabat
Bangun Sinergi dengan Pemkot Batu, Nurochman Siap Fasilitasi Kegiatan Pelantikan SMSI Malang Raya
Kisah di Balik Nozzle SPBU: Ketika Takaran Jadi Harga Mati di Kota Malang
Pelantikan dan Pengukuhan SMSI Trenggalek Hadirkan Award DPRD dan Expo Ekonomi Rakyat
Kejutan Ramadan Kareem by ALL, Grand Mercure Umumkan Pemenang Umroh dan Emas!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 14:40 WIB

Puluhan Warga Pasuruan Diduga Jadi Korban Penipuan Arisan Online

Senin, 14 April 2025 - 16:40 WIB

Amin Tohari Pimpin Transformasi: Jalan Kampung Nyaman untuk Oro-oro Ombo Wetan di Tahun 2025!

Senin, 14 April 2025 - 16:17 WIB

Banjarimbo Panen Raya Jagung, Bhabinkamtibmas Polres Pasuruan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan

Jumat, 11 April 2025 - 13:56 WIB

Ketahanan Pangan Inovatif: Sinergi Polri & Warga di Wonorejo Pasuruan

Jumat, 11 April 2025 - 00:42 WIB

“Jangan Main-main dengan Pendidikan!”: Bupati Pasuruan Gelontorkan Rp 40 Miliar untuk Sekolah

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:33 WIB

Aksi Premanisme Oknum Ormas Kembali Guncang Pasuruan, Ini Jawaban Sekjen LPKSM SAKERA

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:18 WIB

Jelang Akhir Ramadan Polres Pasuruan Eratkan Sinergi dengan Media Lewat “Piramida”

Senin, 24 Maret 2025 - 15:22 WIB

Jelang Idul Fitri, Polres Pasuruan Ingatkan Masyarakat Waspada Uang Palsu Dengan 3D

Berita Terbaru