Pasuruan, pendoposatu.id — LBH Mukti Pajajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal sengketa lahan di Dusun Asemjajar, Desa Randugung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (5/11/2025), tim kuasa hukum yang dipimpin Andreas Wuisan, SE., SH., MH, menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang sebelumnya diminta oleh majelis hakim.
Dokumen tersebut diajukan guna memperkuat posisi klien dalam perkara sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu dokumen kunci yang diserahkan adalah bukti P-4, berupa salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 216/PDT/2001/PT.SBY tanggal 26 Juli 2001. Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor 23/Pdt.G/2000/PN.Kabupaten Pasuruan yang diputus pada 30 November 2000.
“Semua dokumen yang kami bawa sesuai permintaan pengadilan dan memperkuat fakta hukum bahwa proses jual beli tersebut sah,” ujar Andreas usai persidangan. Ia menegaskan bukti tersebut menunjukkan dasar kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum.
Selain bukti P-4, tim LBH juga menghadirkan: salinan akta jual beli tanah, kwitansi pembayaran tahun 1991, surat hibah, daftar saksi dan keterangan dari masyarakat setempat dan akar Sengketa.
Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara almarhum H. Patah dengan H. Usman pada tahun 1991. Saat transaksi berlangsung, sertifikat masih berada dalam agunan bank dan baru terbit pada 1992, namun belum sempat diserahkan.
Pada tahun 2019 muncul klaim hibah tanah kepada anak H. Usman bernama Hasanah, sementara sertifikat asli berada di tangan Jamilah, anak almarhum H. Patah, yang kemudian menjadi salah satu pihak tergugat.
Upaya mediasi pernah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke meja hijau.
LBH Mukti Pajajaran menegaskan akan terus mengawal perkara hingga mendapatkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.
“Penjelasan saksi dan dokumen administrasi menjadi pijakan kuat untuk menolak klaim yang dinilai tidak berdasar oleh pihak lawan,” tegas Andreas.
Persidangan berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat, termasuk pemeriksaan tambahan terkait keberadaan sertifikat di kantor pertanahan serta kemungkinan pemanggilan notaris yang terlibat pada proses awal transaksi.
Masyarakat yang mengetahui riwayat penggunaan lahan turut memberikan dukungan melalui keterangan tambahan yang dianggap penting untuk memperjelas kronologi.
Pihak tergugat tetap diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti balasan dan melakukan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan semakin lengkapnya bukti dan data pendukung, majelis hakim diharapkan mampu menilai perkara secara objektif dan memberikan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
Penulis : nes










