Jadi Obyek Gugatan di MK, Gus Der Soroti Kekurangan Penyelenggara Pilkada Kota Malang

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PENDOPOSATU.ID, KOTA MALANG –
Pasca lolosnya gugatan Pilkada Kota Malang 2024 di MK yang dilakukan masyarakat, terkait Obyek yang menjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua DPC Barikade Gus Dur pertanyakan kompetensi penyelenggara Pilkada Kota Malang yang dinilai tidak cermat.

Ketua DPC Barisan Kader Gus Dur kota malang kepada awak media mengaku bangga sekaligus tergelitik, membaca dan mencermati gugatan hasil pilkada kota malang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru dilakukan masyarakat umum yang notabene bukan peserta kontestan Pilkada Kota Malang 2024.

“Sebagai aktivis pro-demokrasi dan masyarakat Kota Malang, jelas bangga dengan adanya gugatan di MK yang dilakukan oleh masyarakat umum dan bukan kontestan pilkada,” ujar pria yang akrab disapa Gus Der pada Kamis (09/01/2025).

Menurutnya, hal ini merupakan sebuah terobosan baru dalam gugatan di MK yang patut mendapatkan apresiasi terlebih untuk membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia pada umumnya kota malang pada khususnya.

“Apalagi dengan disahkanya 14 alat bukti disidang gugatan di MK, ini menunjukan harapan besar bagi tegaknya undang-undang pilkada dan Demokrasi di kota malang,” jelas Gus Der.

Gus Der juga mempertanyakan kompetensi penyelenggara pilkada 2025 dalam hal ini KPU Kota Malang yang menurutnya tidak jeli membaca dan mencermati pasal per pasal Undang-Undang Pilkada 2016 yang pada akhirnya menjadi obyek Gugatan ke MK.

“Yang menggelikan adalah kenapa penyelenggara pemilu tidak jeli membaca dan mencermati pasal perpasal undang-undang pilkada tahun 2016 tersebut sehingga menjadi obyek gugatan di MK,” bebernya.

“Kalaupun nanti misalkan MK memutuskan untuk menganulir atau sampai mendiskualifikasi kemenangan Paslon nomor urut 1 Wahyu-Ali (WALI) Itu berawal dari keputusan penyelenggara pilkada itu sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kerja Bakti CFD Malang Hasilkan 2 Ton Sampah, Wali Kota dan Aremania Turun Tangan

Namun begitu dirinya sebagai masyarakat yang taat dan patuh terhadap hukum, Gus Der mengajak semua pihak bersabar menunggu hasil keputusan MK

“Mari kita tunggu keputusan apa yang akan di ambil MK terhadap hasil pilkada Kota Malang. Walaupun langit runtuh hukum dan demokrasi harus ditegakkan, salam merah putih!,” Pungkasnya.

Penulis : Goes

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata
KH Habib Musthofa Alaydrus Tuban Tegaskan Ikhtiar Maslahah, Bukan Sekadar Islah: Demi Persatuan Nahdlatul Ulama dan Umat Islam
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:43 WIB

Propam Polres Pasuruan Sikat Disiplin Anggota, Lima Personel Terjaring Operasi Gaktiblin

Berita Terbaru

Ket foto. Akses jalan depan Balai desa Purwoasri Kecamatan Singosari yang terendam air

Kabupaten Malang

Akses Jalan Desa Purwoasri Tergenang, Drainase Baru Jadi Solusi Mendesak

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:17 WIB