Malang, pendoposatu.id – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Melalui program E-Adminduk, layanan kependudukan kini tersedia di 33 kantor kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Malang sehingga warga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil di Kepanjen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, menjelaskan bahwa setiap kantor kecamatan kini diperkuat dengan 2 hingga 4 pegawai Dukcapil yang bertugas memberikan layanan administrasi kependudukan secara langsung kepada masyarakat.
“Sebagian besar kebutuhan administrasi kependudukan dapat diselesaikan langsung di kantor kecamatan dengan layanan yang lengkap dan mudah dijangkau masyarakat,” ujar Harry Setia Budi, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, kehadiran petugas Dukcapil di kecamatan membuat kantor kecamatan berfungsi sebagai mini kantor Disdukcapil, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang ke kantor pusat di Kepanjen.
Melalui program E-Adminduk, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan langsung di kantor kecamatan, antara lain:
Perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), pengurusan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, akta Perceraian, legalisir dokumen kependudukan, penerbitan ulang dokumen yang hilang atau rusak, pembaruan akta dari tanda tangan basah menjadi TTE dengan QR Code
Perubahan atau pembetulan elemen data pada akta, aktivasi data kependudukan dan pengecekan biometrik dan penanganan berbagai permasalahan administrasi kependudukan lainnya.
Dengan layanan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Malang memastikan sebagian besar kebutuhan administrasi masyarakat dapat dipenuhi langsung di wilayah kecamatan.
Harry Setia Budi menyebutkan bahwa sekitar 90 persen permasalahan administrasi kependudukan dapat diselesaikan di kantor kecamatan. Hanya sebagian kecil kasus khusus yang tetap harus ditangani langsung oleh kantor Disdukcapil Kabupaten Malang di Kepanjen.
“Kasus khusus seperti dokumen kependudukan warga negara asing, pengangkatan anak, atau pengesahan anak tetap diproses di kantor Disdukcapil Kabupaten Malang,” jelasnya.
Data Disdukcapil menunjukkan tingginya pemanfaatan layanan tersebut. Sepanjang Januari 2026 saja, tercatat 3.195 ajuan administrasi kependudukan telah diproses melalui 33 kantor kecamatan.
Program E-Adminduk dinilai menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. Dengan mendekatkan layanan ke tingkat kecamatan, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya transportasi, serta mempercepat proses pengurusan dokumen.
Harry juga mengingatkan bahwa selain layanan di kecamatan, pemerintah juga telah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Jangan lupa, kami juga sudah ada layanan di desa dan kelurahan untuk pengurusan Kartu Keluarga, KIA, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Jadi masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Kepanjen,” tegasnya.
Melalui program E-Adminduk, Disdukcapil Kabupaten Malang berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, efisien, dan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga kebutuhan dokumen kependudukan warga dapat terpenuhi dengan mudah di wilayah masing-masing.
Penulis : nes











