Dituduh Penipu, Pengusaha Property Asal Bangil Laporkan Oknum LSM ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen foto, muslim property dan kuasa hukum saat tunjukkan bukti pelaporan di polres Pasuruan

Dokumen foto, muslim property dan kuasa hukum saat tunjukkan bukti pelaporan di polres Pasuruan

 

Pasuruan, pendoposatu id – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan di salah satu media online, seorang pengusaha properti asal Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini disampaikannya korban saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/10/2025).

Menurut pelapor “Muslimin”, dua pemberitaan yang dimuat pada 19 Oktober 2025 kemarin oleh salah satu media online dengan judul “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif,

“Janji Hanyalah Janji”, dan Moeslem Property Cuma Modal Bicara . Korban Bongkar Janji Palsu dan Dugaan Kongkalikong Politik” hal tersebut sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Judul dan isi berita tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, dimana yang memenangkan dalam pemenang karnaval Bangil tahun 2023 lalu, yaitu saudari Ira warga Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan. Ia sebagai peserta Bangil Karnival namun atas permintaan saudari Ira Akte Jual Beli (AJB) diatas namakan saudara FZ, dan si penulis tidak pernah sama sekali konfirmasi ke pada saya,”ungkap muslim .

Ia menyayangkan dalam isi pemberitaan yang cenderung menjatuhkan nama baiknya dengan pencantuman nama lengkap dan nama perusahaannya, sementara narasumber dalam pemberitaan saudara “FZ” sudah pernah tanda tangan proses AJB dan tanah kavlingnya sudah pernah ditunjukan.

“Dampaknya sangat besar bagi bisnis dan nama baik saya terkait pemberitaan yang saya nilai tidak berimbang, hoax dan tidak kridibel, dimana berita tersebut disebar luaskan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial “P” ke groub Pasuruan Demokrasi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saya Menjiplak kalau diartikan penipu, dan dalam kasus ini saya melaporkan ke Polres Pasuruan agar para pelaku penyebar fitnah diproses sesuai undang-undang berlaku,” pungkasnya .

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Prestasi H. Misbahun Munir Juragan Tambang Gelar Lomba Latber Pacuan Kuda 

Sementara itu kuasa hukum Muslimin, Heri Siswanto S.H., M.H., menyatakan bahwa pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik kliennya baik secara pribadi maupun dalam bisnis jual beli tanah kavling. Karena namanya sudah dicemarkan.

“Klien kami telah membuat laporan polisi (Dumas) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kami juga telah berupaya melakukan klarifikasi dengan kantor redaksi media tersebut, namun nomer handphone yang dicantumkan dalam box redaksi sampai saat ini tidak aktif,”ujar Heri.

Heri menambahkan, sebagai bukti, kami juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) berita tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami berharap, kasus ini dapat diproses secara adil dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyebar informasi hoax berinisial “P” dan Narasumber berinisial “FZ” yang menyebar luaskan dugaan berita bohong ke salah satu media agar diproses eecr hukum,”tegasnya.

Diketahui pencemaran nama baik tertuang dalam pasal Undang-undang yang mengatur pencemaran nama baik adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta jika melalui Undang-Undang ITE (UU ITE). (dul)

Penulis : Dul

Sumber Berita : r

Berita Terkait

Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional
Sekda Malang: LP Ma’arif NU Harus Berdaya dan Berdampak Nyata
KH Habib Musthofa Alaydrus Tuban Tegaskan Ikhtiar Maslahah, Bukan Sekadar Islah: Demi Persatuan Nahdlatul Ulama dan Umat Islam

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:02 WIB

Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terbaru

Ket foto. Ilustrasi kursi kosong KONI Kabupaten Malang yang menjadi rebutan para pemilik kepentingan

Tajuk

Kursi KONI Kabupaten Malang dalam Pusaran Kepentingan

Kamis, 5 Feb 2026 - 07:33 WIB