PENDOPOSATU.ID, Kabupaten Malang – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) menutut Bupati Kabupaten Malang, untuk meminta maaf terkait kegagalan Progaram UHC. Senin, (10/06/2024).
Kegagal Program Universal Health Coverage (UHC), dinilai tidak sesuai dengan realita yang terjadi di Masyarakat, hal tersebut lantaran Bupati telah mencabut layanan BPJS PBID.
“Bupati terang terang melakukan penipuan, pada Pada Agustus 2024 layanan BPJS untuk pasien telah dicabut (dinonaktifkan) padahal BPJS merupakan syarat dari program tersebut”, Jelas Ketua GRIB Malang, Damanuri Jab
Sebelumnya kata Jab, Pemkab Malang menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) yang diterima pada acara UHC Awards 2023 di Balai Sudirman, Jakarta.
Penghargaan itu diberikan atas klaim bahwa Kabupaten Malang telah siap memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat kurang mampu melalui jaringan puskesmas, RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang, RSUD Ngantang, serta berbagai klinik dan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS.
“Jelas ini manipulasi, Bupati Malang menyatakan bahwa cakupan UHC di Kabupaten Malang pada Maret 2023 mencapai lebih dari sembilan puluh tujuh persen dari total penduduk. Namun, realitas di lapangan pada Agustus 2023 menunjukkan situasi yang jauh berbeda” lanjutnya.
Lebih lanjut GRIB merilis, Masyarakat Kabupaten Malang mengalami penderitaan akibat penonaktifan layanan kesehatan bagi pasien BPJS PBID, yang merupakan bagian dari Program UHC.
Kondisi ini memicu GRIB melakulan Aksi demo di Halaman Kantor Bupati Malang, Jl. Panji, Kabupaten Malang, Senin (10/06/2024).
Dalam Aksi Demo itu, Grib mengorasikan hutang Pemkab Malang kepada BPJS Kabupaten Malang yang signifikan, mencerminkan kegagalan pengelolaan anggaran daerah.
Kegagalan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengelolaan program UHC di Kabupaten Malang. Pemerintah pusat yang memberikan penghargaan atas dasar pencapaian yang dilaporkan, kini harus menilai kembali situasi di lapangan yang menunjukkan kegagalan dalam realisasi program tersebut.
Menanggapi tuntutan GRIB tersebut, Nurman Ramdasyah, Pj Sekda Kabupaten Malang, Mengakui bahwa Program UHC ada beberapa permasalahan data yang harus di upadate kembali.
“Kalo penghargaan itu hak pemerintah pusat berikan ke pemkab, Namun kalo terkait UHC memang belum berjalan maksimal , dan kita masih melalukan penyempurnaan” , ujar Ramdan, melalui sambungan telpon. (Red)
Penulis : Redaksi